Perubahan batasan maksimal klaim dana perlindungan pemodal yang menjadi Rp100 juta, perlu dilakukan simulasi oleh P3IEI. Rezkiana Nisaputra
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) berencana akan melakukan pertemuan untuk membahas perubahan batasan maksimal klaim dana perlindungan pemodal.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK, Noor Rachman menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, OJK akan meminta PT P3IEI untuk melakukan simulasi jika dana perlindungan pemodal (DPP) di pasar modal naik menjadi Rp100 juta dari sebelumnya yang hanya sebesar Rp25 juta.
Simulasi tersebut, kata dia, bertujuan untuk melihat berapa kemampuan PT P3IEI dalam membayar, jika memang terjadi klaim oleh para investor pasar modal, mengingat DPP yang dikelola PT P3IEI per Juni 2015 sudah sebesar Rp95,81 miliar, dengan asset pemodal yang harus dilindungi mencapai Rp761,62 trilun.
“Iya itu yang kami lihat berapa sih yang bisa mereka (PT P3IEI) bayar jika nanti klaimnya naik Rp100 juta perinvestor dan berapa kemungkinan gagalnya kan harus ada simulasinya,” ujar Noor Rachman di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2015.
Menurutnya, dengan jumlah DPP yang saat ini dikelola sebesar Rp95,81 miliar tersebut, tergolong tidak besar. “Mereka kan sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan dana Rp 0 triliunan , dan itupun masih mengeluhkan kekurangan dana,” tukasnya.
Sebelumnya Direktur Utama PT P3IEI, Yoyok Isharsaya meminta OJK agar dana perlindungan pemodal di pasar modal bisa meningkat 4 kali lipat, dari posisi DPP saat ini yang sebesar Rp25 juta untuk pemodal. Pasalnya, hal tersebut sudah di ajukan ke pihak OJK.
”Dana perlindungan sudah kami ajukan ke OJK, optimistik bisa naik. Minimum yaa 4 kali lipat lah,” ucap dia.
Menurut Yoyok, jumlah pemodal yang mengklaim hingga pertengahan tahun ini mengalami penurunan, bila dibandingkan tahun lalu. Namun, demikian pihaknya belum bisa menyebutkan secara rinci berapa jumlah penurunan klaim dari pemodal tersebut.
“Tapi jangan khawatir, kalau Kustodian bakal kita cabut izin usahanya, yang memiliki masalah dengan pemodal, izinnya dicabut, dan dia dikeluarkan dari seluruh aktivitas,” paparnya. (*) @rezki_saputraa
—-
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More
Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2024 mencapai Rp8.460,6 triliun,… Read More
Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Jumat, 22 November 2024, ditutup… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar (M2) tetap tumbuh. Posisi M2 pada Oktober 2024 tercatat… Read More