Categories: Market Update

OJK Pertanyakan Kemampuan P3IEI Jika Klaim Investor Pasar Modal Naik

Perubahan batasan maksimal klaim dana perlindungan pemodal yang menjadi Rp100 juta, perlu dilakukan simulasi oleh P3IEI. Rezkiana Nisaputra

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) berencana akan melakukan pertemuan untuk membahas perubahan batasan maksimal klaim dana perlindungan pemodal.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal  OJK, Noor Rachman menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, OJK akan meminta PT P3IEI untuk melakukan simulasi jika dana perlindungan pemodal (DPP) di pasar modal naik menjadi Rp100 juta dari sebelumnya yang hanya sebesar Rp25 juta.

Simulasi tersebut, kata dia, bertujuan untuk melihat berapa kemampuan PT P3IEI dalam membayar, jika memang terjadi klaim oleh para investor pasar modal, mengingat DPP yang dikelola PT P3IEI per Juni 2015 sudah sebesar Rp95,81 miliar, dengan asset pemodal yang harus dilindungi mencapai Rp761,62 trilun.

“Iya itu yang kami lihat berapa sih yang bisa mereka (PT P3IEI) bayar jika nanti klaimnya naik Rp100 juta perinvestor dan berapa kemungkinan gagalnya kan harus ada simulasinya,” ujar Noor Rachman di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2015.

Menurutnya, dengan jumlah DPP yang saat ini dikelola sebesar Rp95,81 miliar tersebut, tergolong tidak besar. “Mereka kan sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan dana Rp 0 triliunan , dan itupun masih mengeluhkan kekurangan dana,” tukasnya.

Sebelumnya Direktur Utama PT P3IEI, Yoyok Isharsaya meminta OJK agar ‎dana perlindungan pemodal di pasar modal bisa meningkat 4 kali lipat, dari posisi DPP saat ini yang sebesar Rp25 juta‎ untuk pemodal. Pasalnya, hal tersebut sudah di ajukan ke pihak OJK.

‎”Dana perlindungan sudah kami ajukan ke OJK, optimistik bisa naik. Minimum yaa 4 kali lipat lah,” ucap dia.

Menurut Yoyok, jumlah pemodal yang mengklaim hingga pertengahan tahun ini mengalami penurunan, bila dibandingkan tahun lalu. Namun, demikian pihaknya belum bisa menyebutkan secara rinci berapa jumlah penurunan klaim dari pemodal tersebut.

“Tapi jangan khawatir, kalau Kustodian bakal kita cabut izin usahanya, yang memiliki masalah dengan pemodal, izinnya dicabut, dan dia dikeluarkan dari seluruh aktivitas,” paparnya. (*) @rezki_saputraa
—-

Apriyani

Recent Posts

Banyak Bank Rombak Manajemen, OJK Optimistis Kinerja Perbankan 2026 Lebih Baik

Poin Penting OJK optimistis kinerja perbankan 2026 membaik, didorong perombakan manajemen di banyak bank. Pertumbuhan… Read More

28 mins ago

Krisis Ekonomi Hantam Iran, Nilai Tukar Rial Ambruk

Poin Penting Inflasi tinggi dan anjloknya nilai tukar rial memicu aksi protes massal di berbagai… Read More

43 mins ago

Kasus Pajak PT Wanatiara Persada Terbongkar, KPK Sebut Negara Rugi Rp59 Miliar

Poin Penting KPK mengungkap kerugian negara hingga Rp59 miliar akibat pengurangan kewajiban PBB PT Wanatiara… Read More

52 mins ago

Kriminalisasi Kredit Macet: Wahai Bankir Himbara dan BPD, Stop Dulu Kucurkan Kredit!

Oleh The Finance Team NAMANYA bank, sudah pasti ada kredit macet. Kalau tidak mau macet,… Read More

59 mins ago

Intip Kekayaan Kepala Kantor Pajak Jakut Dwi Budi Iswahyu yang Kena OTT KPK

Poin Penting Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu, resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka… Read More

1 hour ago

Defisit Fiskal dan Pertumbuhan Kredit: Penyangga Rapuh PDB dari Sisi Konsumsi Masayarakat

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan STRUKTUR pertumbuhan ekonomi Indonesia sejak lama menunjukkan… Read More

1 hour ago