Categories: Perbankan

OJK: Perusahaan Rusak Lingkungan Jangan Dibiayai

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai industri jasa keuangan, khususnya pada perbankan, harus melakukan screening atau pemeriksaan kepada setiap industri yang dibiayainya.

Hal ini sejalan dengan program keuangan berkelanjutan atau sustainable financing sesuai dengan Sustainable Development Goals (SDGs).

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, langkah awal menuju ekonomi yang berkelanjutan dapat dimulai pada pelaksanaan pembiayaan di industri-industri yang telah menerapkan manajemen risiko lingkungan hidup dan sosial. Sehingga, program industri jasa keuangan dapat searah dengan Roadmap Keuangan Berkelanjutan Indonesia dan SDGs.

“Dalam ke depannya, perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan jangan dibiayai. Pembangunan yang akan kita sasar harus benar-benar berkelanjutan. Jangan sampai apa-apa maunya buru-buru dan serba cepat lalu akhirnya merusak lingkungan,” ujar Muliaman di Jakarta, Senin, 23 November 2015.

Dia mengungkapkan, bahwa industri perbankan memiliki peranan yang penting untuk membantu pembiayaan ke sektor-sektor yang dianggap memiliki multiplier effect. Oleh sebab itu, perusahaan-perusahaan yang dianggaap telah merusak lingkungan, maka ebaiknya perbankan tidak perlu memberikan pembiayaan.

Kendati demikian, kata dia, bukan berarti lembaga keuangan tidak boleh mentah-mentah menolak memberikan pembiayaan bagi perusahaan perusak lingkungan. Regulator sendiri, mendorong lembaga keuangan untuk dapat mempelajari profil perusahaan terlebih dahulu dan beragam upaya yang ditempuh untuk pengelolaan lingkungan.

“Yang potensi ada mitigasi pengelolaan limbah yang baik itu tidak masalah. Perusahaan yang penting punya mekanisme mengelola kemungkinan yang terkait masalah lingkungan. Kredit terbuka bagi siapa saja,” tukas Muliaman.

Selain itu, dia mengaku pihaknya juga mendorong agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara berkala dapat memperbarui data dan informasi terkait upaya pengelolaan limbah dan manajemen lingkungan yang dilakukan masing-masing perusahaan. Sehingga, perusahaan dapat mengaksesnya sebelum memberikan pembiayaan. (*) Rezkiana Nisaputra

Paulus Yoga

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

52 seconds ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

22 mins ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

1 hour ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

5 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

14 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

15 hours ago