Keuangan

OJK: Premi Asuransi Wajib Kendaraan Listrik dan Konvensional Akan Berbeda

Jakarta – Asuransi wajib kendaraan atau third party liability (TPL) bakal diterapkan pada awal 2025. Artinya, semua pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki asuransi TPL. Lalu, bagaimana besaran nilai premi antara kendaraan listrik dan non listrik atau konvesional?

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan akan membedakan nilai premi asuransi wajib atau third party liability (TPL) bagi kendaraan listrik dan non-listrik. Hal ini seiring dengan pertumbuhan jumlah kendaraan listrik di Indonesia.

“Dengan semakin banyaknya kendaraan listrik, fitur asuransi kendaraan non-listrik dan listrik harus dibedakan. Komponen baterai pada kendaraan listrik cukup mahal, yaitu sekitar 30-40 persen dari harga mobil. Jika terjadi kerusakan pada baterai, tanggung jawab asuransi harus jelas,” ujarnya dalam acara Insurance Forum 2024 secara virtual, Selasa (16/7).

Baca juga: OJK Nilai Perusahaan Asuransi Siap Terapkan Skema Asuransi Wajib Kendaraan

Harapan OJK, regulasi berbeda antara kendaraan listrik dan non-listrik dari segi asuransi kendaraan dapat segera diterapkan.

“Jika semua berjalan sesuai rencana, regulasi ini diharapkan dapat mulai diimplementasikan pada awal tahun 2025,” lanjutnya.

Saat ini, peraturan pemerintah mengenai asuransi wajib kendaraan sedang dalam proses penyusunan. OJK berharap regulasi ini akan mencakup lebih luas, tidak hanya kendaraan, tetapi juga big event seperti pertandingan olahraga, konser musik, dan acara komersial lainnya yang melibatkan banyak masyarakat.

“Jika mengikuti UU PPSK, dua tahun setelah undang-undang tersebut, yaitu Januari 2025, peraturan pemerintah (PP) harusnya sudah ada, kemudian kita akan membuat Peraturan OJK (POJK) untuk mengatur asuransi wajib,” kata Ogi.

Baca juga: Potensi Premi dari Asuransi Kendaraan Wajib Pihak Ketiga Bisa Tembus Rp16 Triliun, Ini Hitungannya

Terkait ekspektasi pertumbuhan premi industri kendaraan hingga akhir 2024, Ogi mengakui bahwa karena asuransi kendaraan belum menjadi kewajiban dan pertumbuhannya masih relatif kecil.

“Jumlah polis per Mei 2024 baru mencapai 4,5 juta polis, dengan sekitar 74 perusahaan asuransi yang menyelenggarakan asuransi kendaraan,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Recent Posts

OJK Beberkan 8 Aksi Percepatan Reformasi Pasar Modal RI, Apa Saja?

Poin Penting OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi… Read More

17 mins ago

PWI Pusat Bakal Terima Hadiah Patung Tirto Adhi Soerjo dan Samin Surosentiko dari Blora

Poin Penting PWI Pusat akan menerima dua patung tokoh nasional—Tirto Adhi Soerjo dan Samin Surosentiko—karya… Read More

2 hours ago

DPR Pastikan Pengganti Pimpinan OJK-BEI Bebas Afiliasi Danantara dan BUMN

Poin Penting Pengisian pimpinan OJK dan BEI dipastikan independen, tidak berasal dari pihak terafiliasi Danantara,… Read More

3 hours ago

Kredit Macet, Bisnis Gagal atau Niat Jahat? OJK Harus Berada di Depan Bank

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group KREDIT macet dalam perbankan bukan sekadar angka… Read More

14 hours ago

KPK Mencari “Pepesan Kosong” Dana Non Budgeter-Iklan Bank BJB, Terus Berputar-putar “Dikaitkan” Ridwan Kamil-Aura Kasih

Oleh Tim Infobank DI sebuah ruang pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, udara tak hanya berdebu… Read More

15 hours ago

Daftar Saham Top Laggards dalam Sepekan, Ada BREN, BUMI hingga MORA

Poin Penting IHSG anjlok 6,94 persen sepanjang pekan 26–30 Januari 2026 ke level 8.329,60, seiring… Read More

15 hours ago