Jakarta–Guna mempermudah perizinan dan upaya pengembangan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sehingga dapat meningkatkan peran LKM dalam program inklusi keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan regulasi baru terkait relaksasi persyaratan perizinan LKM.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB 1 OJK, Edy Setiadi mengatakan, relaksasi peraturan tersebut sebagai tindak lanjut berakhirnya batas waktu pendaftaran LKM sampai dengan tanggal 8 Januari 2015, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 bahwa LKM wajib memperoleh izin usaha dari OJK.
“Relaksasi tersebut tertuang dalam peraturan OJK tentang perizinan usaha dan Kelembagaan LKM,” ujar Edy di Jakarta, Jumat, 8 Januari 2016.
Pokok-pokok materi pengaturan antara lain, penyerderhanaan persyaratan perizinan LKM yakni persyaratan proyeksi laporan keuangan empat bulanan diubah menjadi tahunan, proyeksi neraca dan laba rugi dua tahun pertama dikecualikan bagi LKM dengan cakupan wilayah usaha desa.
Sedangkan bagi LKM Syariah, permohonan izin usaha LKM Syariah yang disampaikan paling lambat dua tahun sejak POJK berlaku. Sementara itu, rekomendasi pengangkatan Dewan Pengawas Syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI disampaikan paling lambat dua tahun sejak izin usaha diberikan.
Selanjutnya adalah, perizinan usaha dibagi dalam dua kelompok yaitu permohonan izin usaha dengan setoran modal secara tunai dan secara nontunai (ekuitas bersih setelah memperhitungkan penyisihan penghapusan pinjaman/pembiayaan).
Menurutnya, bagi permohonan izin usaha dengan setoran modal secara nontunai yang belum memenuhi persyaratan secara lengkap dan benar, namun telah memenuhi persyaratan modal disetor minimum yang ditetapkan, diberikan izin usaha bersyarat.
Dalam jangka waktu dua tahun sejak izin usaha bersyarat diberikan, LKM wajib memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Dalam hal jangka waktu tersebut telah berakhir dan LKM yang telah memperoleh izin usaha bersyarat belum memenuhi persyaratan secara lengkap dan benar, izin usaha bersyarat dinyatakan batal dan tidak berlaku.
Sedangkan, peraturan OJK tentang Penyelenggaraan Usaha LKM, pokok-pokok pengaturan yakni penambahan kegiatan usaha berbasis fee antara lain dapat menjadi agen asuransi mikro, bekerjasama dengan perusahaan pembiayaan melalui channeling atau joint financing, dan menjadi agen LAKU PANDAI.
“Perubahan ketentuan terkait kolektibilitas yang diatur berdasarkan jenis angsuran dan kolektibilitas bagi LKM Syariah,” tutup Edy. (*) Rezkiana Nisaputra
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (6/11) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More
Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang… Read More
Suasana saat konferensi pers saat peluncuran Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera di Jakarta. Presiden Direktur… Read More
Jakarta - PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) resmi menandatangani nota… Read More
Jakarta – Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2024 tercatat sebesar 4,95 persen, sedikit melambat dibandingkan kuartal… Read More