Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan peralihan layanan perizinan dari Sistem Informasi Jasa Keuangan Terintegrasi (SIJINGGA) ke Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan peralihan layanan perizinan dari Sistem Informasi Jasa Keuangan Terintegrasi (SIJINGGA) ke Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara mengatakan, pengalihan layanan perizinan ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat dan mengefisienkan proses perizinan di industri jasa keuangan.
“Peralihan ini berlaku efektif mulai 1 September 2025 dan mencakup layanan di bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) serta bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya (PVML),” kata Mirza, dalam keterangannya, dikutip Senin, 25 Agustus 2025.
Menurutnya, perizinan merupakan salah satu mandat penting OJK dalam memberikan pelayanan kepada industri jasa keuangan.
“Perizinan adalah salah satu tugas utama OJK. Dengan integrasi sistem ke dalam SPRINT, kami ingin memastikan layanan perizinan semakin efisien, cepat, dan berkualitas, namun tetap berada dalam koridor prudensial serta tata kelola yang baik,” jelasnya.
Baca juga: 362 Ribu Agen Asuransi Terdaftar di SPRINT OJK per 2025
Mirza menegaskan pelayanan perizinan OJK harus memenuhi standar Service Level Agreement (SLA) yang baik kepada industri maupun secara internal OJK sesuai ketentuan.
“SLA adalah komitmen layanan yang wajib dipenuhi. Kami berusaha memastikan pelayanan perizinan diberikan tepat waktu, dan OJK selalu terbuka terhadap masukan dari industri untuk terus meningkatkan kualitas layanan,” ujarnya.
Diketahui, peralihan layanan perizinan ini merupakan bagian dari transformasi OJK dalam menghadirkan layanan perizinan satu pintu yang terintegrasi dan adaptif.
SPRINT menjadi wajah baru perizinan OJK yang disempurnakan untuk menjawab kebutuhan industri yang dinamis, dengan dukungan teknologi terkini agar proses lebih mudah dan akuntabel.
Sebagai wujud komitmen berkelanjutan, transformasi ini tidak hanya berupa perpindahan sistem, tetapi juga mencakup penguatan tata kelola serta penyederhanaan proses bisnis, antara lain:
Menurut Mirza, implementasi SPRINT menjadi langkah strategis untuk mendukung pendelegasian wewenang ke Kantor OJK Daerah, sehingga pelayanan perizinan lebih responsif dan merata di seluruh Indonesia.
“Ke depan, SPRINT akan terus dikembangkan sebagai platform perizinan satu pintu yang transparan, terukur, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta kebutuhan industri,” bebernya.
Baca juga: OJK Permudah Perizinan BPR dan BPRS Lewat Aplikasi SPRINT
Sebelumnya, layanan perizinan bidang Perbankan dan Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) sudah lebih dulu terintegrasi dalam SPRINT.
Pada awal 2026, layanan perizinan untuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM) juga akan terintegrasi, memperkuat fondasi perizinan yang inklusif dan modern.
OJK menegaskan transformasi digital melalui SPRINT akan ditingkatkan secara berkelanjutan untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, adaptif, dan berdaya saing, sekaligus menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, akuntabel, dan berintegritas bagi pemangku kepentingan. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting: BPS mengerahkan 116 ribu petugas untuk menjamin akurasi data dalam Sensus Ekonomi 2026.… Read More
Poin Penting Komisi II DPR mengapresiasi digitalisasi Bank Sumut yang membuat layanan perbankan lebih cepat,… Read More
Poin Penting Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara dipicu deformasi kerak bumi dengan mekanisme thrust… Read More
Jakarta – PT PLN (Persero) mencatat lonjakan penggunaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) hingga… Read More
Poin Penting SeaBank mencatat laba bersih Rp678,4 miliar di 2025, tumbuh 79 persen yoy, melanjutkan… Read More
Poin Penting Harga emas di Pegadaian (Antam, Galeri24, UBS) kompak naik pada 2 April 2026,… Read More