Categories: Market Update

OJK Pertanyakan Kemampuan P3IEI Jika Klaim Investor Pasar Modal Naik

Perubahan batasan maksimal klaim dana perlindungan pemodal yang menjadi Rp100 juta, perlu dilakukan simulasi oleh P3IEI. Rezkiana Nisaputra

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) berencana akan melakukan pertemuan untuk membahas perubahan batasan maksimal klaim dana perlindungan pemodal.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal  OJK, Noor Rachman menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, OJK akan meminta PT P3IEI untuk melakukan simulasi jika dana perlindungan pemodal (DPP) di pasar modal naik menjadi Rp100 juta dari sebelumnya yang hanya sebesar Rp25 juta.

Simulasi tersebut, kata dia, bertujuan untuk melihat berapa kemampuan PT P3IEI dalam membayar, jika memang terjadi klaim oleh para investor pasar modal, mengingat DPP yang dikelola PT P3IEI per Juni 2015 sudah sebesar Rp95,81 miliar, dengan asset pemodal yang harus dilindungi mencapai Rp761,62 trilun.

“Iya itu yang kami lihat berapa sih yang bisa mereka (PT P3IEI) bayar jika nanti klaimnya naik Rp100 juta perinvestor dan berapa kemungkinan gagalnya kan harus ada simulasinya,” ujar Noor Rachman di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2015.

Menurutnya, dengan jumlah DPP yang saat ini dikelola sebesar Rp95,81 miliar tersebut, tergolong tidak besar. “Mereka kan sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan dana Rp 0 triliunan , dan itupun masih mengeluhkan kekurangan dana,” tukasnya.

Sebelumnya Direktur Utama PT P3IEI, Yoyok Isharsaya meminta OJK agar ‎dana perlindungan pemodal di pasar modal bisa meningkat 4 kali lipat, dari posisi DPP saat ini yang sebesar Rp25 juta‎ untuk pemodal. Pasalnya, hal tersebut sudah di ajukan ke pihak OJK.

‎”Dana perlindungan sudah kami ajukan ke OJK, optimistik bisa naik. Minimum yaa 4 kali lipat lah,” ucap dia.

Menurut Yoyok, jumlah pemodal yang mengklaim hingga pertengahan tahun ini mengalami penurunan, bila dibandingkan tahun lalu. Namun, demikian pihaknya belum bisa menyebutkan secara rinci berapa jumlah penurunan klaim dari pemodal tersebut.

“Tapi jangan khawatir, kalau Kustodian bakal kita cabut izin usahanya, yang memiliki masalah dengan pemodal, izinnya dicabut, dan dia dikeluarkan dari seluruh aktivitas,” paparnya. (*) @rezki_saputraa
—-

Apriyani

Recent Posts

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

6 mins ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

25 mins ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

3 hours ago

Strategi Asuransi Tri Prakarta Perkuat Layanan bagi Nasabah

Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More

3 hours ago

Livin’ Fest 2025 Siap Digelar di Grand City Convex Surabaya, Catat Tanggalnya!

Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More

4 hours ago

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

18 hours ago