Jakarta – Asuransi wajib kendaraan atau third party liability (TPL) bakal diterapkan pada awal 2025. Artinya, semua pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki asuransi TPL. Lalu, bagaimana besaran nilai premi antara kendaraan listrik dan non listrik atau konvesional?
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan akan membedakan nilai premi asuransi wajib atau third party liability (TPL) bagi kendaraan listrik dan non-listrik. Hal ini seiring dengan pertumbuhan jumlah kendaraan listrik di Indonesia.
“Dengan semakin banyaknya kendaraan listrik, fitur asuransi kendaraan non-listrik dan listrik harus dibedakan. Komponen baterai pada kendaraan listrik cukup mahal, yaitu sekitar 30-40 persen dari harga mobil. Jika terjadi kerusakan pada baterai, tanggung jawab asuransi harus jelas,” ujarnya dalam acara Insurance Forum 2024 secara virtual, Selasa (16/7).
Baca juga: OJK Nilai Perusahaan Asuransi Siap Terapkan Skema Asuransi Wajib Kendaraan
Harapan OJK, regulasi berbeda antara kendaraan listrik dan non-listrik dari segi asuransi kendaraan dapat segera diterapkan.
“Jika semua berjalan sesuai rencana, regulasi ini diharapkan dapat mulai diimplementasikan pada awal tahun 2025,” lanjutnya.
Saat ini, peraturan pemerintah mengenai asuransi wajib kendaraan sedang dalam proses penyusunan. OJK berharap regulasi ini akan mencakup lebih luas, tidak hanya kendaraan, tetapi juga big event seperti pertandingan olahraga, konser musik, dan acara komersial lainnya yang melibatkan banyak masyarakat.
“Jika mengikuti UU PPSK, dua tahun setelah undang-undang tersebut, yaitu Januari 2025, peraturan pemerintah (PP) harusnya sudah ada, kemudian kita akan membuat Peraturan OJK (POJK) untuk mengatur asuransi wajib,” kata Ogi.
Baca juga: Potensi Premi dari Asuransi Kendaraan Wajib Pihak Ketiga Bisa Tembus Rp16 Triliun, Ini Hitungannya
Terkait ekspektasi pertumbuhan premi industri kendaraan hingga akhir 2024, Ogi mengakui bahwa karena asuransi kendaraan belum menjadi kewajiban dan pertumbuhannya masih relatif kecil.
“Jumlah polis per Mei 2024 baru mencapai 4,5 juta polis, dengan sekitar 74 perusahaan asuransi yang menyelenggarakan asuransi kendaraan,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri
Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan segera meluncurkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) berbasis NFC (Near Field Communication)… Read More
Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) buka suara soal isu kebocoran data nasabah yang disebabkan… Read More
Jakarta - PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MDIY) atau emiten ritel Mr.DIY, menyatakan bahwa raihan… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Kamis, 19… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan memperluas layanan BI FAST dengan menghadirkan fitur transaksi kolektif (bulk… Read More
Jakarta – Harga saham PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MDIY) anjlok 24,24 persen atau terkena… Read More