Jakarta — PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk akhirnya mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk penerbitan saham baru melalui penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) saham.
“Kami sudah mendapat pernyataan efektif dari OJK untuk IPO pada Kamis (17/05/2018),” ujar Presiden Direktur ATPI Indra Baruna dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (18/5/2018).
Dirinya menjelaskan, pernyataan efektif dari OJK itu mundur dari perkiraan sebelumnya. Dalam prospektus IPO, ATPI memperkirakan pernyataan efektif dapat diperoleh pada 4 Mei 2018. Selanjutnya, perseroan akan memasuki proses masa penawaran umum perdana saham pada 18 Mei 2018, masa penjatahan 24 Mei 2018, dan distribusi saham pada 25 Mei 2018.
“Kami berharap bisa mencatatkan saham perseroan di Bursa Efek Indonesia pada 28 Mei 2018,” jelas Indra.
Sementara itu, ATPI telah menetapkan harga penawaran saham perdana perseroan sebesar Rp3.850 per saham. Perusahaan rencananya akan menggunakan sekitar 70% dana hasil IPO untuk memperkuat modal perseroan guna pengembangan bisnis. Sisanya sekitar 30% akan digunakan untuk pengembangan usaha dalam bentuk peningkatan penyertaan modal pada Tugu Reasuransi.
“Kami melihat ada kesempatan besar untuk menggarap segmen asuransi ritel maupun pasar reasuransi.” Indra menambahkan.(*)
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More