Ilustrasi: Pasar modal Indonesia. (Foto: Istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyusun aturan baru terkait klasifikasi investor di pasar modal. Jumlah klasifikasi investor yang sebelumnya hanya sembilan jenis akan diperluas menjadi 27 jenis.
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan peningkatan klasifikasi tersebut dilakukan untuk memperkuat transparansi pasar, sesuai rekomendasi Morgan Stanley Capital International (MSCI).
“Nah, untuk meyakinkan ada tingkat transparansi yang lebih granular, lebih terlihat rinci, dan memenuhi keinginan dari salah satu indeks provider global MSCI, nanti diklasifikasikan lagi dengan subtipe investornya, lebih rinci,” ujar Hasan kepada media dikutip, Rabu, 4 Februari 2026.
Baca juga: Simak! Ini Hasil Pertemuan OJK dan BEI dengan MSCI
Hasan menjelaskan, klasifikasi baru ini akan memetakan investor secara lebih detail, termasuk membedakan investor yang berasal dari pemerintah, swasta, hingga dana yang ditempatkan oleh perusahaan pinjaman online (pinjol).
“Jadi misalnya, nanti juga ada klasifikasi investor yang merupakan recap-nya yang kita provide juga nanti ke publik dan MSCI. Misalnya berapa yang afiliasi, terindikasi terafiliasi, berarti kan itu nanti untuk dasar, jika dipertimbangan mau diikutkan atau tidak dalam rangka perhitungan indeksnya,” imbuhnya.
Menurut Hasan, penambahan jumlah klasifikasi ini akan memudahkan MSCI dalam menilai struktur kepemilikan modal emiten, sehingga dapat menentukan perusahaan yang layak menjadi tujuan investasi.
Baca juga: Purbaya soal Ancaman Turun Peringkat MSCI: Pemerintah Ambil Langkah Tepat
Dengan data yang lebih rinci, MSCI diharapkan memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai komposisi dan karakteristik pemilik modal di pasar modal Indonesia.
Adapun 27 klasifikasi investor baru di pasar modal Indonesia meliputi:
1. Private Equity – Modal ekuitas swasta
2. Trustee Bank – Bank wali amanat
3. Venture Capital – Modal ventura
4. Government – Pemerintah
5. Sovereign Wealth Fund (SWF) – Dana kekayaan negara
6. Investment Advisors – Penasihat investasi
7. Brokerage Firms – Perusahaan perantara perdagangan efek (broker)
8. Private Bank – Bank swasta
9. Investment Fund Selling Agent – Agen penjual reksa dana/dana investasi
10. State Owned Enterprises – Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
11. Permanent Establishment – Bentuk usaha tetap (BUT)
12. Limited Partnership – Persekutuan komanditer (CV)
13. Firm – Perusahaan
14. Peer to Peer Lending – Layanan pinjam meminjam berbasis teknologi (P2P lending)
15. Sole Proprietorship – Usaha perseorangan
16. State Owned Company – Perusahaan milik negara
17. Public Corporation – Perusahaan terbuka (Tbk)
18. Social Organizations – Organisasi sosial
19. Central Bank – Bank sentral
20. Diocese – Keuskupan
21. Conference – Konferensi
22. Congregation – Kongregasi
23. Cooperatives – Koperasi
24. International Organization – Organisasi internasional
25. Political Parties – Partai politik
26. Partnership – Persekutuan
27. Educational Institution – Lembaga pendidikan. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More
Poin Penting IHSG ditutup anjlok 1,37 persen ke 8.280,83 pada 24 Februari 2026, didorong koreksi… Read More
Poin Penting Bank Mandiri sediakan berbuka puasa di Menara Mandiri lewat Livin’ by Mandiri. Program… Read More