News Update

OJK Perpanjang Kebijakan Stimulus Covid-19 Untuk IKNB

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 58/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

POJK perpanjangan kebijakan stimulus Covid-19 di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan dampak ekonomi berkaitan penyebaran Covid-19 yang masih berlanjut secara global maupun domestik.

Sebelumnya, OJK pada April 2020 telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14/POJK.03/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-bank yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Dengan terbitnya POJK 58/POJK.05/2020 maka kebijakan stimulus ini akan diperpanjang hingga 17 April 2022.

Peraturan baru ini juga berisi perpanjangan kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan Perusahaan Pembiayaan, yang hingga 15 Desember 2020, total restrukturisasi pembiayaan sudah mencapai Rp188,32 triliun dari 4,94 juta kontrak.

“Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya mengoptimalkan kinerja lembaga jasa  keuangan  non-bank,  menjaga stabilitas  sistem  keuangan,  serta  mendukung  pertumbuhan  ekonomi  pada masa pandemi Covid-19,” dikutip melalui siaran pers OJK, Selasa 29 Desember.

Terdapat empat pokok pengaturan dalam kebijakan ini, antara lain penetapan kualitas aset berupa pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan; perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.

Selain itu, ada juga perhitungan kualitas pendanaan dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti; dan pelaksanaan ketentuan life cycle fund bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti.

Dalam POJK 58/2020 ini juga terdapat penyempurnaan dan penyesuaian substansi pengaturan baik subjek pengaturan (LJKNB) maupun objek pengaturan yang diberikan relaksasi selama masa pandemi Covid-19, antara lain mencakup penambahan subjek lembaga keuangan mikro (LKM) dan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech lending).

Dimana jenis relaksasi yang ditambah dalam POJK dimaksud mencakup mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian yaitu pelaksanaan rapat dewan komisaris perusahaan perasuransian dapat dilakukan melalui tatap muka langsung secara fisik atau melalui media video conference.

Selanjutnya, juga ada mekanisme teknis pelaksanaan pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) bagi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, yang dilakukan dengan menggunakan media komunikasi jarak jauh tindak lanjut pertemuan langsung secara tatap muka dapat dilakukan melalui sarana digital atau media elektronik.

Kemudian, tanda tangan basah pemegang polis/tertanggung/peserta dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik. Ada juga alokasi biaya pengembangan dan pelatihan pegawai perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah dapat kurang dari batasan minimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen)  dari anggaran sumber daya manusia.

Kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut yakni nilai pembiayaan untuk setiap debitur paling banyak sebesar Rp10 miliar; memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan, dan/atau alat berat (tidak berlaku untuk pembiayaan < Rp25 juta); dilakukan pengecekan terhadap kelayakan Debitur melalui lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; dan dilakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran Debitur.

Selain itu, relaksasi penerbitan surat berharga berupa efek bersifat utang yang tidak melalu penawaran umum oleh perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah harus memenuhi ketentuan, antara lain melaporkan kepada OJK paling lambat 2 bulan sebelum penerbitan; memiliki ekuitas >Rp100 miliar; dan  melakukan pemeringkatan atas surat berharga untuk penerbitan dengan nilai <Rp100 miliar.

Relaksasi ketentuan pemenuhan batasan ekuitas bagi perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi yang aktivitas usahanya terkena dampak penyebaran Covid-19. Penyampaian laporan berkala bagi LJKNB disesuaikan menjadi lima hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan; dan 10  hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara empat bulanan.

Tak hanya itu, LJKNB juga menyampaikan laporan pembiayaan yang dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran berdasarkan posisi akhir bulan secara dalam jaringan kepada OJK untuk posisi bulan Maret, Juni, September, dan Desember untuk LJKNB selain lembaga keuangan mikro; dan bulan April, Agustus dan Desember untuk lembaga keuangan mikro. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Wamenkop Ferry: Koperasi Susu Boyolali Harus jadi Pelaku Industri Pengolahan

Jakarta - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono turun tangan mengatasi kisruh yang membelit Koperasi Produksi Susu… Read More

18 mins ago

Finalisasi KUB dengan Bank Jatim, Bank Banten Optimis Segera Teken Shareholder Agreement

Serang - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) menyakini proses kelompok usaha bank… Read More

43 mins ago

MUFG Bank Cabang Jakarta Raih Laba Rp5,88 Triliun di September 2024, Tumbuh 22,74 Persen

Jakarta – MUFG Bank Cabang Jakarta, berhasil mencatatkan kinerja positif pada kuartal III 2024. Berdasarkan… Read More

56 mins ago

IHSG Sesi I Kembali Ditutup Anjlok 1 Persen Lebih ke Level 7.136

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I, hari ini, 15 November… Read More

1 hour ago

BPS Laporkan Impor Susu RI Naik 7,07 Persen per Oktober 2024

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat volume impor susu Indonesia pada periode Januari-Oktober 2024 sebesar 257,30… Read More

3 hours ago

Laba BCA Digital Terbang 532,7 Persen per September 2024, Ini Pendorongnya

Jakarta - PT Bank Digital BCA (BCA Digital) berhasil mencatatkan kinerja keuangan impresif pada kuartal… Read More

3 hours ago