Categories: Perbankan

OJK: Rasio Pembiayaan UMKM 30% Akan Disesuaikan Dengan Bisnis Bank

Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, adanya Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) UMKM, yang mewajibkan perbankan memenuhi target 30% akan disesuaikan dengan business plan bank masing-masing.

Selain itu, OJK  juga akan melihat kesiapan dari industrinya (perbankan). Saat ini menurut Wimboh, memang masih banyak bank-bank yang rasio pembiayaan UMKM nya di bawah 30%. Sementara bank yang mencapai di atas 30% atau sekitar 34% masih sangat minim. Namun demikian, kata dia, OJK akan terus mendorong bank-bank untuk memenuhi target nasional yang sebesar 30%%.

“Tentu kita dorong. Tapi kalau yang selama ini masih di bawah 30 persen maka sama-sama dikawal agar bisa mencapai treshold. Ibarat lari, ini sama-sama mulai startnya,” ujar Wimboh dalam paparannya secara virtual, Rabu, 8 September 2021.

Target tersebut, lanjut Wimboh, dilatarbelakangi karena ketika bank membiayai proyek strategis seperti infrastruktur, mining dan lainnya sangat besar, namun pembiayaan ke UMKM masih kecil. Namun secara individu bank diatur dan disesuaikan dengan bisnis modelnya masing-masing bank. “Sebenarnya ini yang menjadi perhatian pemerintah, supaya UMKM jangan dilupakan,” ujarnya.

“Kalau ada bank yang sudah besar porsi UMKM nya ya kita dorong terus untuk tetap tinggi. Dan jika ada bank yang khusus di sektor korporasi, didorong juga tetap fokus seiring dengan penyaluran ke UMKM,” tutur Wimboh.

Yang terpenting, sambungnya, jangan sampai karena memenuhi target 30% UMKM, justru perbankan asal yang penting target terpenuhi, namun melupakan kredit di sektor lain, korporasi misalnya jadi tidak tumbuh. “Jangan sampai justru target 30% ini tapi tak memberikan efek lahirnya entrepreneur yang berkualitas. Jangan hanya karena memenuhi angka nasional tapi kredit tak memberikan impact,” tegas Wimboh.

Sebelumnya, Ketua Bidang Kajian dan Pengembangan Perbanas Aviliani menilai, Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah ini, dikhawatirkan membahayakan bisnis perbankan.

Dirinya mengungkapkan, di tengah pandemi saat ini, pelaku UMKM yang mengalami naik kelas cenderung lebih sedikit bila dibandingkan dengan kondisi sebelum pandemi. Hal ini tentu berdampak pada permintaan pembiayaan disektor UMKM. Menurutnya, permintaan kredit dalam jumlah besar akan terjadi jika kondisi perekonomian sudah mulai stabil dan baik.

“Kalau 30% (ke UMKM), bahayanya terutama bank BUKU 3 dan BUKU 4 tuh begitu dia harus biaya infrastruktur yang jumlahnya signifikan, 30% ada yang serap gak? Karena kalau kita lihat kenaikan kelas UMKM sangat lamban, takutnya dipaksakan dan gak terserap. Apalagi ada denda juga,” ungkap Aviliani.

Seharusnya, lanjut dia, aturan tersebut bisa ditinjau kembali. Seberapa besar pembiayaan atau kredit yang dibutuhkan UMKM. “Perlu dilihat lagi apakah benar UMKM setiap tahun butuh pinjaman sebesar itu? Itu agak diragukan. Kalau ekonomi sudah bagus 2023, apakah mampu 30% nya mampu terserap UMKM? 30% itu tinggi lho. Perlu dihitung kembali,” tambahnya.

Kepala Departemen Kebijakan Makropudensial Bank Indonesia Juda Agung mengatakan, bahwa perbankan wajib memenuhi RPIM UMKM sebesar 20% pada Juni 2022. “Perhitungannya dilakukan secara bertahap yang kemudian menjadi 25% pada Juni 2023 dan 30% di Juni 2024,” kata dia.

Ia menjelaskan, perluasan target pembiayaan inklusif tersebut dilakukan karena UMKM sangat berperan dalam perekonomian, dengan tingkat penyerapan tenaga kerja yang tinggi serta pangsa yang besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sehingga UMKM menjadi kunci pemulihan ekonomi nasional. (*)

 

Editor: Rezkiana Np

Evan Yulian

Recent Posts

BEI Umumkan Evaluasi Indeks ECONOMIC30, Ini Hasilnya

Poin Penting BEI melakukan evaluasi mayor dan minor sejumlah indeks untuk periode Februari 2026, dengan… Read More

31 mins ago

Empat Alumni LPDP Kena Sanksi Kembalikan Dana Beasiswa Rp2 Miliar

Poin Penting Empat alumni LPDP telah mengembalikan dana hingga Rp2 miliar per orang karena tidak… Read More

41 mins ago

Waskita Karya Rampungkan 5 Blok Hunian Sementara di Aceh Utara

Poin Penting WSKT dan Kementerian PU bangun 5 blok Huntara di Aceh Utara, menampung hingga… Read More

45 mins ago

Mandiri Sekuritas Siap Bawa Emiten IPO dengan Free Float 15 Persen

Poin Penting OJK menetapkan free float minimum saham menjadi 15 persen, naik dari 7,5 persen,… Read More

1 hour ago

Bos BRI Kasih Bocoran Besaran Dividen Tahun Buku 2025

Poin Penting BRI membuka peluang rasio dividen 2025 lebih tinggi, didukung CAR kuat di level… Read More

1 hour ago

Grab Borong Saham Superbank Rp285,5 Miliar, Kepemilikan Jadi 15,04 Persen

Poin Penting Grab melalui A5-DB Holdings menambah kepemilikan saham Superbank (SUPA) sebanyak 253,91 juta saham… Read More

2 hours ago