Keuangan

OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun PT Sepatu Bata

Poin Penting

  • OJK resmi membubarkan Dana Pensiun PT Sepatu Bata melalui Keputusan Nomor KEP-103/D.05/2025, berlaku efektif sejak 31 Juli 2025.
  • Pembubaran dilakukan atas permohonan pendiri dan menjadi bagian dari proses penataan serta penyelesaian kewajiban dana pensiun sesuai regulasi.
  • OJK menunjuk tim likuidator yang akan menjalankan proses likuidasi dan meminta pengumuman disebarluaskan secara terbuka demi transparansi kepada peserta dan pihak terkait.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan dana pensiun PT Sepatu Bata. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-103/D.05/2025 tanggal 29 September 2025, yang menyatakan pembubaran Dana Pensiun PT Sepatu Bata efektif berlaku sejak 31 Juli 2025.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, I Wayan Wijana menjelaskan, pembubaran dana penisun PT Sepatu Bata ini dilakukan atas permohonan dari pendiri dana pensiun yang beralamat di Jl. RA Kartini No. 26, Cilandak Barat, DKI Jakarta.

Baca juga: OJK Dorong 230 Pegadaian Bodong Segera Urus Izin Usaha

“Langkah ini menjadi bagian dari proses penataan dan penyelesaian kewajiban dana pensiun sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata I Wayan Wijana dalam keterangan tertulisnya, 13 Oktober 2025.

Seiring dengan keputusan tersebut, kata I Wayan, OJK juga menunjuk tim likuidator untuk menjalankan proses likuidasi. Adapun susunan Likuidator Dana Pensiun PT Sepatu Bata sebagai berikut:

  • Moch Isa – Ketua
  • Deny Wahyudi – Anggota
  • Susi Widiarti – Anggota
  • Lela Sapitri – Anggota
  • Indriani Lusianingsih – Anggota
Baca juga: Aset Dana Pensiun Tembus Rp1.611,45 Triliun per Agustus 2025, Tumbuh 8,48 Persen

Tim likuidator yang berkantor di alamat yang sama dengan pendiri dana pensiun akan menjalankan proses likuidasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun.

OJK meminta agar pengumuman ini disebarluaskan secara terbuka, sebagai bentuk transparansi kepada seluruh peserta dan pihak terkait. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Obligasi Hijau, Langkah Pollux Hotels Menembus Pembiayaan Berkelanjutan

Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More

10 hours ago

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

16 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

17 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

18 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

19 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

1 day ago