Keuangan

OJK Perkuat Peran Dewan Pengawas Syariah

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia melalui penguatan peran dan fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam penerapan prinsip syariah serta peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah. 

Demikian disampaikan dalam Kegiatan Pertemuan Tahunan (Ijtima’ Sanawi) yang digelar OJK bersama DSN – MUI dengan mengangkat tema “Meningkatkan Kolaborasi Pengembangan Ekonomi Keuangan Syariah di Era Disrupsi Ekonomi” pada tanggal 13-14 Oktober 2024 di Jakarta. 

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Presiden RI K.H. Ma’ruf Amin, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia K.H. Hasanudin, Wakil Ketua Umum Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas serta diikuti oleh 300 Dewan Pengawas Syariah seluruh Indonesia.

Baca juga: Tegas! OJK Minta Audit Internal Sektor Keuangan Bekerja Profesional

Wakil Presiden RI menyampaikan bahwa aspek literasi menjadi faktor penting untuk mempercepat laju pertumbuhan ekonomi syariah sebagai arus baru yang mensejahterakan masyarakat dan memajukan perekonomian nasional.

“Literasi merupakan faktor yang sangat penting dan menjadi salah satu kunci untuk mempercepat laju ekonomi dan keuangan syariah nasional,” kata Ma’ruf.

Wapres juga berpesan kepada DPS untuk terus meningkatkan kompetensi dan kapasitas, mendorong peningkatan pengawasan untuk meningkatkan akuntabilitas industri keuangan syariah, serta kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam upaya membesarkan industri keuangan syariah.

“Kita patut bersyukur sektor ekonomi unggulan keuangan syariah justru mencatat berbagai capaian positif dalam beberapa tahun terakhir. Keunikan, sifat inklusif, dan universalitas ekonomi syariah mampu mengawalkan alternatif pilihan dalam menjalankan ekonomi,” ujar Ma’ruf.

Pertumbuhan keuangan syariah Indonesia posisi Juni 2023 sebesar 13,37 persen (yoy) dengan market share sebesar 10,94 persen terhadap total keuangan nasional. Perkembangan yang positif ini menunjukkan bahwa sektor keuangan syariah memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam pun menyampaikan bahwa OJK telah merumuskan inisiatif strategis dan program turunan (action plan) dalam rangka mengembangkan potensi keuangan syariah yang ada di setiap sektor untuk mampu menjawab tantangan industri keuangan syariah yang tertuang dalam Roadmap OJK 2022 – 2027.

“OJK telah menindaklanjuti amanat Undang – Undang Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK), salah satunya melalui penyusunan ketentuan terkait Unit Usaha Syariah dan Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi, Reasuransi dan Penjaminan. Dari sektor Pasar Modal Syariah sendiri, OJK akan segera menerbitkan peraturan terkait Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan. Diharapkan dengan penerbitan ketentuan dan pedoman yang kami lakukan, dapat terus memperkuat industri keuangan syariah Nasional,” ucap Mirza.

Mirza juga menyampaikan bahwa DPS memiliki peran strategis dalam pengembangan industri keuangan syariah, terutama dalam memastikan bahwa praktik-praktik yang dijalankan oleh industri telah sesuai dengan prinsip- prinsip syariah. 

“Dalam kegiatan Ijtima’ Sanawi tahun ini, kami memandang penting peran DPS sebagai Duta Literasi Keuangan Syariah yang memiliki peranan di lembaga keuangan syariah untuk bersama – sama meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah,” ungkap Mirza.

Ketua DSN – MUI juga turut mengapresiasi atas dukungan OJK selaku regulator industri keuangan, terkhusus keuangan syariah. Melalui regulasi yang tepat diharapkan dapat mendukung pengembangan keuangan syariah yang semakin baik, kondusif dan membawa berkah kepada seluruh masyarakat.

Sama seperti pelaksanaan Pertemuan Tahunan DPS sebelumnya, terdapat pembahasan terkait isu dan ketentuan terkini seputar pengembangan dan penguatan industri keuangan syariah. Yang berbeda di tahun ini, tidak hanya isu sektoral, OJK juga mendorong peran DPS dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah, serta mendorong pelindungan konsumen dan masyarakat.

Kegiatan Pertemuan Tahunan DPS ini diselenggarakan selama 2 (dua) hari dimana dijadwalkan pada tanggal 14 Oktober 2023 akan dibuka dengan Keynote Speech yang akan disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi sebagai bentuk penguatan Peran DPS sebagai Duta Literasi Keuangan Syariah. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Asbisindo Institute–VOCASIA Hadirkan E-Learning untuk Perkuat Kompetensi Bankir Syariah

Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More

1 hour ago

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

6 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

7 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

7 hours ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

7 hours ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

7 hours ago