Categories: Keuangan

OJK Resmi Terbitkan SE Relaksasi Untuk Asuransi dan Dana Pensiun

Kebijakan relaksasi yang dikeluarkan ini tidak akan mengurangi tingkat pengawasan OJK terhadap perusahaan perasuransian dan dana pensiun. Ria Martati.

Jakarta– Anjloknya pasar modal yang mengakibatkan penurunan hasil investasi perusahaan asuransi dan dana pensiun. Untuk memberikan stimulus pada perusahaan perasuransi dan dana pensiun, OJK mengeluarkan tiga surat edaran 31 Agustus lalu, yaitu,  SE OJK Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penilaian Investasi Surat Utang dan Penyesuaian Modal Minimum Berbasis Risiko Bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi,  SE OJK Nomor 25 Tahun 2015 tentang Penilaian Investasi Surat Berharga Syariah dan Perhitungan Dana untuk Mengantisipasi Risiko Kegagalan Pengelolaan Kekayaan dan atau Kewajiban Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Surat Edaran OJK Nomor 26 Tahun 2015 tentang Penilaian Investasi Surat Utang Berharga Bagi Dana Pensiun.

Dengan aturan tersebut, perusahaan asuransi dapat melakukan penilaian surat utang dengan menggunakan nilai perolehan yang dikurangi (amortisasi). Perusahaan perasuransian dapat juga melakukan penyesuaian jumlah modal minimum berbasis risiko yang diperhitungkan dalam perhitungan tingkat solvabilitas paling rendah 50% . Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dapat melakukan penyesuaian modal minimum berbasis risiko tersebut sampai dengan tingkat solvabilitas mencapai paling tinggi 120%. Sedangkan bagi perusahaan asuransi syariah dan perusahaan reasuransi syariah sampai dengan tingkat solvabilitas dana tabarru’ (kumpulan dana yang berasal dari kontribusi peserta) mencapai paling tinggi 30%.

Surat Edaran OJK ini bersifat sementara sampai dengan kondisi pasar keuangan sudah kembali pulih, sehingga Surat Edaran OJK ini akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Tiga stimulus ini, perlu diingat kebijakan ini sifatnya tidak akan mengurangi tingkat pengawasan OJK, baik pada perusahaan asuransi dan dana pensiun. Aturan ini tidak berlaku selamanya, paling tidak sampai akhir tahun ini kita evaluasi,” kata Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawasan Industri Keuangan Non Bank I Edy Setiadi di Jakarta Kamis 3 September 2015.

Apriyani

Recent Posts

GoPay Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank BJB, Ini Caranya

Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More

11 hours ago

Animo Tinggi, BRI Kanwil Jakarta II Tambah Kuota Mudik Gratis jadi 2.750 Pemudik

Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More

11 hours ago

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

11 hours ago

Adira Finance Lepas 300 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta, Dapat Cek Kesehatan dan Asuransi

Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More

12 hours ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

13 hours ago

BI Tegaskan Beli Tunai Dolar AS Tak Dibatasi, Ini Aturan Barunya

Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More

13 hours ago