Guna mendorong stimulus perekonomian, Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan 12 kebijakan untuk sektor perbankan. Rezkiana Nisaputra
Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan yang bertujuan menciptakan stimulus bagi pertumbuhan perekonomian nasional dengan menerbitkan dan menyesuaikan sejumlah peraturan di bidang perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon mengatakan, kebijakan dalam rangka mendorong stimulus perekonomian tersebut terdiri 12 kebijakan di sektor perbankan. Kebijakan ini hanya bersifat temporer selama dua tahun dengan melihat perkembangan kondisi ekonomi kedepan.
Adapun 12 kebijakan di sektor perbankan sebagai berikut:
1. Tagihan atau kredit yang dijamin oleh Pemerintah Pusat dikenakan bobot risiko sebesar 0 (nol) persen dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk risiko kredit.
2. Bobot risiko untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) ditetapkan sebesar 75% dalam perhitungan ATMR untuk risiko kredit.
3. Penerapan penilaian “Prospek Usaha” sebagai salah satu persyaratan restrukturisasi kredit tanpa mempertimbangkan kondisi pasar maupun industri dari sektor usaha debitur.
4. Pelaksanaan restrukturisasi kredit sebelum terjadinya penurunan kualitas kredit.
5. Penurunan bobot risiko kredit beragun rumah tinggal non program pemerintah ditetapkan sebesar 35%, tanpa mempertimbangkan nilai Loan To Value (LTV) dalam perhitungan ATMR untuk risiko kredit.
6. Penurunan bobot risiko KPR Rumah Sehat Sejahtera (RSS) dalam rangka program Pemerintah Pusat Republik ditetapkan sebesar 20%, tanpa mempertimbangkan nilai Loan To Value (LTV) dalam perhitungan ATMR untuk risiko kredit.
7. Penurunan bobot risiko Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dijamin oleh Jamkrida dapat dikenakan bobot risiko sebesar 50%.
8. Penilaian kualitas kredit kepada 1 (satu) debitur atau 1 (satu) proyek hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga dinaikkan dari paling tinggi Rp1 miliar menjadi paling tinggi Rp5 miliar hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan atau/ bunga.
9. Penilaian kualitas kredit kepada UMKM dengan jumlah lebih dari Rp5 miliar yang dikaitkan dengan peringkat penilaian Kualitas Penerapan Manajemen Risiko (KPMR) dan Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan bank.
10. Penetapan kualitas kredit setelah dilakukan restrukturisasi.
11. Penetapan kualitas kredit setelah dilakukan restrukturisasi dengan tenggat waktu pembayaran (grace period) pokok, selama masa grace period.
12. Persyaratan Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan bagi bank yang melakukan penyertaan modal dalam rangka pendirian perusahaan yang akan mengambil alih aset kredit bermasalah dari bank yang sama sepanjang kepemilikan bank maksimum 20% dan tidak menjadi pengendali atau tambahan penyertaan untuk penyelamatan perusahaan anak berupa bank.
Ditempat yang sama Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menambahkan kebijakan ini bertujuan agar industri keuangan sebagai lokomotif bisa menarik rangkaian gerbong perekonomian nasional berjalan lebih cepat dan stabil guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Kebijakan-kebijakan ini diyakini akan mampu menjaga pertumbuhan kredit perbankan, agar bisa mendorong pertumbuhan ekonomi tetap tumbuh sesuai target,” ujar Muliaman di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2015. (*)
@rezki_saputra
Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan terus bertransformasi menjadi penyelenggara program jaminan sosial yang tepercaya, lincah, dan… Read More
Jakarta - Setelah di Provinsi Banten, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menambah keberadaan Kantor OJK… Read More
Jakarta - PT Blue Bird Tbk (Bluebird), pelopor mobilitas berkelanjutan, kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian… Read More
Jakarta - Direktur Utama Bank Sulteng, Ramiyatie meraih penghargaan sebagai salah satu Top 100 CEO… Read More
Jakarta – Kejahatan dunia maya semakin berkembang. Terutama di tahun depan, diyakini akan muncul jenis… Read More
Jakarta – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) kembali memberikan edukasi kepada masyarakat agar tetap… Read More