Ilustrasi: Kantor OJK. (Foto: Muhammad Zulfikar)
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Kramat yang berlokasi di Jalan Raya Munjungagung Nomor 28, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Pencabutan izin usaha BPR Artha Kramat tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2025 tertanggal 14 Oktober 2025.
Baca juga: Prospek Perbankan 2026 Penuh Tantangan, Ini Pesan OJK Solo untuk Industri BPR dan BPRS
Dengan terbitnya keputusan pencabutan izin tersebut, BPR Artha Kramat secara resmi menghentikan seluruh kegiatan usahanya.
“Seluruh kantor BPR tersebut ditutup untuk umum dan tidak lagi diperkenankan melakukan aktivitas perbankan,” ujar Novianto Utomo, Kepala OJK Tegal dalam keterangan resminya dikutip 21 Oktober 2025.
Baca juga: Industri BPR-BPRS Siap Bersinergi Bantu Pemerintah Salurkan Rp200 Triliun
Meskipun izin usaha telah dicabut, Novianto menegaskan, para pemegang saham BPR Artha Kramat tetap memiliki tanggung jawab penuh terhadap penyelesaian seluruh kewajiban yang belum diselesaikan.
Langkah tegas OJK ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas dan integritas sektor perbankan, khususnya industri BPR, agar tetap sehat serta melindungi kepentingan nasabah dan masyarakat. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More
Poin Penting IHSG ditutup anjlok 1,37 persen ke 8.280,83 pada 24 Februari 2026, didorong koreksi… Read More
Poin Penting Bank Mandiri sediakan berbuka puasa di Menara Mandiri lewat Livin’ by Mandiri. Program… Read More