Keuangan

OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun PT Sepatu Bata

Poin Penting

  • OJK resmi membubarkan Dana Pensiun PT Sepatu Bata melalui Keputusan Nomor KEP-103/D.05/2025, berlaku efektif sejak 31 Juli 2025.
  • Pembubaran dilakukan atas permohonan pendiri dan menjadi bagian dari proses penataan serta penyelesaian kewajiban dana pensiun sesuai regulasi.
  • OJK menunjuk tim likuidator yang akan menjalankan proses likuidasi dan meminta pengumuman disebarluaskan secara terbuka demi transparansi kepada peserta dan pihak terkait.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan dana pensiun PT Sepatu Bata. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-103/D.05/2025 tanggal 29 September 2025, yang menyatakan pembubaran Dana Pensiun PT Sepatu Bata efektif berlaku sejak 31 Juli 2025.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, I Wayan Wijana menjelaskan, pembubaran dana penisun PT Sepatu Bata ini dilakukan atas permohonan dari pendiri dana pensiun yang beralamat di Jl. RA Kartini No. 26, Cilandak Barat, DKI Jakarta.

Baca juga: OJK Dorong 230 Pegadaian Bodong Segera Urus Izin Usaha

“Langkah ini menjadi bagian dari proses penataan dan penyelesaian kewajiban dana pensiun sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata I Wayan Wijana dalam keterangan tertulisnya, 13 Oktober 2025.

Seiring dengan keputusan tersebut, kata I Wayan, OJK juga menunjuk tim likuidator untuk menjalankan proses likuidasi. Adapun susunan Likuidator Dana Pensiun PT Sepatu Bata sebagai berikut:

  • Moch Isa – Ketua
  • Deny Wahyudi – Anggota
  • Susi Widiarti – Anggota
  • Lela Sapitri – Anggota
  • Indriani Lusianingsih – Anggota
Baca juga: Aset Dana Pensiun Tembus Rp1.611,45 Triliun per Agustus 2025, Tumbuh 8,48 Persen

Tim likuidator yang berkantor di alamat yang sama dengan pendiri dana pensiun akan menjalankan proses likuidasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun.

OJK meminta agar pengumuman ini disebarluaskan secara terbuka, sebagai bentuk transparansi kepada seluruh peserta dan pihak terkait. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Volume Trading Tokenisasi Aset di PINTU Meningkat, 3 Aset Ini Paling Diminati

Poin Penting Volume trading tokenisasi aset di platform PINTU meningkat 45% secara bulanan pada Februari… Read More

4 hours ago

Pemerintah Lakukan Efisiensi Anggaran K/L untuk Cegah Defisit Tembus 3 Persen

Poin Penting Pemerintah akan melakukan efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga untuk mencegah defisit APBN melampaui batas 3… Read More

5 hours ago

Ramai di TikTok soal Ekonomi RI Hancur, Menkeu Purbaya Angkat Bicara

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyindir kritik yang menyebut ekonomi Indonesia hancur dan… Read More

5 hours ago

Askrindo Dukung Mudik Gratis BUMN 2026 lewat Moda Transportasi Laut

Poin Penting Askrindo berpartisipasi dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026 untuk membantu masyarakat melakukan perjalanan… Read More

5 hours ago

AAJI Gelar Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari – Desember 2025.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More

6 hours ago

Perkuat Ekspansi Kredit Berkualitas, Mastercard Kolaborasi dengan CLIK Indonesia

Poin Penting Mastercard dan CLIK Credit Bureau Indonesia menjalin kerja sama untuk memperkuat ekspansi kredit… Read More

7 hours ago