Perbankan

OJK Permudah Perizinan BPR dan BPRS Lewat Aplikasi SPRINT

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) untuk melayani perizinan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) bagi calon entitas utama dari Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) di seluruh Indonesia.

Kepala Departemen Koordinasi Pengawasan dan Perizinan Terintegrasi OJK Greatman Rajab mengatakan bahwa aplikasi SPRINT merupakan upaya OJK untuk meningkatkan kualitas layanan perizinan kepada stakeholder, serta sebagai salah satu upaya mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, efisien, dan berintegritas.

“Pengembangan dan implementasi SPRINT untuk perizinan kepengurusan BPR dan BPRS merupakan langkah awal memperluas layanan perizinan secara elektronik kepada BPR dan BPRS. Dalam tahun ini, SPRINT juga akan meningkatkan layanannya kepada BPR dan BPRS untuk perizinan kelembagaan dan jaringan kantor,” kata Greatman dalam keterangan resminya, 25 Juni 2024.

Baca juga: BPR Ingin Terapkan Automasi? Perhatikan Beberapa Hal Ini Dulu

Lebih lanjut, kata Greatman, SPRINT juga akan melayani proses perizinan kepengurusan pada Perusahaan Asuransi, Perusahaan Penjaminan, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, Modal Ventura, Pegadaian, dan Fintech P2P Lending yang akan go live pada triwulan IV 2024.

“Aplikasi SPRINT ini merupakan sistem informasi yang melayani perizinan dan pendaftaran Pelaku Usaha Sektor Jasa Keuangan secara elektronik yang bertujuan agar proses perizinan dapat lebih cepat, sederhana, dan transparan,” jelasnya.

Sebelumnya, proses perizinan kepengurusan pada SPRINT telah diimplementasikan pada Bank Umum, Bank Umum Syariah, Perusahaan Efek dan Manajer Investasi.

Baca juga: Perbarindo Blak-blakan Soal Tantangan Internal dan Eksternal Industri BPR

Penggunaan SPRINT dalam pengajuan perizinan akan mempermudah dan mempercepat proses perizinan kepengurusan yang dilakukan oleh BPR dan BPRS. 

Pengajuan permohonan dan penyampaian kelengkapan dokumen dilakukan secara elektronik, serta BPR dan BPRS dapat memantau proses persetujuan izin secara transparan melalui sistem. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Zurich Indonesia Optimistis Pasar Otomotif Dalam Negeri Bakal Lebih Kuat di 2025

Jakarta - Bisnis kendaraan bermotor di Indonesia tengah menghadapi tantangan berat akibat melemahnya daya beli… Read More

1 min ago

Percepat Program 3 Juta Rumah, Pemerintah Hapus BPHTB dan PBG buat Rumah MBR

Jakarta - Pemerintah resmi membebaskan biaya Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan… Read More

42 mins ago

Lewat Ajang Ini, FWD Insurance dan PJI Berdayakan Generasi Muda Rancang Solusi Finansial

Jakarta - PT FWD Insurance Indonesia (FWD Insurance) dan Prestasi Junior Indonesia (PJI) terus memberdayakan… Read More

1 hour ago

Catat! Berikut Daftar Lengkap Barang Kena PPN 12 Persen di 2025

Jakarta – Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen akan naik menjadi 12 persen tahun depan.… Read More

2 hours ago

Tugu Insurance Cetak Laba Rp552 Miliar, Siap Spin-Off Syariah pada 2025

Jakarta - Menjelang hari jadinya yang ke-43, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance)… Read More

2 hours ago

OJK Beberkan Dampak Pilkada 2024 terhadap Permintaan Kredit Perbankan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan pelaksanaan pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak yang dilaksanakan pada November… Read More

2 hours ago