Perbankan

OJK: Program Restrukturisasi Perbankan Tidak Akan Beratkan Bank

Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menyebutkan bahwa premi untuk mendanai Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) yang wajib dibayarkan perbankan mulai 2025 tidak akan memberatkan industri perbankan di Tanah Air.

Adapaun PRP ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan yang diterbitkan pada 16 Juni 2023 lalu.

“Premi PRP yang mulai diberlakukan pada 2025 memang akan menambah beban perbankan, tapi diyakini tidak akan memberatkan industri perbankan karena sebetulnya relatif rendah dibandingkan keuntungan perbankan selama ini,” ujar Dian dalam Konferensi pers RDK OJK, dikutip, Rabu 5 Juli 2023.

Menurutnya, PRP sesuai dengan praktik terbaik di dunia perbankan internasional dalam mengantisipasi risiko terburuk di keuangan global. Dalam hal ini, nantinya bila terjadi skenario terburuk bagi perbankan, maka pemerintah tidak akan melakukan bail out untuk menyehatkan kembali kondisi keuangan yang mengalami krisis.

Baca juga: LPS: Kajian Program Restrukturisasi Perbankan Masuk Tahap Final

“Besaran premi PRP ditetapkan dengan menyeimbangkan target penghimpunan PRP dalam jangka waktu tertrntu dan penetapan target penghimpunan yang diimpelemntasikan ke dalam besaran pembayaran premi,” jelasnya.

Dian mengungkapkan bahwa PRP ini sebenarnya sudah melalui proses diskusi yang cukup panjang dengan pelaku industri perbankan.

Selain itu, Dian menambahkan beberapa pertimbangan jika PRP sudah mulai dijalankan, yaitu OJK akan memperkuat pengaturan dan pengawasan kepada perbankan sebagai dampak reformasi struktural, memperkuat ketahanan permodalan sesuai standar internasional, dan menjaga kinerja intermediasi perbankan.

“Target nilai perhimpunan premi PRP akan dilakukan peninjuaan secara berkala dan sewaktu-waktu saat dibutuhkan,” pungkasnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

Gaya Hidup Menggeser Risiko Penyakit ke Usia Muda? Simak Persiapan Menghadapi Risikonya

Jakarta - Banyak orang masih percaya bahwa penyakit kritis hanya untukusia lanjut. Selama tubuh terasa kuat dan aktivitas berjalan normal, risiko kesehatan sering dianggap sebagai kekhawatiran “nanti saja”. Padahal, tren global menunjukan cerita berbedayang mana penyakit kritis kini juga sering terjadi pada usia produktif.  Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 16 September 2025 mencatat bahwa penyakit tidak menular menyebabkan 74… Read More

16 seconds ago

Laba BSI Tumbuh 8,02 Persen Jadi Rp7,57 Triliun di 2025

Poin Penting BSI membukukan laba bersih Rp7,57 triliun sepanjang 2025, naik 8,02 persen yoy, ditopang… Read More

48 mins ago

Standard Chartered Beberkan Peluang Investasi pada 2026

Poin Penting Standard Chartered mendorong portofolio yang disiplin, terstruktur (core, tactical, opportunistic), dan terdiversifikasi lintas… Read More

3 hours ago

Profil Juda Agung, Wamenkeu Baru dengan Kekayaan Rp56 Miliar

Poin Penting Presiden Prabowo melantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan, menggantikan Thomas Djiwandono yang… Read More

3 hours ago

IHSG Sesi I Ditutup Anjlok 2,83 Persen ke Posisi 7.874, Seluruh Sektor Tertekan

Poin Penting IHSG lanjut melemah tajam – Pada sesi I (6/2), IHSG ditutup turun 2,83%… Read More

3 hours ago

Moody’s Pangkas Outlook RI Jadi Negatif, Airlangga: Perlu Penjelasan Soal Peran Danantara

Poin Penting Moody’s menurunkan outlook Indonesia dari stabil menjadi negatif, namun mempertahankan sovereign credit rating… Read More

4 hours ago