Market Update

OJK Perluas Klasifikasi Investor Jadi 27 Jenis, Ini Rinciannya

Poin Penting

  • OJK memperluas klasifikasi investor pasar modal dari 9 menjadi 27 jenis untuk meningkatkan transparansi dan kualitas data kepemilikan modal.
  • Kebijakan ini mengikuti rekomendasi MSCI, agar struktur investor terlihat lebih rinci, termasuk afiliasi, pemerintah, swasta, hingga dana dari pinjol.
  • Data yang lebih granular memudahkan MSCI menilai kelayakan emiten dalam perhitungan indeks global dan tujuan investasi.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyusun aturan baru terkait klasifikasi investor di pasar modal. Jumlah klasifikasi investor yang sebelumnya hanya sembilan jenis akan diperluas menjadi 27 jenis.

Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan peningkatan klasifikasi tersebut dilakukan untuk memperkuat transparansi pasar, sesuai rekomendasi Morgan Stanley Capital International (MSCI).

“Nah, untuk meyakinkan ada tingkat transparansi yang lebih granular, lebih terlihat rinci, dan memenuhi keinginan dari salah satu indeks provider global MSCI, nanti diklasifikasikan lagi dengan subtipe investornya, lebih rinci,” ujar Hasan kepada media dikutip, Rabu, 4 Februari 2026.

Baca juga: Simak! Ini Hasil Pertemuan OJK dan BEI dengan MSCI

Hasan menjelaskan, klasifikasi baru ini akan memetakan investor secara lebih detail, termasuk membedakan investor yang berasal dari pemerintah, swasta, hingga dana yang ditempatkan oleh perusahaan pinjaman online (pinjol).

“Jadi misalnya, nanti juga ada klasifikasi investor yang merupakan recap-nya yang kita provide juga nanti ke publik dan MSCI. Misalnya berapa yang afiliasi, terindikasi terafiliasi, berarti kan itu nanti untuk dasar, jika dipertimbangan mau diikutkan atau tidak dalam rangka perhitungan indeksnya,” imbuhnya.

Menurut Hasan, penambahan jumlah klasifikasi ini akan memudahkan MSCI dalam menilai struktur kepemilikan modal emiten, sehingga dapat menentukan perusahaan yang layak menjadi tujuan investasi.

Baca juga: Purbaya soal Ancaman Turun Peringkat MSCI: Pemerintah Ambil Langkah Tepat

Dengan data yang lebih rinci, MSCI diharapkan memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai komposisi dan karakteristik pemilik modal di pasar modal Indonesia.

Daftar 27 Klasifikasi Investor Baru

Adapun 27 klasifikasi investor baru di pasar modal Indonesia meliputi:

 1. Private Equity – Modal ekuitas swasta

 2. Trustee Bank – Bank wali amanat

 3. Venture Capital – Modal ventura

 4. Government – Pemerintah

 5. Sovereign Wealth Fund (SWF) – Dana kekayaan negara

 6. Investment Advisors – Penasihat investasi

 7. Brokerage Firms – Perusahaan perantara perdagangan efek (broker)

 8. Private Bank – Bank swasta

 9. Investment Fund Selling Agent – Agen penjual reksa dana/dana investasi

 10. State Owned Enterprises – Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

 11. Permanent Establishment – Bentuk usaha tetap (BUT)

 12. Limited Partnership – Persekutuan komanditer (CV)

 13. Firm – Perusahaan

 14. Peer to Peer Lending – Layanan pinjam meminjam berbasis teknologi (P2P lending)

 15. Sole Proprietorship – Usaha perseorangan

 16. State Owned Company – Perusahaan milik negara

 17. Public Corporation – Perusahaan terbuka (Tbk)

 18. Social Organizations – Organisasi sosial

 19. Central Bank – Bank sentral

 20. Diocese – Keuskupan

 21. Conference – Konferensi

 22. Congregation – Kongregasi

 23. Cooperatives – Koperasi

 24. International Organization – Organisasi internasional

 25. Political Parties – Partai politik

 26. Partnership – Persekutuan

 27. Educational Institution – Lembaga pendidikan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Survei Amar Bank Sebut 87 Persen Responden Alami Kenaikan Pengeluaran di Periode Lebaran

Poin Penting Survei Amar Bank terhadap 1.600 responden menunjukkan 87 persen masyarakat mengalami kenaikan pengeluaran… Read More

9 mins ago

Gerak Saham Bank Jumbo usai Investor Asing Lakukan Net Sell

Poin Penting Investor asing melakukan net sell besar pada saham bank jumbo, dipimpin BBCA Rp400,11… Read More

24 mins ago

BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,37 Persen di Februari 2026

Poin Penting Bank Indonesia mencatat kredit perbankan tumbuh 9,37 persen (yoy) pada Februari 2026, sedikit… Read More

42 mins ago

‘One Way’ Mudik 2026 Berlaku 18 Maret, Korlantas Terapkan Skema Nasional

Poin Penting One way mudik 2026 secara nasional direncanakan berlaku pada 18 Maret 2026 pukul… Read More

54 mins ago

BI Revisi Ke Bawah Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Dunia jadi 3,1 Persen di 2026

Poin Penting Bank Indonesia menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global 2026 menjadi 3,1 persen dari sebelumnya… Read More

1 hour ago

Imbas Perang Timur Tengah, BI Tahan Suku Bunga Acuan 4,75 Persen di Maret 2026

Poin Penting Bank Indonesia menahan BI Rate di 4,75 persen pada Maret 2026, dengan suku… Read More

1 hour ago