Perbankan

OJK: Program Restrukturisasi Perbankan Tidak Akan Beratkan Bank

Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menyebutkan bahwa premi untuk mendanai Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) yang wajib dibayarkan perbankan mulai 2025 tidak akan memberatkan industri perbankan di Tanah Air.

Adapaun PRP ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan yang diterbitkan pada 16 Juni 2023 lalu.

“Premi PRP yang mulai diberlakukan pada 2025 memang akan menambah beban perbankan, tapi diyakini tidak akan memberatkan industri perbankan karena sebetulnya relatif rendah dibandingkan keuntungan perbankan selama ini,” ujar Dian dalam Konferensi pers RDK OJK, dikutip, Rabu 5 Juli 2023.

Menurutnya, PRP sesuai dengan praktik terbaik di dunia perbankan internasional dalam mengantisipasi risiko terburuk di keuangan global. Dalam hal ini, nantinya bila terjadi skenario terburuk bagi perbankan, maka pemerintah tidak akan melakukan bail out untuk menyehatkan kembali kondisi keuangan yang mengalami krisis.

Baca juga: LPS: Kajian Program Restrukturisasi Perbankan Masuk Tahap Final

“Besaran premi PRP ditetapkan dengan menyeimbangkan target penghimpunan PRP dalam jangka waktu tertrntu dan penetapan target penghimpunan yang diimpelemntasikan ke dalam besaran pembayaran premi,” jelasnya.

Dian mengungkapkan bahwa PRP ini sebenarnya sudah melalui proses diskusi yang cukup panjang dengan pelaku industri perbankan.

Selain itu, Dian menambahkan beberapa pertimbangan jika PRP sudah mulai dijalankan, yaitu OJK akan memperkuat pengaturan dan pengawasan kepada perbankan sebagai dampak reformasi struktural, memperkuat ketahanan permodalan sesuai standar internasional, dan menjaga kinerja intermediasi perbankan.

“Target nilai perhimpunan premi PRP akan dilakukan peninjuaan secara berkala dan sewaktu-waktu saat dibutuhkan,” pungkasnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Bank Mandiri Pastikan Livin’ Siap Temani Transaksi Nasabah Sepanjang Libur Idul Fitri

Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More

28 mins ago

Bank Mandiri Berangkatkan 10.000 Pemudik Gratis, Ini Fasilitasnya

Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More

56 mins ago

Laba Adi Sarana Armada (ASSA) Melesat 81 Persen di 2025, Bisnis Ini Paling Ngebut

Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More

4 hours ago

Pendapatan Agung Podomoro Land (APLN) Tembus Rp3,57 Triliun, Ini Penyumbang Terbesarnya

Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More

5 hours ago

Arus Mudik Mulai Naik, Jasa Marga Imbau Pengguna Tol Pakai 1 Kartu e-Toll

Poin Penting Jasa Marga mengimbau pengguna jalan tol menggunakan satu kartu e-Toll yang sama saat… Read More

7 hours ago

Arab Saudi Rayakan Idul Fitri 20 Maret 2026, Indonesia Segera Putuskan lewat Sidang Isbat

Poin Penting Arab Saudi menetapkan Idul Fitri 1447 H jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026… Read More

8 hours ago