Categories: Market Update

OJK Pertanyakan Kemampuan P3IEI Jika Klaim Investor Pasar Modal Naik

Perubahan batasan maksimal klaim dana perlindungan pemodal yang menjadi Rp100 juta, perlu dilakukan simulasi oleh P3IEI. Rezkiana Nisaputra

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) berencana akan melakukan pertemuan untuk membahas perubahan batasan maksimal klaim dana perlindungan pemodal.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal  OJK, Noor Rachman menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, OJK akan meminta PT P3IEI untuk melakukan simulasi jika dana perlindungan pemodal (DPP) di pasar modal naik menjadi Rp100 juta dari sebelumnya yang hanya sebesar Rp25 juta.

Simulasi tersebut, kata dia, bertujuan untuk melihat berapa kemampuan PT P3IEI dalam membayar, jika memang terjadi klaim oleh para investor pasar modal, mengingat DPP yang dikelola PT P3IEI per Juni 2015 sudah sebesar Rp95,81 miliar, dengan asset pemodal yang harus dilindungi mencapai Rp761,62 trilun.

“Iya itu yang kami lihat berapa sih yang bisa mereka (PT P3IEI) bayar jika nanti klaimnya naik Rp100 juta perinvestor dan berapa kemungkinan gagalnya kan harus ada simulasinya,” ujar Noor Rachman di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2015.

Menurutnya, dengan jumlah DPP yang saat ini dikelola sebesar Rp95,81 miliar tersebut, tergolong tidak besar. “Mereka kan sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan dana Rp 0 triliunan , dan itupun masih mengeluhkan kekurangan dana,” tukasnya.

Sebelumnya Direktur Utama PT P3IEI, Yoyok Isharsaya meminta OJK agar ‎dana perlindungan pemodal di pasar modal bisa meningkat 4 kali lipat, dari posisi DPP saat ini yang sebesar Rp25 juta‎ untuk pemodal. Pasalnya, hal tersebut sudah di ajukan ke pihak OJK.

‎”Dana perlindungan sudah kami ajukan ke OJK, optimistik bisa naik. Minimum yaa 4 kali lipat lah,” ucap dia.

Menurut Yoyok, jumlah pemodal yang mengklaim hingga pertengahan tahun ini mengalami penurunan, bila dibandingkan tahun lalu. Namun, demikian pihaknya belum bisa menyebutkan secara rinci berapa jumlah penurunan klaim dari pemodal tersebut.

“Tapi jangan khawatir, kalau Kustodian bakal kita cabut izin usahanya, yang memiliki masalah dengan pemodal, izinnya dicabut, dan dia dikeluarkan dari seluruh aktivitas,” paparnya. (*) @rezki_saputraa
—-

Apriyani

Recent Posts

Cermati Fintech Group Adakan Mudik Bersama

Cermati Fintech Group menggelar program mudik gratis #MAUDIKBersama sebagai bagian dari inisiatif tanggung jawab sosial… Read More

4 hours ago

Pemenang Anugerah Jurnalistik & Foto BTN 2026

Dari 1.050 karya yang dikirimkan pada Anugerah Jurnalistik dan Foto BTN 2026 terpilih 6 pemenang… Read More

4 hours ago

BNI Dorong Nasabah Kelola Keuangan Ramadan Lewat Fitur Insight di wondr

Poin Penting BNI dorong nasabah kelola pengeluaran Ramadan lewat fitur Insight di aplikasi wondr by… Read More

7 hours ago

SIG Gandeng Taiheiyo Cement Garap Bisnis Stabilisasi Tanah

Poin Penting SIG dan Taiheiyo Cement bekerja sama mengembangkan bisnis soil stabilization di Indonesia. Teknologi… Read More

7 hours ago

Bank Saqu Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Digital Jelang Idulfitri

Poin Penting Bank Saqu meluncurkan kampanye edukasi “Awas Hantu Cyber” untuk meningkatkan kewaspadaan nasabah dari… Read More

7 hours ago

Jelang Idul Fitri 1447 H, BSN Bagikan Ratusan Sembako

BSN bersinergi dengan Forum Wartawan BSN menggelar kegiatan sosial bertajuk “Ramadan Berkah, Sinergi BSN dan… Read More

14 hours ago