Categories: Keuangan

OJK Resmi Terbitkan SE Relaksasi Untuk Asuransi dan Dana Pensiun

Kebijakan relaksasi yang dikeluarkan ini tidak akan mengurangi tingkat pengawasan OJK terhadap perusahaan perasuransian dan dana pensiun. Ria Martati.

Jakarta– Anjloknya pasar modal yang mengakibatkan penurunan hasil investasi perusahaan asuransi dan dana pensiun. Untuk memberikan stimulus pada perusahaan perasuransi dan dana pensiun, OJK mengeluarkan tiga surat edaran 31 Agustus lalu, yaitu,  SE OJK Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penilaian Investasi Surat Utang dan Penyesuaian Modal Minimum Berbasis Risiko Bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi,  SE OJK Nomor 25 Tahun 2015 tentang Penilaian Investasi Surat Berharga Syariah dan Perhitungan Dana untuk Mengantisipasi Risiko Kegagalan Pengelolaan Kekayaan dan atau Kewajiban Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Surat Edaran OJK Nomor 26 Tahun 2015 tentang Penilaian Investasi Surat Utang Berharga Bagi Dana Pensiun.

Dengan aturan tersebut, perusahaan asuransi dapat melakukan penilaian surat utang dengan menggunakan nilai perolehan yang dikurangi (amortisasi). Perusahaan perasuransian dapat juga melakukan penyesuaian jumlah modal minimum berbasis risiko yang diperhitungkan dalam perhitungan tingkat solvabilitas paling rendah 50% . Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dapat melakukan penyesuaian modal minimum berbasis risiko tersebut sampai dengan tingkat solvabilitas mencapai paling tinggi 120%. Sedangkan bagi perusahaan asuransi syariah dan perusahaan reasuransi syariah sampai dengan tingkat solvabilitas dana tabarru’ (kumpulan dana yang berasal dari kontribusi peserta) mencapai paling tinggi 30%.

Surat Edaran OJK ini bersifat sementara sampai dengan kondisi pasar keuangan sudah kembali pulih, sehingga Surat Edaran OJK ini akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Tiga stimulus ini, perlu diingat kebijakan ini sifatnya tidak akan mengurangi tingkat pengawasan OJK, baik pada perusahaan asuransi dan dana pensiun. Aturan ini tidak berlaku selamanya, paling tidak sampai akhir tahun ini kita evaluasi,” kata Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawasan Industri Keuangan Non Bank I Edy Setiadi di Jakarta Kamis 3 September 2015.

Apriyani

Recent Posts

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

3 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

12 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

12 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

13 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

14 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

14 hours ago