Keuangan

OJK: Premi Asuransi Wajib Kendaraan Listrik dan Konvensional Akan Berbeda

Jakarta – Asuransi wajib kendaraan atau third party liability (TPL) bakal diterapkan pada awal 2025. Artinya, semua pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki asuransi TPL. Lalu, bagaimana besaran nilai premi antara kendaraan listrik dan non listrik atau konvesional?

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan akan membedakan nilai premi asuransi wajib atau third party liability (TPL) bagi kendaraan listrik dan non-listrik. Hal ini seiring dengan pertumbuhan jumlah kendaraan listrik di Indonesia.

“Dengan semakin banyaknya kendaraan listrik, fitur asuransi kendaraan non-listrik dan listrik harus dibedakan. Komponen baterai pada kendaraan listrik cukup mahal, yaitu sekitar 30-40 persen dari harga mobil. Jika terjadi kerusakan pada baterai, tanggung jawab asuransi harus jelas,” ujarnya dalam acara Insurance Forum 2024 secara virtual, Selasa (16/7).

Baca juga: OJK Nilai Perusahaan Asuransi Siap Terapkan Skema Asuransi Wajib Kendaraan

Harapan OJK, regulasi berbeda antara kendaraan listrik dan non-listrik dari segi asuransi kendaraan dapat segera diterapkan.

“Jika semua berjalan sesuai rencana, regulasi ini diharapkan dapat mulai diimplementasikan pada awal tahun 2025,” lanjutnya.

Saat ini, peraturan pemerintah mengenai asuransi wajib kendaraan sedang dalam proses penyusunan. OJK berharap regulasi ini akan mencakup lebih luas, tidak hanya kendaraan, tetapi juga big event seperti pertandingan olahraga, konser musik, dan acara komersial lainnya yang melibatkan banyak masyarakat.

“Jika mengikuti UU PPSK, dua tahun setelah undang-undang tersebut, yaitu Januari 2025, peraturan pemerintah (PP) harusnya sudah ada, kemudian kita akan membuat Peraturan OJK (POJK) untuk mengatur asuransi wajib,” kata Ogi.

Baca juga: Potensi Premi dari Asuransi Kendaraan Wajib Pihak Ketiga Bisa Tembus Rp16 Triliun, Ini Hitungannya

Terkait ekspektasi pertumbuhan premi industri kendaraan hingga akhir 2024, Ogi mengakui bahwa karena asuransi kendaraan belum menjadi kewajiban dan pertumbuhannya masih relatif kecil.

“Jumlah polis per Mei 2024 baru mencapai 4,5 juta polis, dengan sekitar 74 perusahaan asuransi yang menyelenggarakan asuransi kendaraan,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Jelang Idul Fitri 1447 H, BSN Bagikan Ratusan Sembako

BSN bersinergi dengan Forum Wartawan BSN menggelar kegiatan sosial bertajuk “Ramadan Berkah, Sinergi BSN dan… Read More

7 mins ago

Bank Mandiri Taspen Turut Serta Lepas Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas

Program CSR mudik bersama ini diikuti oleh sekitar 400 peserta sebagai bentuk dukungan pemerintah dan… Read More

13 mins ago

BTN Beberkan Tiga Pilar Transformasi Layanan, Apa Saja?

Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk tengah mengakselerasi transformasi besar-besaran di lini operasionalnya… Read More

4 hours ago

Jangan Sampai Boncos, Perencana Keuangan Ungkap 3 Prinsip Utama Kelola THR

Poin Penting PT Bank Aladin Syariah Tbk bekerja sama dengan financial planner Ayu Sara Herlia… Read More

9 hours ago

Industri Asuransi Jiwa Sudah Bayar Klaim Korban Bencana Sumatra Rp2,6 Miliar

Poin Penting Industri asuransi jiwa telah menyalurkan klaim sekitar Rp2,6 miliar kepada korban bencana di… Read More

13 hours ago

Investasi Asuransi Jiwa Tembus Rp590,54 Triliun, Mayoritas Parkir di SBN

Poin Penting AAJI mencatat industri asuransi jiwa mencatat total investasi Rp590,54 triliun pada 2025, naik… Read More

13 hours ago