Ilustrasi: Wuling Air ev, menjadi salah satu mobil listrik yang dipasarkan di Indonesia/istimewa
Jakarta – Asuransi wajib kendaraan atau third party liability (TPL) bakal diterapkan pada awal 2025. Artinya, semua pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki asuransi TPL. Lalu, bagaimana besaran nilai premi antara kendaraan listrik dan non listrik atau konvesional?
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan akan membedakan nilai premi asuransi wajib atau third party liability (TPL) bagi kendaraan listrik dan non-listrik. Hal ini seiring dengan pertumbuhan jumlah kendaraan listrik di Indonesia.
“Dengan semakin banyaknya kendaraan listrik, fitur asuransi kendaraan non-listrik dan listrik harus dibedakan. Komponen baterai pada kendaraan listrik cukup mahal, yaitu sekitar 30-40 persen dari harga mobil. Jika terjadi kerusakan pada baterai, tanggung jawab asuransi harus jelas,” ujarnya dalam acara Insurance Forum 2024 secara virtual, Selasa (16/7).
Baca juga: OJK Nilai Perusahaan Asuransi Siap Terapkan Skema Asuransi Wajib Kendaraan
Harapan OJK, regulasi berbeda antara kendaraan listrik dan non-listrik dari segi asuransi kendaraan dapat segera diterapkan.
“Jika semua berjalan sesuai rencana, regulasi ini diharapkan dapat mulai diimplementasikan pada awal tahun 2025,” lanjutnya.
Saat ini, peraturan pemerintah mengenai asuransi wajib kendaraan sedang dalam proses penyusunan. OJK berharap regulasi ini akan mencakup lebih luas, tidak hanya kendaraan, tetapi juga big event seperti pertandingan olahraga, konser musik, dan acara komersial lainnya yang melibatkan banyak masyarakat.
“Jika mengikuti UU PPSK, dua tahun setelah undang-undang tersebut, yaitu Januari 2025, peraturan pemerintah (PP) harusnya sudah ada, kemudian kita akan membuat Peraturan OJK (POJK) untuk mengatur asuransi wajib,” kata Ogi.
Baca juga: Potensi Premi dari Asuransi Kendaraan Wajib Pihak Ketiga Bisa Tembus Rp16 Triliun, Ini Hitungannya
Terkait ekspektasi pertumbuhan premi industri kendaraan hingga akhir 2024, Ogi mengakui bahwa karena asuransi kendaraan belum menjadi kewajiban dan pertumbuhannya masih relatif kecil.
“Jumlah polis per Mei 2024 baru mencapai 4,5 juta polis, dengan sekitar 74 perusahaan asuransi yang menyelenggarakan asuransi kendaraan,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri
Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More
Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More