Market Update

OJK Perluas Klasifikasi Investor Jadi 27 Jenis, Ini Rinciannya

Poin Penting

  • OJK memperluas klasifikasi investor pasar modal dari 9 menjadi 27 jenis untuk meningkatkan transparansi dan kualitas data kepemilikan modal.
  • Kebijakan ini mengikuti rekomendasi MSCI, agar struktur investor terlihat lebih rinci, termasuk afiliasi, pemerintah, swasta, hingga dana dari pinjol.
  • Data yang lebih granular memudahkan MSCI menilai kelayakan emiten dalam perhitungan indeks global dan tujuan investasi.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyusun aturan baru terkait klasifikasi investor di pasar modal. Jumlah klasifikasi investor yang sebelumnya hanya sembilan jenis akan diperluas menjadi 27 jenis.

Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan peningkatan klasifikasi tersebut dilakukan untuk memperkuat transparansi pasar, sesuai rekomendasi Morgan Stanley Capital International (MSCI).

“Nah, untuk meyakinkan ada tingkat transparansi yang lebih granular, lebih terlihat rinci, dan memenuhi keinginan dari salah satu indeks provider global MSCI, nanti diklasifikasikan lagi dengan subtipe investornya, lebih rinci,” ujar Hasan kepada media dikutip, Rabu, 4 Februari 2026.

Baca juga: Simak! Ini Hasil Pertemuan OJK dan BEI dengan MSCI

Hasan menjelaskan, klasifikasi baru ini akan memetakan investor secara lebih detail, termasuk membedakan investor yang berasal dari pemerintah, swasta, hingga dana yang ditempatkan oleh perusahaan pinjaman online (pinjol).

“Jadi misalnya, nanti juga ada klasifikasi investor yang merupakan recap-nya yang kita provide juga nanti ke publik dan MSCI. Misalnya berapa yang afiliasi, terindikasi terafiliasi, berarti kan itu nanti untuk dasar, jika dipertimbangan mau diikutkan atau tidak dalam rangka perhitungan indeksnya,” imbuhnya.

Menurut Hasan, penambahan jumlah klasifikasi ini akan memudahkan MSCI dalam menilai struktur kepemilikan modal emiten, sehingga dapat menentukan perusahaan yang layak menjadi tujuan investasi.

Baca juga: Purbaya soal Ancaman Turun Peringkat MSCI: Pemerintah Ambil Langkah Tepat

Dengan data yang lebih rinci, MSCI diharapkan memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai komposisi dan karakteristik pemilik modal di pasar modal Indonesia.

Daftar 27 Klasifikasi Investor Baru

Adapun 27 klasifikasi investor baru di pasar modal Indonesia meliputi:

 1. Private Equity – Modal ekuitas swasta

 2. Trustee Bank – Bank wali amanat

 3. Venture Capital – Modal ventura

 4. Government – Pemerintah

 5. Sovereign Wealth Fund (SWF) – Dana kekayaan negara

 6. Investment Advisors – Penasihat investasi

 7. Brokerage Firms – Perusahaan perantara perdagangan efek (broker)

 8. Private Bank – Bank swasta

 9. Investment Fund Selling Agent – Agen penjual reksa dana/dana investasi

 10. State Owned Enterprises – Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

 11. Permanent Establishment – Bentuk usaha tetap (BUT)

 12. Limited Partnership – Persekutuan komanditer (CV)

 13. Firm – Perusahaan

 14. Peer to Peer Lending – Layanan pinjam meminjam berbasis teknologi (P2P lending)

 15. Sole Proprietorship – Usaha perseorangan

 16. State Owned Company – Perusahaan milik negara

 17. Public Corporation – Perusahaan terbuka (Tbk)

 18. Social Organizations – Organisasi sosial

 19. Central Bank – Bank sentral

 20. Diocese – Keuskupan

 21. Conference – Konferensi

 22. Congregation – Kongregasi

 23. Cooperatives – Koperasi

 24. International Organization – Organisasi internasional

 25. Political Parties – Partai politik

 26. Partnership – Persekutuan

 27. Educational Institution – Lembaga pendidikan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Antisipasi Mudik Lebaran 2026, ESDM Jamin Stok BBM Aman hingga 28 Hari

Poin Penting ESDM memastikan stok BBM nasional aman dengan ketahanan mencapai 27–28 hari, di atas… Read More

2 mins ago

Chubb Indonesia Gandeng Bank DBS Luncurkan Produk Asuransi Cyber Guard

Poin Penting Chubb Indonesia bekerja sama dengan Bank DBS Indonesia meluncurkan asuransi siber Cyber Guard… Read More

14 mins ago

Mau Mudik Lebaran? Ini Tips dari PLN agar Listrik di Rumah Tetap Aman

Poin Penting PLN mengimbau pelanggan memastikan instalasi listrik aman sebelum meninggalkan rumah saat mudik Idulfitri… Read More

31 mins ago

BNI Tebar ‘THR’ Dividen buat Investor, Dibayarkan 7 April 2026

Poin Penting BNI bagikan dividen Rp13,03 triliun atau Rp349,41 per saham, setara 65% dari laba… Read More

55 mins ago

Libur Lebaran 2026: Ini Jadwal Operasional Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BSI

Poin Penting Jadwal libur bank saat Lebaran 2026 berlangsung bersamaan dengan rangkaian libur Nyepi dan… Read More

2 hours ago

Pemerintah Efisiensi Anggaran K/L, MBG dan KDMP Tetap Jalan Meski Risiko Perang AS-Iran

Poin Penting Program prioritas MBG dan KDMP tetap berjalan tanpa pemangkasan anggaran. Efisiensi dialihkan ke… Read More

2 hours ago