Categories: Keuangan

OJK Relaksasi Aturan Perizinan LKM

Jakarta–Guna mempermudah perizinan dan upaya pengembangan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sehingga dapat meningkatkan peran LKM dalam program inklusi keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan regulasi baru terkait relaksasi persyaratan perizinan LKM.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB 1 OJK, Edy Setiadi mengatakan, relaksasi peraturan tersebut sebagai tindak lanjut berakhirnya batas waktu pendaftaran LKM sampai dengan tanggal 8 Januari 2015, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 bahwa LKM wajib memperoleh izin usaha dari OJK.

“Relaksasi tersebut tertuang dalam peraturan OJK tentang perizinan usaha dan Kelembagaan LKM,” ujar Edy di Jakarta, Jumat, 8 Januari 2016.

Pokok-pokok materi pengaturan antara lain, penyerderhanaan persyaratan perizinan LKM yakni persyaratan proyeksi laporan keuangan empat bulanan diubah menjadi tahunan, proyeksi neraca dan laba rugi dua tahun pertama dikecualikan bagi LKM dengan cakupan wilayah usaha desa.

Sedangkan bagi LKM Syariah, permohonan izin usaha LKM Syariah yang disampaikan paling lambat dua tahun sejak POJK berlaku. Sementara itu, rekomendasi pengangkatan Dewan Pengawas Syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI disampaikan paling lambat dua tahun sejak izin usaha diberikan.

Selanjutnya adalah, perizinan usaha dibagi dalam dua kelompok yaitu permohonan izin usaha dengan setoran modal secara tunai dan secara nontunai (ekuitas bersih setelah memperhitungkan penyisihan penghapusan pinjaman/pembiayaan).

Menurutnya, bagi permohonan izin usaha dengan setoran modal secara nontunai yang belum memenuhi persyaratan secara lengkap dan benar, namun telah memenuhi persyaratan modal disetor minimum yang ditetapkan, diberikan izin usaha  bersyarat.

Dalam jangka waktu dua tahun sejak izin usaha bersyarat diberikan, LKM wajib memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Dalam hal jangka waktu tersebut telah berakhir dan LKM yang telah memperoleh izin usaha bersyarat belum memenuhi persyaratan secara lengkap dan benar, izin usaha bersyarat dinyatakan batal dan tidak berlaku.

Sedangkan, peraturan OJK tentang Penyelenggaraan Usaha LKM, pokok-pokok pengaturan yakni penambahan kegiatan usaha berbasis fee antara lain dapat menjadi agen asuransi mikro, bekerjasama dengan perusahaan pembiayaan melalui channeling atau joint financing, dan menjadi agen LAKU PANDAI.

“Perubahan ketentuan terkait kolektibilitas yang diatur berdasarkan jenis angsuran dan kolektibilitas bagi LKM Syariah,” tutup Edy. (*) Rezkiana Nisaputra

Paulus Yoga

Recent Posts

KSPN Kritik Rencana Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India untuk Kopdes Merah Putih

Poin Penting Presiden KSPN Ristadi meminta Presiden Prabowo membatalkan rencana impor 105 ribu kendaraan untuk… Read More

7 mins ago

Insentif Ramadan-Lebaran Rp12,8 Triliun, DPR: Jangan Sekadar Stimulus Musiman

Poin Penting Pemerintah gelontorkan insentif Ramadan–Lebaran Rp12,8 triliun untuk jaga daya beli dan dorong konsumsi.… Read More

11 mins ago

Allo Bank Kantongi Laba Rp574 Miliar di 2025, Tumbuh 23 Persen

Poin Penting Allo Bank membukukan laba bersih Rp574 miliar pada 2025, naik 23 persen yoy,… Read More

25 mins ago

Aditya Jayaantara Pejabat OJK yang Tidak Jadi Mundur, tapi Dimutasi

Poin Penting Isu pengunduran diri pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencuat, namun Aditya Jayaantara dipastikan… Read More

58 mins ago

Purbaya Soroti NPL KUR 10 Persen, Kaji Pengambilalihan PNM untuk Efisiensi UMKM

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa soroti NPL KUR 10% dan pertimbangkan pengambilalihan PNM dari… Read More

1 hour ago

44 Penerima Beasiswa LPDP Disanksi, 8 Wajib Kembalikan Dana Beserta Bunga

Poin Penting Sebanyak 44 penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi, 8 di antaranya wajib mengembalikan dana… Read More

2 hours ago