Categories: Perbankan

OJK: Perusahaan Rusak Lingkungan Jangan Dibiayai

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai industri jasa keuangan, khususnya pada perbankan, harus melakukan screening atau pemeriksaan kepada setiap industri yang dibiayainya.

Hal ini sejalan dengan program keuangan berkelanjutan atau sustainable financing sesuai dengan Sustainable Development Goals (SDGs).

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, langkah awal menuju ekonomi yang berkelanjutan dapat dimulai pada pelaksanaan pembiayaan di industri-industri yang telah menerapkan manajemen risiko lingkungan hidup dan sosial. Sehingga, program industri jasa keuangan dapat searah dengan Roadmap Keuangan Berkelanjutan Indonesia dan SDGs.

“Dalam ke depannya, perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan jangan dibiayai. Pembangunan yang akan kita sasar harus benar-benar berkelanjutan. Jangan sampai apa-apa maunya buru-buru dan serba cepat lalu akhirnya merusak lingkungan,” ujar Muliaman di Jakarta, Senin, 23 November 2015.

Dia mengungkapkan, bahwa industri perbankan memiliki peranan yang penting untuk membantu pembiayaan ke sektor-sektor yang dianggap memiliki multiplier effect. Oleh sebab itu, perusahaan-perusahaan yang dianggaap telah merusak lingkungan, maka ebaiknya perbankan tidak perlu memberikan pembiayaan.

Kendati demikian, kata dia, bukan berarti lembaga keuangan tidak boleh mentah-mentah menolak memberikan pembiayaan bagi perusahaan perusak lingkungan. Regulator sendiri, mendorong lembaga keuangan untuk dapat mempelajari profil perusahaan terlebih dahulu dan beragam upaya yang ditempuh untuk pengelolaan lingkungan.

“Yang potensi ada mitigasi pengelolaan limbah yang baik itu tidak masalah. Perusahaan yang penting punya mekanisme mengelola kemungkinan yang terkait masalah lingkungan. Kredit terbuka bagi siapa saja,” tukas Muliaman.

Selain itu, dia mengaku pihaknya juga mendorong agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara berkala dapat memperbarui data dan informasi terkait upaya pengelolaan limbah dan manajemen lingkungan yang dilakukan masing-masing perusahaan. Sehingga, perusahaan dapat mengaksesnya sebelum memberikan pembiayaan. (*) Rezkiana Nisaputra

Paulus Yoga

Recent Posts

APBN Hanya Sanggup Danai 12,3 Persen Kebutuhan Iklim, Pemerintah Akui Fiskal Terbatas

Jakarta – Kapasitas ruang fiskal APBN masih sangat terbatas dalam mendanai berbagai proyek transisi energi… Read More

10 hours ago

53 Persen Perusahaan di Indonesia Belum Pakai AI, Helios dan AWS Ungkap Alasannya

Jakarta - Tahun 2024 lalu, perusahaan akuntansi multiglobal, menemukan data bahwa 53 persen pemimpin perusahaan… Read More

10 hours ago

Laba BTPN Syariah Tumbuh 18 Persen jadi Rp311 Miliar di Kuartal I 2025

Jakarta - PT Bank BTPN Syariah Tbk mencatatkan kinerja yang solid pada kuartal I 2025… Read More

11 hours ago

Kuartal I 2025, Laba BFI Finance Tumbuh 12,2 Persen Jadi Rp405,5 Miliar

Jakarta – PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFI Finance) mengawali 2025 dengan catatan positif. Di… Read More

11 hours ago

Antisipasi Tarif Trump, RI Incar Peluang Dagang Baru Lewat BRICS dan CPTPP

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan potensi Indonesia untuk membuka pasar baru dalam perdagangan internasional,… Read More

11 hours ago

Sri Mulyani Siap Rombak Aturan Demi Lancarkan Negosiasi Dagang dengan AS

Jakarta - Pemerintah akan melakukan perubahan kebijakan atau deregulasi sebagai langkah negosiasi perdagangan yang dinilai… Read More

11 hours ago