Categories: Perbankan

OJK Rilis 12 Aturan Baru Untuk Perbankan

Guna mendorong stimulus perekonomian, Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan 12 kebijakan untuk sektor perbankan. Rezkiana Nisaputra

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan yang bertujuan menciptakan stimulus bagi pertumbuhan perekonomian nasional dengan menerbitkan dan menyesuaikan sejumlah peraturan di bidang perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon mengatakan, kebijakan dalam rangka mendorong stimulus perekonomian tersebut terdiri 12 kebijakan di sektor perbankan. Kebijakan ini hanya bersifat temporer selama dua tahun dengan melihat perkembangan kondisi ekonomi kedepan.

Adapun 12 kebijakan di sektor perbankan sebagai berikut:

1. Tagihan atau kredit yang dijamin oleh Pemerintah Pusat dikenakan bobot risiko  sebesar 0 (nol) persen dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk risiko kredit.

2. Bobot risiko untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) ditetapkan sebesar 75% dalam perhitungan ATMR untuk risiko kredit.

3. Penerapan penilaian “Prospek Usaha” sebagai salah satu persyaratan restrukturisasi kredit tanpa mempertimbangkan kondisi pasar maupun industri dari  sektor usaha debitur.

4. Pelaksanaan restrukturisasi kredit sebelum terjadinya penurunan kualitas kredit.

5. Penurunan bobot risiko kredit beragun rumah tinggal non program pemerintah ditetapkan sebesar 35%, tanpa mempertimbangkan nilai Loan To Value (LTV) dalam perhitungan ATMR untuk risiko kredit.

6. Penurunan bobot risiko KPR Rumah Sehat Sejahtera (RSS) dalam rangka program Pemerintah Pusat Republik ditetapkan sebesar 20%, tanpa mempertimbangkan nilai Loan To Value (LTV) dalam perhitungan ATMR untuk risiko kredit.

7. Penurunan bobot risiko Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dijamin oleh Jamkrida dapat dikenakan bobot risiko sebesar 50%.

8. Penilaian kualitas kredit kepada 1 (satu) debitur atau 1 (satu) proyek hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga dinaikkan dari paling tinggi Rp1 miliar menjadi paling tinggi Rp5 miliar hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan atau/ bunga.

9. Penilaian kualitas kredit kepada UMKM dengan jumlah lebih dari Rp5 miliar yang dikaitkan dengan peringkat penilaian Kualitas Penerapan Manajemen Risiko (KPMR) dan Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan bank.

10. Penetapan kualitas kredit setelah dilakukan restrukturisasi.

11. Penetapan kualitas kredit setelah dilakukan restrukturisasi dengan tenggat waktu pembayaran (grace period) pokok, selama masa grace period.

12. Persyaratan Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan bagi bank yang melakukan penyertaan modal dalam rangka pendirian perusahaan yang akan mengambil alih aset kredit bermasalah dari bank yang sama sepanjang kepemilikan bank maksimum 20% dan tidak menjadi pengendali atau tambahan penyertaan untuk penyelamatan perusahaan anak berupa bank.

Ditempat yang sama Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menambahkan kebijakan ini bertujuan agar industri keuangan sebagai lokomotif bisa menarik rangkaian gerbong perekonomian nasional berjalan lebih cepat dan stabil guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Kebijakan-kebijakan ini diyakini akan mampu menjaga pertumbuhan kredit perbankan, agar bisa mendorong pertumbuhan ekonomi tetap tumbuh sesuai target,” ujar Muliaman di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2015. (*)

@rezki_saputra

Paulus Yoga

Recent Posts

BI Catat Uang Beredar Tembus Rp1.204 Triliun Sepanjang 2024, Ini Rinciannya

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar di masyarakat sepanjang 2024 menembus Rp1.204 triliun. Jumlah ini… Read More

13 mins ago

PEFINDO: Portofolio Kredit BNPL Tembus Rp35,14 Triliun hingga November 2024

Jakarta – PT PEFINDO Biro Kredit (IdScore) melaporkan, tren pertumbuhan positif penggunaan layanan buy now paylater (BNPL)… Read More

20 mins ago

Menteri UMKM Lantik 8 Pejabat Baru di Pasar Tanah Abang, Berikut Profilnya

Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman melantik delapan Pejabat Pimpinan… Read More

41 mins ago

Suku Bunga BI Dipangkas, BRI Proyeksikan Dampak Positif bagi Pendanaan

Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. atau BRI menyambut baik langkah Bank Indonesia (BI)… Read More

54 mins ago

IHSG Ditutup Menghijau ke Level 7.107, Naik 0,39 Persen

Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini, 16 Januari 2025, ditutup menguat… Read More

1 hour ago

Resmi! Israel-Hamas Sepakat Gencatan Senjata, Akhiri Perang Gaza Mulai Minggu Ini

Jakarta - Presiden AS Joe Biden mengumumkan bahwa Israel dan Hamas secara resmi telah menyepakati… Read More

1 hour ago