Categories: Perbankan

OJK Permudah WNA Buka Tabungan di Indonesia

Untuk mempermudah warga asing menabung, OJK mensyaratkan para WNA memiliki paspor untuk penabung dengan nilai dibawah USD50 ribu. Rezkiana Nisaputra

Jakarta – Guna menarik valuta asing (valas) ke dalam negeri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mempermudah syarat bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk membuka tabungan di Indonesia.

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, peraturan tersebut akan segera keluar dalam waktu dekat berupa surat edaran. Dia mengungkapkan, alasannya mempermudah WNA untuk membuka tabungan di Indonesia, karena OJK memandang bahwa potensi warga asing yang berkunjung ke Indonesia cukup besar.

“Bayangkan jika turis mancanegera dan perserta seminar serta kunjungan bisnis yang berkunjung  ke Indonesia pertahun mencapai 12 juta wisman,” ujar Muliaman di SMAN 68 Jakarta, Selasa, 8 September 2015.

Dia menilai jika 20% saja dari jumlah 12 juta wisman tersebut menabung di bank lokal maka terdapat potesi tambahan nasabah sekitar 2,4 juta bagi perbankan nasional. “Kalau 12 juta datang 20%nya ada sekitar 2,4 juta, kalau masing-masing menabung rata-rata USD10 ribu setiap tahun, saya kira bisa USD24 miliar potensinya,” tukasnya.

Sedangkan untuk mempermudah warga asing tersebut menabung, OJK mensyaratkan para WNA memiliki paspor untuk penabung dengan nilai dibawah USD50 ribu. Sementara dengan tabungan diatas itu akan ditambah persyaratan lain, seperti surat keterangan kerja, surat ijin tinggal dan lainnya.

Lalu untuk bunga dari jenis tabungan tersebut, kata Muliaman, disesuaikan dengan masing masing bank yang dipilih oleh warga asing tersebut. “Jadi itu nandi akan diatur di Surat Edaran OJK,” tutupnya. (*)

Apriyani

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

3 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

4 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

5 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

5 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

6 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

6 hours ago