Categories: Keuangan

OJK Relaksasi Aturan Perizinan LKM

Jakarta–Guna mempermudah perizinan dan upaya pengembangan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sehingga dapat meningkatkan peran LKM dalam program inklusi keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan regulasi baru terkait relaksasi persyaratan perizinan LKM.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB 1 OJK, Edy Setiadi mengatakan, relaksasi peraturan tersebut sebagai tindak lanjut berakhirnya batas waktu pendaftaran LKM sampai dengan tanggal 8 Januari 2015, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 bahwa LKM wajib memperoleh izin usaha dari OJK.

“Relaksasi tersebut tertuang dalam peraturan OJK tentang perizinan usaha dan Kelembagaan LKM,” ujar Edy di Jakarta, Jumat, 8 Januari 2016.

Pokok-pokok materi pengaturan antara lain, penyerderhanaan persyaratan perizinan LKM yakni persyaratan proyeksi laporan keuangan empat bulanan diubah menjadi tahunan, proyeksi neraca dan laba rugi dua tahun pertama dikecualikan bagi LKM dengan cakupan wilayah usaha desa.

Sedangkan bagi LKM Syariah, permohonan izin usaha LKM Syariah yang disampaikan paling lambat dua tahun sejak POJK berlaku. Sementara itu, rekomendasi pengangkatan Dewan Pengawas Syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI disampaikan paling lambat dua tahun sejak izin usaha diberikan.

Selanjutnya adalah, perizinan usaha dibagi dalam dua kelompok yaitu permohonan izin usaha dengan setoran modal secara tunai dan secara nontunai (ekuitas bersih setelah memperhitungkan penyisihan penghapusan pinjaman/pembiayaan).

Menurutnya, bagi permohonan izin usaha dengan setoran modal secara nontunai yang belum memenuhi persyaratan secara lengkap dan benar, namun telah memenuhi persyaratan modal disetor minimum yang ditetapkan, diberikan izin usaha  bersyarat.

Dalam jangka waktu dua tahun sejak izin usaha bersyarat diberikan, LKM wajib memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Dalam hal jangka waktu tersebut telah berakhir dan LKM yang telah memperoleh izin usaha bersyarat belum memenuhi persyaratan secara lengkap dan benar, izin usaha bersyarat dinyatakan batal dan tidak berlaku.

Sedangkan, peraturan OJK tentang Penyelenggaraan Usaha LKM, pokok-pokok pengaturan yakni penambahan kegiatan usaha berbasis fee antara lain dapat menjadi agen asuransi mikro, bekerjasama dengan perusahaan pembiayaan melalui channeling atau joint financing, dan menjadi agen LAKU PANDAI.

“Perubahan ketentuan terkait kolektibilitas yang diatur berdasarkan jenis angsuran dan kolektibilitas bagi LKM Syariah,” tutup Edy. (*) Rezkiana Nisaputra

Paulus Yoga

Recent Posts

Begini Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI Tahun Depan

Jakarta - Pemerintah Indonesia menargetkan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi agar bisa menghindari middle income trap.… Read More

30 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup pada Zona Hijau ke Level 7.199

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (22/11) ditutup… Read More

1 hour ago

Maya Watono Resmi Diangkat jadi Dirut InJourney

Jakarta – Maya Watono resmi ditunjuk sebagai Direktur Utama (Dirut) Holding BUMN sektor aviasi dan… Read More

2 hours ago

Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas, BRI Telah Salurkan KUR Rp158,6 T per Oktober 2024

Jakarta - PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp158,60… Read More

3 hours ago

OJK Panggil dan Awasi Ketat KoinP2P, Ini Alasannya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas melaksanakan langkah-langkah pengawasan secara ketat terhadap PT… Read More

4 hours ago

149 Saham Hijau, IHSG Dibuka Menguat 0,48 Persen

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (22/11) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

5 hours ago