Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung upaya Pemerintah yang kembali meneruskan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) khususnya di wilayah Jawa dan Bali yang diterapkan 11 – 25 Januari 2021. Kebijakan ini diharapkan dapat menggerakkan roda perekonomian dalam koridor upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di masyarakat.
“OJK menyampaikan bahwa operasional OJK dan Industri Jasa Keuangan yakni Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non Bank di wilayah Jawa dan Bali tetap beroperasi dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid 19,” dikutip melalui siaran pers OJK di Jakarta, Kamis 7 Januari 2021.
OJK menilai hal tersebut juga sejalan dengan ketentuan Pemerintah yang memasukkan sektor jasa keuangan dalam 11 bidang usaha vital tetap berjalan dengan kapasitas yang diijinkan oleh Pemerintah. Langkah ini berpedoman kepada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
OJK juga meminta kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dengan selalu mengutamakan protokol kesehatan untuk mencegahan penyebaran Covid-19.
Seluruh lembaga jasa keuangan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan antara lain menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi (online mobile/digital), serta melakukan pola hidup bersih dan sehat. Termasuk penyediaan uang tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dioperasikan dengan menjaga kebersihan melalui disinfektan secara berkala.
Adapun untuk pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah (Work from Home) diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.
Sehubungan dengan penerapan PSBB di Jawa dan Bali ini, OJK juga senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Kapolda di Jawa-Bali untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik. Dalam keterangan Pers Menko Perekonomian pada hari Rabu 6 Januari 2021 PSBB akan diberlakukan di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran Covid-19. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta – Rencana aksi korporasi BTN untuk mengakuisisi bank syariah lain masih belum menemukan titik terang. Otoritas… Read More
Suasana saat penandatanganan strategis antara Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT AXA Mandiri Financial Services (DPLK… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal kedatangan satu perusahaan dengan kategori lighthouse yang… Read More
Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyatakan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang… Read More
Jakarta - Zurich Topas Life berhasil mencatat kinerja yang solid hingga September 2024, dengan kontribusi… Read More
Jakarta - Fenomena judi online (judol) di Indonesia kian marak, ditandai dengan lonjakan transaksi hingga… Read More