News Update

OJK Restui Pegadaian Jalankan Kegiatan Usaha Bank Emas

Jakarta – PT Pegadaian resmi menjadi bank emas pertama di Tanah Air. Ini setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor surat S-325/PL.02/2024.

Artinya, kini Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha bullion yang meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi maupun Perdagangan Emas.

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan menyebut dua tahun terakhir ini Pegadaian menanti restu untuk menjalankan kegiatan usaha bank emas. Penerbitan izin dari OJK ini sekaligus menjadikan Pegadaian sebagai perusahaan pertama yang mengantongi izin usaha bullion di Indonesia.

“InsyaAllah kami optimis menjalan kegiatan usaha bullion. Gadai sebagai core bisnis, 90 persen masih didominasi oleh gadai emas.,” ujar Damar dikutip 5 Januari 2025.

Lebih jauh dia menjelaskan, transaksi gadai emas tersebut hingga November 2024 telah menghasilkan omzet Rp230 triliun dengan barang jaminan emas mencapai 92 ton.

“Saldo Tabungan emas juga sudah mencapai 10,3 ton. Ini tentunya didukung juga dengan anak usaha kami, Galeri 24,” tambahnya.

Baca juga: OJK Ungkap Potensi Nilai Tambah Bank Emas Bisa Tembus Rp50 Triliun
Baca juga: Bank Emas di Indonesia: Peluang untuk Perbankan dan Institusi Keuangan Non Bank?

Selain Pegadaian, OJK juga mengungkapkan bahwa salah satu bank syariah terbesar di Indonesia, PT Bank Syariah Indonesia (BSI) tengah mempersiapkan infrastuktur untuk pengajuan izin usaha bullion.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan koordinasi antara OJK dan industri perbankan terus dilakukan, dan saat ini BSI dalam tahap persiapan infrastruktur untuk selanjutnya mengajukan izin kegiatan usaha bullion sesuai ketentuan.

“OJK menyambut baik dalam hal terdapat bank yang akan mengajukan permohonan izin untuk melaksanakan kegiatan usaha bullion sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Dian di kesempatan berbeda. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

BEI Bidik 50 Ribu Investor Syariah Baru di 2026

Poin Penting Investor syariah melakukan 30,6 miliar saham dengan frekuensi 2,7 juta kali pada 2025.… Read More

16 mins ago

OJK Setujui Penggabungan 4 BPR Menjadi PT BPR Nusamba Tanjungsari

Poin Penting OJK menyetujui merger empat BPR di Priangan Timur menjadi PT BPR Nusamba Tanjungsari… Read More

35 mins ago

Adu Laba BCA, BRI, Bank Mandiri, dan BNI di 2025, Siapa Paling Cuan?

Poin Penting BCA tetap memimpin laba bersih – PT Bank Central Asia (BCA) mencatat laba… Read More

47 mins ago

OJK-Kemenkeu Kompak Tekan Bunga Kredit, Targetkan Lebih Rendah dari 8 Persen

Poin Penting OJK dan Kemenkeu berkoordinasi menurunkan bunga kredit melalui penempatan dana pemerintah dan pengendalian… Read More

54 mins ago

Perkuat Tata Kelola dan Etika Digital, BSI Raih ISO Global 27701:2019

Poin Penting BSI meraih sertifikasi internasional ISO 27701:2019 sebagai bukti komitmen memperkuat perlindungan data pribadi… Read More

1 hour ago

Bank Mandiri Proyeksikan BI Rate Dipangkas 2 Kali pada 2026

Poin Penting Bank Mandiri memproyeksikan BI Rate hanya dipangkas maksimal dua kali pada 2026 dengan… Read More

2 hours ago