Kebijakan relaksasi yang dikeluarkan ini tidak akan mengurangi tingkat pengawasan OJK terhadap perusahaan perasuransian dan dana pensiun. Ria Martati.
Jakarta– Anjloknya pasar modal yang mengakibatkan penurunan hasil investasi perusahaan asuransi dan dana pensiun. Untuk memberikan stimulus pada perusahaan perasuransi dan dana pensiun, OJK mengeluarkan tiga surat edaran 31 Agustus lalu, yaitu, SE OJK Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penilaian Investasi Surat Utang dan Penyesuaian Modal Minimum Berbasis Risiko Bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, SE OJK Nomor 25 Tahun 2015 tentang Penilaian Investasi Surat Berharga Syariah dan Perhitungan Dana untuk Mengantisipasi Risiko Kegagalan Pengelolaan Kekayaan dan atau Kewajiban Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Surat Edaran OJK Nomor 26 Tahun 2015 tentang Penilaian Investasi Surat Utang Berharga Bagi Dana Pensiun.
Dengan aturan tersebut, perusahaan asuransi dapat melakukan penilaian surat utang dengan menggunakan nilai perolehan yang dikurangi (amortisasi). Perusahaan perasuransian dapat juga melakukan penyesuaian jumlah modal minimum berbasis risiko yang diperhitungkan dalam perhitungan tingkat solvabilitas paling rendah 50% . Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dapat melakukan penyesuaian modal minimum berbasis risiko tersebut sampai dengan tingkat solvabilitas mencapai paling tinggi 120%. Sedangkan bagi perusahaan asuransi syariah dan perusahaan reasuransi syariah sampai dengan tingkat solvabilitas dana tabarru’ (kumpulan dana yang berasal dari kontribusi peserta) mencapai paling tinggi 30%.
Surat Edaran OJK ini bersifat sementara sampai dengan kondisi pasar keuangan sudah kembali pulih, sehingga Surat Edaran OJK ini akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Tiga stimulus ini, perlu diingat kebijakan ini sifatnya tidak akan mengurangi tingkat pengawasan OJK, baik pada perusahaan asuransi dan dana pensiun. Aturan ini tidak berlaku selamanya, paling tidak sampai akhir tahun ini kita evaluasi,” kata Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawasan Industri Keuangan Non Bank I Edy Setiadi di Jakarta Kamis 3 September 2015.
Jakarta – Super App terbaru dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), yaitu BYOND by… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan aliran modal asing keluar (capital outflow) dari Indonesia pada pekan kedua… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan bahwa data perdagangan saham pada pekan 11… Read More
Jakarta – Kinerja PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia atau Allianz Syariah tetap moncer di… Read More
Jakarta - PT BPR Syariah BDS berkomitmen untuk memberikan pelbagai dampak positif bagi nasabahnya di Yogyakarta dan… Read More
Denpasar--Infobank Digital kembali menggelar kegiatan literasi keuangan. Infobank Financial & Digital Literacy Road Show 2024… Read More