Ilustrasi: Kantor OJK. (Foto: Zulfikar)
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Kramat yang berlokasi di Jalan Raya Munjungagung Nomor 28, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Pencabutan izin usaha BPR Artha Kramat tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2025 tertanggal 14 Oktober 2025.
Baca juga: Prospek Perbankan 2026 Penuh Tantangan, Ini Pesan OJK Solo untuk Industri BPR dan BPRS
Dengan terbitnya keputusan pencabutan izin tersebut, BPR Artha Kramat secara resmi menghentikan seluruh kegiatan usahanya.
“Seluruh kantor BPR tersebut ditutup untuk umum dan tidak lagi diperkenankan melakukan aktivitas perbankan,” ujar Novianto Utomo, Kepala OJK Tegal dalam keterangan resminya dikutip 21 Oktober 2025.
Baca juga: Industri BPR-BPRS Siap Bersinergi Bantu Pemerintah Salurkan Rp200 Triliun
Meskipun izin usaha telah dicabut, Novianto menegaskan, para pemegang saham BPR Artha Kramat tetap memiliki tanggung jawab penuh terhadap penyelesaian seluruh kewajiban yang belum diselesaikan.
Langkah tegas OJK ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas dan integritas sektor perbankan, khususnya industri BPR, agar tetap sehat serta melindungi kepentingan nasabah dan masyarakat. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More