Keuangan

OJK Restrukturisasi Kredit Rp12,6 Triliun untuk Debitur Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting

  • OJK merestrukturisasi kredit Rp12,6 triliun untuk 246.000 rekening debitur terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
  • Kebijakan diberikan sebagai mitigasi risiko sistemik sekaligus mendukung percepatan pemulihan ekonomi daerah terdampak bencana.
  • Relaksasi berlaku hingga tiga tahun, mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang perlakuan khusus bagi LJK di wilayah terdampak bencana.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah memberikan restrukturisasi kredit sebesar Rp12,6 triliun kepada 246.000 rekening debitur terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar).

Pejabat pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, kebijakan tersebut diberikan melalui perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan bagi debitur terdampak bencana.

“Telah diberikan restrukturisasi kredit menggunakan kebijakan OJK tersebut sebesar Rp12,6 triliun untuk 246.000 rekening,” kata Friderica dalam konferensi pers RDK, Selasa, 3 Maret 2026.

Baca juga: Sejumlah BUMN Berpotensi Delisting Saham, DPR Ingatkan Pentingnya Restrukturisasi

Sebagaimana diketahui, kebijakan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu (10/12/2025) pasca pengumpulan data di wilayah bencana. Asesmen yang menunjukkan bencana banjir dan longsor di Sumatra memengaruhi perekonomian di daerah tersebut dan kemampuan membayar debitur. 

Pemberian perlakuan khusus itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah.

Baca juga: Restrukturisasi Kredit: Memulihkan Ekonomi Sumatra

Tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).

OJK menetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

IHSG Ditutup Berbalik Merosot ke 7.939, Turun Hampir 1 Persen

Poin Penting IHSG ditutup turun 0,96% ke level 7.939,76 pada 3 Maret 2026, dengan nilai… Read More

2 hours ago

Industri Multifinance Salurkan Pembiayaan Rp508,27 Triliun per Januari 2026

Poin Penting Pembiayaan multifinance capai Rp508,27 triliun per Januari 2026, tumbuh 0,78% yoy, dengan NPF… Read More

2 hours ago

DBS Indonesia Rekomendasikan Aset Riil hingga Saham Asia untuk Hadapi Tekanan Global 2026

Poin Penting Diversifikasi jadi kunci hadapi tekanan global 2026, dengan mengombinasikan aset riil, emas, kredit… Read More

2 hours ago

Januari 2026, Premi Asuransi Komersial Tembus Rp36,38 Triliun

Poin Penting Premi asuransi komersial Januari 2026 mencapai Rp36,98 triliun, tumbuh 4,78% yoy, ditopang lonjakan… Read More

2 hours ago

OJK Blokir 32.556 Rekening Bank Terkait Judi Online

Poin Penting OJK telah memblokir 32.556 rekening yang terindikasi terkait judi online, meningkat dari sebelumnya… Read More

3 hours ago

OJK: Kredit Perbankan Januari 2026 Tumbuh 9,96 Persen

Poin Penting OJK catat kredit tumbuh 9,96 persen yoy menjadi Rp8.557 triliun, dengan kredit investasi… Read More

3 hours ago