Perbankan

OJK: Restrukturisasi Kredit Terlalu Lama Timbulkan Risiko Sistemik

Jakarta – Restrukturisasi kredit adalah salah satu kebijakan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membantu para debitur selama pandemi Covid-19. Meskipun demikian, Anung Herlianto Direktur Eksekutif Kepala Departemen Penelitan dan Pengaturan Perbankan mengungkapkan, kebijakan ini juga menimbulkan dilema karena bisa memicu risiko sistemik.

Anung menjelaskan, pihaknya saat ini terus melakukan monitor pada tren restrukturisasi kredit. Untuk itu, kata dia, OJK tidak akan buru-buru dalam menormalisasi restrukturisasi kredit.

“Policy stands kita adalah not prolonged nor promptly. Kalau bertindak terlalu dini dan terlalu cepat menormalisasi, kemungkinan akan terjadi shock disana, cliff effect akan terjadi. Tetapi kalau terlalu lama, ini juga dapat menciptakaan moral hazard, risiko sistemik, atau budaya tidak membayar bagi debitur,” ujar Anung pada paparan virtualnya, Jumat, 13 Mei 2022.

Lebih jauh, Anung menjelaskan, bahwa OJK hingga saat ini sudah melakukan proyeksi restrukturisasi kredit yang per Maret 2022 sudah mencapai Rp630 triliun. Ia mengungkapkan, sampai dengan Maret 2023 dimana kebijakan ini akan berakhir, ada dua skenario yang bisa terjadi.

Skenario terbaik adalah restrukturisasi kredit masih tersisa sebanyak Rp223 triliun di Maret 2023. Jika ada hambatan kembali dan mengambil skenario konservatif, OJK memperkirakan masih akan ada Rp494 triliun restrukturisasi kredit yang tersisa.

Adapun hingga Maret 2022, OJK sudah mencatat pemulihan penyaluran kredit di kisaran 6,67%. Angka keseluruhannya mencapai Rp5.863 Triliun dengan tingkat NPL 2,99%. Sedangkan, OJK juga memastikan perbankan memiliki pencadangan yang kuat untuk menahan risiko gagal bayar restrukturisasi. Per Maret 2022, rasio CKPN/NPL mencapai 203,8% dan nilai CKPN/Total Kredit mencapai 6,1%. (*)

 

Editor: Rezkiana Nisaputra

Evan Yulian

Recent Posts

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

2 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

10 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

11 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

12 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

13 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

13 hours ago