Keuangan

OJK: Premi Asuransi Wajib Kendaraan Listrik dan Konvensional Akan Berbeda

Jakarta – Asuransi wajib kendaraan atau third party liability (TPL) bakal diterapkan pada awal 2025. Artinya, semua pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki asuransi TPL. Lalu, bagaimana besaran nilai premi antara kendaraan listrik dan non listrik atau konvesional?

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan akan membedakan nilai premi asuransi wajib atau third party liability (TPL) bagi kendaraan listrik dan non-listrik. Hal ini seiring dengan pertumbuhan jumlah kendaraan listrik di Indonesia.

“Dengan semakin banyaknya kendaraan listrik, fitur asuransi kendaraan non-listrik dan listrik harus dibedakan. Komponen baterai pada kendaraan listrik cukup mahal, yaitu sekitar 30-40 persen dari harga mobil. Jika terjadi kerusakan pada baterai, tanggung jawab asuransi harus jelas,” ujarnya dalam acara Insurance Forum 2024 secara virtual, Selasa (16/7).

Baca juga: OJK Nilai Perusahaan Asuransi Siap Terapkan Skema Asuransi Wajib Kendaraan

Harapan OJK, regulasi berbeda antara kendaraan listrik dan non-listrik dari segi asuransi kendaraan dapat segera diterapkan.

“Jika semua berjalan sesuai rencana, regulasi ini diharapkan dapat mulai diimplementasikan pada awal tahun 2025,” lanjutnya.

Saat ini, peraturan pemerintah mengenai asuransi wajib kendaraan sedang dalam proses penyusunan. OJK berharap regulasi ini akan mencakup lebih luas, tidak hanya kendaraan, tetapi juga big event seperti pertandingan olahraga, konser musik, dan acara komersial lainnya yang melibatkan banyak masyarakat.

“Jika mengikuti UU PPSK, dua tahun setelah undang-undang tersebut, yaitu Januari 2025, peraturan pemerintah (PP) harusnya sudah ada, kemudian kita akan membuat Peraturan OJK (POJK) untuk mengatur asuransi wajib,” kata Ogi.

Baca juga: Potensi Premi dari Asuransi Kendaraan Wajib Pihak Ketiga Bisa Tembus Rp16 Triliun, Ini Hitungannya

Terkait ekspektasi pertumbuhan premi industri kendaraan hingga akhir 2024, Ogi mengakui bahwa karena asuransi kendaraan belum menjadi kewajiban dan pertumbuhannya masih relatif kecil.

“Jumlah polis per Mei 2024 baru mencapai 4,5 juta polis, dengan sekitar 74 perusahaan asuransi yang menyelenggarakan asuransi kendaraan,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

35 mins ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

44 mins ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

2 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

3 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

3 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

4 hours ago