OJK Restui BPR dan BPRS IPO, Begini Respons BEI

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah dapat melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO), sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan permodalan.

Aturan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS untuk memperkuat aspek kelembagaan bank perekonomian rakyat sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Penilaian, I Gede Nyoman Yetna, menuturkan bahwa BPR dan BPRS dapat ikut serta tercatat di BEI, dengan syarat wajib memiliki modal inti minimum sebesar Rp80 miliar dan penilaian tata kelola dengan predikat paling rendah peringkat dua.

Baca juga: OJK Bakal Alihkan BPR Milik Pemda ke BPD, Ini Alasan

“Penilaian profil risiko paling rendah peringkat dua dan tingkat kesehatan paling rendah PK-2, keseluruhnya dinilai dalam dua periode terakhir,” ucap Nyoman dalam keterangannya di Jakarta, 20 Mei 2024.

Selain itu, kata Nyoman, minat para BPR dan BPRS untuk melakukan penawaran umum perdana saham atau IPO cukup direspons positif.

“Ini tercermin dari kebutuhan yang disampaikan kepada kami dari BPR, BPRS di seluruh Indonesia untuk mendapatkan informasi mengenai hal-hal yang diperlukan dalam rangka persiapan IPO dalam beberapa bulan terakhir cukup banyak,” imbuhnya.

Baca juga: Pemaksaan “Kawin Sedarah” BPR, Tidak Mampu (Mau) Mengawasi atau Alasan Memperkuat BPR?

Meski begitu, hingga saat ini, BEI belum menerima permohonan pencatatan dari BPR atau BPRS yang ingin melangsungkan IPO dikarenakan aturannya baru saja diterbitkan.

Adapun, per 17 Mei 2024 BEI mencatat terdapat 38 perusahaan yang sudah antre di pipeline IPO dan didominasi oleh sektor konsumer non-siklikal sebanyak delapan perusahaan, sementara sektor keuangan masih nihil. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

4 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

5 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

8 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

11 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

16 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

16 hours ago