News Update

OJK Perkuat Sektor Jasa Keuangan Lewat Penerapan Strategi Anti Fraud

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen untuk memperkuat ketangguhan sektor jasa keuangan guna memastikan stabilitas sektor jasa keuangan di tengah meningkatnya risiko fraud dan ancaman finansial global.

Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai langkah yang antara lain mencakup penguatan regulasi terkait Anti-Fraud, mendorong penerapan tata kelola yang baik, dan penggunaan supervisory technology dan Artificial Intelligence (AI) dalam pelaksanaan pengawasan.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam paparannya pada Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) Fraud Conference Asia Pacific 2024 dengan tema “Building Resilient Financial Systems” yang diselenggarakan oleh ACFE Global secara daring pada 11-12 September 2024.

Baca juga: NAFC Perkuat Kolaborasi dan Strategi Anti Fraud di Indonesia

Menurut Sophia, untuk menghadapi tantangan fraud yang sangat kompleks khususnya di industri jasa keuangan, diperlukan pendekatan kolaboratif antara OJK dengan industri jasa keuangan, aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Dengan adanya kolaborasi maka semua pihak dapat menyelaraskan upaya dalam mendeteksi, mencegah, dan merespons fraud,” tambah Sophia dalam keterangan resminya, 14 September 2024.

Dalam upaya pencegahan dan penindakan tindakan kecurangan di sektor jasa keuangan, OJK telah menerbitkan regulasi terkait dengan tata kelola dan Anti-Fraud untuk menjaga integritas di sektor jasa keuangan.

Salah satunya Peraturan OJK (POJK) No. 12 tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan yang merupakan POJK terintegrasi untuk diterapkan seluruh sektor jasa keuangan, POJK No. 17 tahun 2023 tentang Tata Kelola Bank Umum.

Baca juga: POJK Nomor 12 Tahun 2024, Strategi Kendalikan Fraud

Selain itu, ada POJK No. 8 tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Masal (PPPSPM) di Sektor Jasa Keuangan.

OJK akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi peraturan yang telah diterbitkan dan melakukan evaluasi peraturan secara berkala sebagai bentuk komitmen Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF), yang telah didapat sejak Oktober Tahun 2023.

Konferensi ini dihadiri oleh para profesional di Bidang Anti-Fraud, Internal Audit dan Governance dari seluruh Asia. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

PMI Manufaktur RI Keluar dari Zona Merah Setelah 5 Bulan Kontraksi

Jakarta - Industri manufaktur di Tanah Air kembali menunjukkan geliat positif pada penghujung 2024. Ini… Read More

1 hour ago

Rupiah Diperkirakan Kembali Melemah Imbas Kekhawatiran Kebijakan Trump

Jakarta – Nilai tukar rupiah diperkirakan akan kembali melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), yang menguat hingga… Read More

2 hours ago

Tantangan Perbankan 2025

Oleh Paul Sutaryono TAHUN 2025 masih akan sarat dengan ketidakpastian ekonomi global. Bank Dunia (World… Read More

3 hours ago

IHSG Kembali Dibuka Semringah, Naik 0,38 Persen ke Level 7.190

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali dibuka naik 0,38 persen ke level 7.190,24… Read More

4 hours ago

Meroket Lagi! Harga Emas Antam Sekarang jadi Semahal Ini

Jakarta -  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Jumat, 3 Januari… Read More

4 hours ago

IHSG Berpotensi Lanjut Menguat, Ini Sentimen Pendorongnya

Jakarta - Phintraco Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (3/1)… Read More

5 hours ago