Keuangan

OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun PT Sepatu Bata

Poin Penting

  • OJK resmi membubarkan Dana Pensiun PT Sepatu Bata melalui Keputusan Nomor KEP-103/D.05/2025, berlaku efektif sejak 31 Juli 2025.
  • Pembubaran dilakukan atas permohonan pendiri dan menjadi bagian dari proses penataan serta penyelesaian kewajiban dana pensiun sesuai regulasi.
  • OJK menunjuk tim likuidator yang akan menjalankan proses likuidasi dan meminta pengumuman disebarluaskan secara terbuka demi transparansi kepada peserta dan pihak terkait.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan dana pensiun PT Sepatu Bata. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-103/D.05/2025 tanggal 29 September 2025, yang menyatakan pembubaran Dana Pensiun PT Sepatu Bata efektif berlaku sejak 31 Juli 2025.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, I Wayan Wijana menjelaskan, pembubaran dana penisun PT Sepatu Bata ini dilakukan atas permohonan dari pendiri dana pensiun yang beralamat di Jl. RA Kartini No. 26, Cilandak Barat, DKI Jakarta.

Baca juga: OJK Dorong 230 Pegadaian Bodong Segera Urus Izin Usaha

“Langkah ini menjadi bagian dari proses penataan dan penyelesaian kewajiban dana pensiun sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata I Wayan Wijana dalam keterangan tertulisnya, 13 Oktober 2025.

Seiring dengan keputusan tersebut, kata I Wayan, OJK juga menunjuk tim likuidator untuk menjalankan proses likuidasi. Adapun susunan Likuidator Dana Pensiun PT Sepatu Bata sebagai berikut:

  • Moch Isa – Ketua
  • Deny Wahyudi – Anggota
  • Susi Widiarti – Anggota
  • Lela Sapitri – Anggota
  • Indriani Lusianingsih – Anggota
Baca juga: Aset Dana Pensiun Tembus Rp1.611,45 Triliun per Agustus 2025, Tumbuh 8,48 Persen

Tim likuidator yang berkantor di alamat yang sama dengan pendiri dana pensiun akan menjalankan proses likuidasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun.

OJK meminta agar pengumuman ini disebarluaskan secara terbuka, sebagai bentuk transparansi kepada seluruh peserta dan pihak terkait. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

3 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

3 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

4 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

5 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

5 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

6 hours ago