Keuangan

OJK Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Sektoral dan UMKM, Sektor Lain Tetap 31 Maret 2023

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai ketidakpastian ekonomi saat ini masih tetap tinggi utamanya disebabkan normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral AS (The Fed), ketidakpastian kondisi geopolitik, serta laju inflasi yang tinggi. Sehingga, perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia ke depan tidak terhindarkan.

Di sisi lain, pemulihan perekonomian nasional terus berlanjut seiring dengan lebih terkendalinya pandemi dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat. Sebagian besar sektor dan industri Indonesia juga telah kembali tumbuh kuat, meski begitu berdasarkan analisis mendalam masih dijumpai beberapa pengecualian akibat dampak berkepanjangan pandemi Covid-19 atau scarring effect.

Berdasarkan dengan perkembangan tersebut, serta untuk menyikapi akan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan pada Maret 2023, OJK mengambil kebijakan untuk mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024, sebagai berikut:

  • Segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor
  • Sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum
  • Beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.

Seperti dikutip dalam keterangan OJK, Senin, 28 November 2022 menyebutkan, kebijakan tersebut dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan serta perusahaan pembiayaan.

Sementara itu, kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi Covid-19 masih berlaku sampai Maret 2023. Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut, dapat menggunakan kebijakan yang dimaksud sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit/pembiayaan antara LJK dengan debitur hingga Maret 2023.

Adapun, OJK akan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan dampaknya terhadap perekonomian nasional, termasuk fungsi intermediasi dan stabilitas sistem keuangan. Dalam kaitan itu, OJK tetap meminta agar LJK mempersiapkan buffer yang memadai untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul.

Tidak hanya itu, OJK juga akan merespon secara proporsional perkembangan lebih lanjut dengan tetap mengedepankan stabilitas sistem keuangan serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Rawan Kejahatan Siber, CIMB Niaga Perkuat Keamanan OCTO Biz dengan Sistem Berlapis

Poin Penting Keamanan OCTO Biz diperkuat dengan sistem berlapis termasuk enkripsi data, autentikasi pengguna, dan… Read More

30 mins ago

Permudah Akses Investasi, KB Bank Syariah Hadirkan Deposito iB Online

Poin Penting KB Bank Syariah menghadirkan layanan deposito digital melalui aplikasi BISA Mobile untuk memperluas… Read More

1 hour ago

Purbaya Lapor APBN Tekor Rp240,1 Triliun di Kuartal I 2026

Poin Penting Defisit APBN kuartal I 2026 mencapai Rp240,1 triliun (0,93 persen PDB), lebih tinggi… Read More

1 hour ago

Banggar DPR Tolak Pemangkasan Subsidi BBM di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Poin Penting: Ketua Banggar DPR menolak pengurangan subsidi BBM karena dinilai membebani masyarakat kecil. Penyesuaian… Read More

2 hours ago

Pemerintah Batasi Tiket Pesawat Naik 9-13 Persen, Gelontorkan Subsidi Rp2,6 T

Poin Penting Kenaikan tiket pesawat domestik dibatasi 9-13% untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah… Read More

2 hours ago

IHSG Masih Ditutup Melemah 0,53 Persen ke Level 6.989, Mayoritas Sektor Merah

Poin Penting IHSG Melemah 0,53 persen dan ditutup di level 6.989,42 dengan mayoritas saham dan… Read More

2 hours ago