Categories: Perbankan

OJK: Perusahaan Rusak Lingkungan Jangan Dibiayai

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai industri jasa keuangan, khususnya pada perbankan, harus melakukan screening atau pemeriksaan kepada setiap industri yang dibiayainya.

Hal ini sejalan dengan program keuangan berkelanjutan atau sustainable financing sesuai dengan Sustainable Development Goals (SDGs).

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, langkah awal menuju ekonomi yang berkelanjutan dapat dimulai pada pelaksanaan pembiayaan di industri-industri yang telah menerapkan manajemen risiko lingkungan hidup dan sosial. Sehingga, program industri jasa keuangan dapat searah dengan Roadmap Keuangan Berkelanjutan Indonesia dan SDGs.

“Dalam ke depannya, perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan jangan dibiayai. Pembangunan yang akan kita sasar harus benar-benar berkelanjutan. Jangan sampai apa-apa maunya buru-buru dan serba cepat lalu akhirnya merusak lingkungan,” ujar Muliaman di Jakarta, Senin, 23 November 2015.

Dia mengungkapkan, bahwa industri perbankan memiliki peranan yang penting untuk membantu pembiayaan ke sektor-sektor yang dianggap memiliki multiplier effect. Oleh sebab itu, perusahaan-perusahaan yang dianggaap telah merusak lingkungan, maka ebaiknya perbankan tidak perlu memberikan pembiayaan.

Kendati demikian, kata dia, bukan berarti lembaga keuangan tidak boleh mentah-mentah menolak memberikan pembiayaan bagi perusahaan perusak lingkungan. Regulator sendiri, mendorong lembaga keuangan untuk dapat mempelajari profil perusahaan terlebih dahulu dan beragam upaya yang ditempuh untuk pengelolaan lingkungan.

“Yang potensi ada mitigasi pengelolaan limbah yang baik itu tidak masalah. Perusahaan yang penting punya mekanisme mengelola kemungkinan yang terkait masalah lingkungan. Kredit terbuka bagi siapa saja,” tukas Muliaman.

Selain itu, dia mengaku pihaknya juga mendorong agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara berkala dapat memperbarui data dan informasi terkait upaya pengelolaan limbah dan manajemen lingkungan yang dilakukan masing-masing perusahaan. Sehingga, perusahaan dapat mengaksesnya sebelum memberikan pembiayaan. (*) Rezkiana Nisaputra

Paulus Yoga

Recent Posts

Prudential Indonesia Luncurkan PRUMapan, Sasar Kebutuhan Proteksi Generasi Sandwich

Poin Penting Prudential Indonesia meluncurkan PRUMapan, asuransi jiwa tradisional yang menyasar milenial dan Gen Z,… Read More

5 hours ago

Dana Abadi LPDP Tembus Rp180,8 Triliun, Intip Rincian Alokasi dan Penggunaannya

Poin Penting Dana abadi LPDP mencapai Rp180,8 triliun, dengan alokasi terbesar untuk pendidikan Rp149,8 triliun,… Read More

5 hours ago

MTF Telusuri Dugaan Tindak Pidana yang Mengatasnamakan Perusahaan

Poin Penting PT Mandiri Tunas Finance (MTF) melakukan penelusuran menyeluruh atas dugaan tindak pidana yang… Read More

6 hours ago

ISEI Dorong Reformulasi Kebijakan UMKM Lewat Industry Matching di Bogor

Poin Penting ISEI dorong kebijakan berbasis praktik lapangan melalui ISEI Industry Matching bersama YDBA untuk… Read More

6 hours ago

Bank Mandiri Siapkan Rp44 Triliun Uang Tunai untuk Kebutuhan Ramadan-Lebaran 2026

Poin Penting Bank Mandiri menyiapkan Rp44 triliun uang tunai untuk ATM/CRM selama 24 Februari-25 Maret… Read More

7 hours ago

LPDP Minta Maaf atas Polemik Alumni Berinisial DS

Poin Penting LPDP menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang ditimbulkan alumni berinisial DS dan menilai… Read More

8 hours ago