Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae saat Press Conference. (Foto: Erman Subekti)
Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menyebutkan bahwa premi untuk mendanai Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) yang wajib dibayarkan perbankan mulai 2025 tidak akan memberatkan industri perbankan di Tanah Air.
Adapaun PRP ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan yang diterbitkan pada 16 Juni 2023 lalu.
“Premi PRP yang mulai diberlakukan pada 2025 memang akan menambah beban perbankan, tapi diyakini tidak akan memberatkan industri perbankan karena sebetulnya relatif rendah dibandingkan keuntungan perbankan selama ini,” ujar Dian dalam Konferensi pers RDK OJK, dikutip, Rabu 5 Juli 2023.
Menurutnya, PRP sesuai dengan praktik terbaik di dunia perbankan internasional dalam mengantisipasi risiko terburuk di keuangan global. Dalam hal ini, nantinya bila terjadi skenario terburuk bagi perbankan, maka pemerintah tidak akan melakukan bail out untuk menyehatkan kembali kondisi keuangan yang mengalami krisis.
Baca juga: LPS: Kajian Program Restrukturisasi Perbankan Masuk Tahap Final
“Besaran premi PRP ditetapkan dengan menyeimbangkan target penghimpunan PRP dalam jangka waktu tertrntu dan penetapan target penghimpunan yang diimpelemntasikan ke dalam besaran pembayaran premi,” jelasnya.
Dian mengungkapkan bahwa PRP ini sebenarnya sudah melalui proses diskusi yang cukup panjang dengan pelaku industri perbankan.
Selain itu, Dian menambahkan beberapa pertimbangan jika PRP sudah mulai dijalankan, yaitu OJK akan memperkuat pengaturan dan pengawasan kepada perbankan sebagai dampak reformasi struktural, memperkuat ketahanan permodalan sesuai standar internasional, dan menjaga kinerja intermediasi perbankan.
“Target nilai perhimpunan premi PRP akan dilakukan peninjuaan secara berkala dan sewaktu-waktu saat dibutuhkan,” pungkasnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Jakarta - Banyak orang masih percaya bahwa penyakit kritis hanya untukusia lanjut. Selama tubuh terasa kuat dan aktivitas berjalan normal, risiko kesehatan sering dianggap sebagai kekhawatiran “nanti saja”. Padahal, tren global menunjukan cerita berbedayang mana penyakit kritis kini juga sering terjadi pada usia produktif. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 16 September 2025 mencatat bahwa penyakit tidak menular menyebabkan 74… Read More
Poin Penting BSI membukukan laba bersih Rp7,57 triliun sepanjang 2025, naik 8,02 persen yoy, ditopang… Read More
Poin Penting Standard Chartered mendorong portofolio yang disiplin, terstruktur (core, tactical, opportunistic), dan terdiversifikasi lintas… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo melantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan, menggantikan Thomas Djiwandono yang… Read More
Poin Penting IHSG lanjut melemah tajam – Pada sesi I (6/2), IHSG ditutup turun 2,83%… Read More
Poin Penting Moody’s menurunkan outlook Indonesia dari stabil menjadi negatif, namun mempertahankan sovereign credit rating… Read More