Keuangan

OJK Proyeksikan Anggaran Tahun 2024 dari Penerimaan Tembus Rp8,03 Triliun

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan anggaran untuk tahun 2024 yang bersumber dari penerimaan pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp8,03 triliun.

“Proyeksi penerimaan 2023 adalah sebesar Rp8.029 miliar, berdasarkan data realisasi penerimaan tahap III atau sampai 16 Oktober 2023 ditambah potensi penerimaan seluruh jenis pungutan yang akan diperoleh sampai akhir 2023,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Aditya dalam rapat keria bersama Komisi XI DPR RI, Senin 20 November 2023.

Mirza menjelaskan, hingga 16 Oktober 2023 OJK berhasil mengumpulkan penerimaan sebesar Rp6,18 triliun, atau terealisasi 76,99 persen dari penerimaan pungutan tahun 2023.

Baca juga: OJK Beberkan Sederet Tantangan yang Masih Dihadapi Industri Penjaminan

“Berdasarkan PP Nomor 11 tahun 2014 tentang pungutan oleh OJK, antara lain diatur bahwa pungutan yang diterima OJK pada tahun berjalan digunakan untuk membiayai kegiatan OJK pada tahun anggaran berikutnya,” kata Mirza.

Adapun jenis pungutan yang diterima, yakni berasal dari registrasi, pungutan tahunan, dan penerimaan lain-lain yang diberikan industri jasa keuangan.

Selain itu, Mirza mengatakan bahwa proyeksi penerimaan tahun 2023 meningkat 7,70 persen dibandingkan 2022 yang sebesar Rp7,45 triliun.

Secara rinci, total penerimaan dari registrasi terkumpul Rp46,04 miliar sampai 16 Oktober 2023. Pungutan ini didapatkan dari biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan dan penelaahan atas rencana aksi korporasi.

Baca juga: Biar Sehat, OJK: Industri Perbankan Syariah Butuh Tambahan Pemain Besar

Selanjutnya, dari pungutan tahunan terkumpul Rp5,85 triliun, penyumbang terbanyak berasal dari perbankan Rp4,28 triliun. Pungutan tahunan ini adalah biaya dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penelitian.

Terakhir dari penerimaan lain-lain terkumpul Rp287,05 miliar. Ini adalah pendapatan dari deposito pada bank BUMN dan surat berharga yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Bank Indonesia, serta denda atas pelanggaran di sektor jasa keuangan. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

PP Hapus Tagih Diteken Presiden Prabowo, Jumlahnya Capai Rp8,7 Triliun

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang… Read More

2 hours ago

AXA Mandiri Meluncurkan Produk Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera

Suasana saat konferensi pers saat peluncuran Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera di Jakarta. Presiden Direktur… Read More

10 hours ago

Bank NTT dan Bank Jatim Resmi Jalin Kerja Sama Pembentukan KUB

Jakarta - PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) resmi menandatangani nota… Read More

10 hours ago

Ekonomi RI Tumbuh 4,95 Persen di Kuartal III 2024, Airlangga Klaim Ungguli Singapura-Arab

Jakarta – Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2024 tercatat sebesar 4,95 persen, sedikit melambat dibandingkan kuartal… Read More

12 hours ago

Dukung Literasi EBT, PHE ONWJ Ajak Pelajar Cirebon Kenali Energi Surya

Jakarta - Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) terus berkomitmen mendukung pengembangan Energi Baru… Read More

12 hours ago

AXA Mandiri Hadirkan Asuransi Dwiguna untuk Bantu Orang Tua Atasi Kenaikan Biaya Pendidikan

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan biaya pendidikan yang signifikan setiap tahun, dengan… Read More

13 hours ago