Ilustrasi: OJK
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 49 Tahun 2024 mengenai Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyampaikan, POJK ini memuat penyesuaian ketentuan terkait penerapan parameter kuantitatif dalam penetapan status pengawasan bagi Lembaga Keuangan Mikro (LKM), khususnya dalam pemenuhan rasio ekuitas terhadap modal disetor.
Ia menjelaskan bahwa melalui POJK 25/2025, OJK memberikan tambahan masa peralihan bagi LKM dalam penerapan parameter rasio ekuitas terhadap modal disetor, yang sebelumnya telah berlaku sejak POJK 49/2024 diundangkan.
“Penyesuaian ini dilakukan agar LKM memiliki ruang memadai untuk memperkuat struktur permodalannya tanpa mengganggu keberlangsungan operasional serta fungsi intermediasi bagi masyarakat,” ujar Ismail dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 4 Desember 2025.
Baca juga: Kontribusi LKM Masih Minim, OJK Beberkan Penyebabnya
Dalam aturan sebelumnya, POJK 49/2024 menetapkan tiga kategori status pengawasan bagi industri PVML, termasuk LKM, yaitu pengawasan normal, pengawasan intensif, dan pengawasan khusus.
Penetapan status tersebut didasarkan pada tiga parameter kuantitatif, yaitu peringkat komposit tingkat kesehatan, rasio ekuitas terhadap modal disetor, dan rasio piutang pembiayaan/pinjaman bermasalah neto.
Pada ketentuan awal, parameter peringkat komposit tingkat kesehatan dan rasio piutang bermasalah neto diberlakukan setelah masa transisi tiga tahun, sedangkan parameter rasio ekuitas terhadap modal disetor berlaku segera sejak peraturan diundangkan.
Namun, perkembangan kondisi ekonomi menunjukkan bahwa perlambatan pertumbuhan telah berdampak pada kemampuan bayar debitur dan turut memengaruhi rasio ekuitas terhadap modal disetor di berbagai LKM.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Lembaga Keuangan Mikro PT LKM BKD Pemalang
Di sisi lain, penyelesaian permasalahan permodalan memerlukan waktu lebih panjang mengingat terbatasnya akses pendanaan, sumber permodalan, dan kapasitas finansial pemegang saham LKM.
“Kondisi ini membuat LKM menghadapi tantangan struktural dalam memenuhi parameter tersebut secara tepat waktu,” imbuhnya.
Adapun dengan mempertimbangkan dinamika industri dan kondisi perekonomian terkini, perubahan atas POJK 49/2024 dinilai perlu dilakukan untuk memberikan masa penyesuaian tambahan dalam penerapan parameter rasio ekuitas terhadap modal disetor.
Penyesuaian ini bertujuan memastikan proses penguatan kelembagaan LKM dapat berlangsung secara bertahap dan terukur.
Baca juga: OJK Catat Aset 253 Lembaga Keuangan Mikro Tembus Rp1,64 Triliun
Melalui POJK 25/2025, OJK menegaskan komitmennya untuk menerapkan pengawasan yang proporsional, responsif, dan adaptif terhadap dinamika industri, sekaligus memastikan LKM tetap mampu menjalankan fungsi pelayanan keuangan dengan tata kelola yang baik dan perlindungan konsumen yang memadai. (*)
Editor: Yulian Saputra
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa informasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa… Read More
Poin Penting OJK mendorong keterbukaan informasi pasar modal melalui sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI dan… Read More
Poin Penting Penjualan emas BSI tembus 2,18 ton hingga Desember 2025, dengan jumlah nasabah bullion… Read More
Poin Penting Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah melonjak 48% pada Desember 2025 dibandingkan rata-rata… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah membahas penambahan satu lapisan cukai rokok untuk memberi… Read More
Poin Penting Permata Bank mulai mengkaji pengembangan produk BNPL/paylater, seiring kebijakan terbaru regulator, namun belum… Read More