Categories: Market Update

OJK Pertanyakan Kemampuan P3IEI Jika Klaim Investor Pasar Modal Naik

Perubahan batasan maksimal klaim dana perlindungan pemodal yang menjadi Rp100 juta, perlu dilakukan simulasi oleh P3IEI. Rezkiana Nisaputra

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) berencana akan melakukan pertemuan untuk membahas perubahan batasan maksimal klaim dana perlindungan pemodal.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal  OJK, Noor Rachman menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, OJK akan meminta PT P3IEI untuk melakukan simulasi jika dana perlindungan pemodal (DPP) di pasar modal naik menjadi Rp100 juta dari sebelumnya yang hanya sebesar Rp25 juta.

Simulasi tersebut, kata dia, bertujuan untuk melihat berapa kemampuan PT P3IEI dalam membayar, jika memang terjadi klaim oleh para investor pasar modal, mengingat DPP yang dikelola PT P3IEI per Juni 2015 sudah sebesar Rp95,81 miliar, dengan asset pemodal yang harus dilindungi mencapai Rp761,62 trilun.

“Iya itu yang kami lihat berapa sih yang bisa mereka (PT P3IEI) bayar jika nanti klaimnya naik Rp100 juta perinvestor dan berapa kemungkinan gagalnya kan harus ada simulasinya,” ujar Noor Rachman di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2015.

Menurutnya, dengan jumlah DPP yang saat ini dikelola sebesar Rp95,81 miliar tersebut, tergolong tidak besar. “Mereka kan sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan dana Rp 0 triliunan , dan itupun masih mengeluhkan kekurangan dana,” tukasnya.

Sebelumnya Direktur Utama PT P3IEI, Yoyok Isharsaya meminta OJK agar ‎dana perlindungan pemodal di pasar modal bisa meningkat 4 kali lipat, dari posisi DPP saat ini yang sebesar Rp25 juta‎ untuk pemodal. Pasalnya, hal tersebut sudah di ajukan ke pihak OJK.

‎”Dana perlindungan sudah kami ajukan ke OJK, optimistik bisa naik. Minimum yaa 4 kali lipat lah,” ucap dia.

Menurut Yoyok, jumlah pemodal yang mengklaim hingga pertengahan tahun ini mengalami penurunan, bila dibandingkan tahun lalu. Namun, demikian pihaknya belum bisa menyebutkan secara rinci berapa jumlah penurunan klaim dari pemodal tersebut.

“Tapi jangan khawatir, kalau Kustodian bakal kita cabut izin usahanya, yang memiliki masalah dengan pemodal, izinnya dicabut, dan dia dikeluarkan dari seluruh aktivitas,” paparnya. (*) @rezki_saputraa
—-

Apriyani

Recent Posts

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

2 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

4 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

14 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

14 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

17 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

20 hours ago