Perbankan

OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Artha Kramat

Poin Penting

  • OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Artha Kramat di Tegal berdasarkan Keputusan Nomor KEP-71/D.03/2025 tertanggal 14 Oktober 2025.
  • Dengan pencabutan izin tersebut, BPR Artha Kramat wajib menghentikan seluruh kegiatan perbankan dan menutup seluruh kantornya.
  • OJK menegaskan pemegang saham tetap bertanggung jawab menyelesaikan kewajiban yang tersisa.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Kramat yang berlokasi di Jalan Raya Munjungagung Nomor 28, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Pencabutan izin usaha BPR Artha Kramat tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2025 tertanggal 14 Oktober 2025.

Baca juga: Prospek Perbankan 2026 Penuh Tantangan, Ini Pesan OJK Solo untuk Industri BPR dan BPRS

Dengan terbitnya keputusan pencabutan izin tersebut, BPR Artha Kramat secara resmi menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

“Seluruh kantor BPR tersebut ditutup untuk umum dan tidak lagi diperkenankan melakukan aktivitas perbankan,” ujar Novianto Utomo, Kepala OJK Tegal dalam keterangan resminya dikutip 21 Oktober 2025.

Baca juga: Industri BPR-BPRS Siap Bersinergi Bantu Pemerintah Salurkan Rp200 Triliun

Meskipun izin usaha telah dicabut, Novianto menegaskan, para pemegang saham BPR Artha Kramat tetap memiliki tanggung jawab penuh terhadap penyelesaian seluruh kewajiban yang belum diselesaikan.

Langkah tegas OJK ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas dan integritas sektor perbankan, khususnya industri BPR, agar tetap sehat serta melindungi kepentingan nasabah dan masyarakat. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Volume Trading Tokenisasi Aset di PINTU Meningkat, 3 Aset Ini Paling Diminati

Poin Penting Volume trading tokenisasi aset di platform PINTU meningkat 45% secara bulanan pada Februari… Read More

1 hour ago

Pemerintah Lakukan Efisiensi Anggaran K/L untuk Cegah Defisit Tembus 3 Persen

Poin Penting Pemerintah akan melakukan efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga untuk mencegah defisit APBN melampaui batas 3… Read More

2 hours ago

Ramai di TikTok soal Ekonomi RI Hancur, Menkeu Purbaya Angkat Bicara

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyindir kritik yang menyebut ekonomi Indonesia hancur dan… Read More

2 hours ago

Askrindo Dukung Mudik Gratis BUMN 2026 lewat Moda Transportasi Laut

Poin Penting Askrindo berpartisipasi dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026 untuk membantu masyarakat melakukan perjalanan… Read More

3 hours ago

AAJI Gelar Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari – Desember 2025.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More

4 hours ago

Perkuat Ekspansi Kredit Berkualitas, Mastercard Kolaborasi dengan CLIK Indonesia

Poin Penting Mastercard dan CLIK Credit Bureau Indonesia menjalin kerja sama untuk memperkuat ekspansi kredit… Read More

4 hours ago