Ilustrasi: Suasana perkantoran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: M. Zulfikar)
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan dana pensiun PT Sepatu Bata. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-103/D.05/2025 tanggal 29 September 2025, yang menyatakan pembubaran Dana Pensiun PT Sepatu Bata efektif berlaku sejak 31 Juli 2025.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, I Wayan Wijana menjelaskan, pembubaran dana penisun PT Sepatu Bata ini dilakukan atas permohonan dari pendiri dana pensiun yang beralamat di Jl. RA Kartini No. 26, Cilandak Barat, DKI Jakarta.
Baca juga: OJK Dorong 230 Pegadaian Bodong Segera Urus Izin Usaha
“Langkah ini menjadi bagian dari proses penataan dan penyelesaian kewajiban dana pensiun sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata I Wayan Wijana dalam keterangan tertulisnya, 13 Oktober 2025.
Seiring dengan keputusan tersebut, kata I Wayan, OJK juga menunjuk tim likuidator untuk menjalankan proses likuidasi. Adapun susunan Likuidator Dana Pensiun PT Sepatu Bata sebagai berikut:
Baca juga: Aset Dana Pensiun Tembus Rp1.611,45 Triliun per Agustus 2025, Tumbuh 8,48 Persen
Tim likuidator yang berkantor di alamat yang sama dengan pendiri dana pensiun akan menjalankan proses likuidasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun.
OJK meminta agar pengumuman ini disebarluaskan secara terbuka, sebagai bentuk transparansi kepada seluruh peserta dan pihak terkait. (*)
Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More
Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More
OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More
Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More