News Update

OJK Perkuat Kolaborasi Percepatan Realisasi PEN

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus  berupaya mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru  Kristiyana mengatakan penguatan sinergi pemerintah, lembaga otoritas lain, pelaku usaha, dan industri jasa keuangan dibutuhkan untuk mengoptimalkan berbagai kebijakan yang sudah dikeluarkan  masing-masing lembaga.

Menurutnya, percepatan pemulihan ekonomi nasional akan sulit diwujudkan apabila sektor jasa keuangan  khususnya perbankan tidak dalam kondisi yang stabil, kuat, tidak memiliki daya saing untuk berkembang, serta tidak dapat memanfaatkan peluang atau kebijakan yang telah dirumuskan.

“OJK akan terus mendorong dengan berbagai inisiatif dan fokus pengawasan bersama-sama industri jasa keuangan khususnya industri perbankan dengan tetap memperhatikan aspek manajemen risiko dan kehati-hatian. Inovasi produk dan layanan perbankan diharapkan akan tercermin pada rencana bisnis yang akan disampaikan perbankan,” ujarnya, pada acara diskusi virtual bertajuk “Sinergi Untuk Membangun Optimisme Baru Guna Mendorong Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional”, Jumat, 26 November 2021.

Ia jelaskan lebih lanjut bahwa selama periode tahun 2017 hingga 2021, OJK telah  mengeluarkan berbagai kebijakan guna merespon berbagai problematika/peristiwa yang terjadi terutama saat pandemi Covid 19.

Berbagai kebijakan OJK itu antara lain, POJK Perlakuan Khusus Bagi Daerah Bencana (POJK NOMOR 45/POJK.03/2017), Paket Kebijakan Agustus 2018 untuk mendorong ekspor Nasional, POJK Layanan Perbankan Digital (POJK Nomor 12/POJK.03/2018), POJK No.41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum, POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, hingga POJK No. 11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19 yang diamandemen dua kali terakhir menjadi POJK No. 17/2021.

POJK stimulus perekonomian di masa pandemi, mendapat respon sangat positif dari pelaku usaha dan industri perbankan, yang tercermin dari jumlah kredit yang diberikan restrukturisasi sempat mencapai Rp830 triliun yang diterima oleh 8 juta debitur.

“Jumlah ini dalam enam bulan terakhir cenderung menurun dan melandai hingga menjadi Rp714 triliun pada posisi 31 Oktober 2021 yang  menunjukkan telah membaiknya kondisi pelaku usaha tercermin pada penyelesaian restrukturisasi dan menurunnya angka perpanjangan,” tambah Heru.

Berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan OJK tersebut serta didukung dengan kondisi perekonomian yang membaik berimplikasi positif terhadap stabilitas serta kinerja perbankan.

Pada posisi Oktober 2021 fungsi intermediasi terus meningkat dengan pertumbuhan kredit sebesar 3,24% (yoy) dan peningkatan penghimpunan DPK sebesar 9,44% (yoy) yang didukung dengan risiko kredit yang  terkendali NPL gross  3,22%.

Begitu juga kondisi likuiditas yang sangat memadai tercermin pada rasio AL/DPK dan AL/NCD masing-masing sebesar 154,59% dan 34,05%, yang berarti di atas ambang batas ketentuan masing-masing pada level 50% dan 10%.

Ketahanan modal perbankan yang kuat juga terus menguat untuk mendukung pertumbuhan usaha dan menyerap kerugian tercermin pada CAR industri perbankan yang mencapai 25,34% atau jauh di atas ketentuan CAR minimum sesuai profil risiko.

“Untuk merespon tantangan ke depan, OJK juga telah menyusun Roadmap  Pengembangan Perbankan  Indonesia 2020 – 2025 (RP2I) yang mencakup kebijakan jangka pendek dan struktural sebagai pedoman dalam pengembangan ekosistem industri perbankan dan penyiapan infrastruktur pengaturan, pengawasan serta perizinan ke depan guna mewujudkan industri perbankan yang agile, adaptif, kontributif, dan  resillient,” imbuhnya lagi.

Sementara, di lain sisi, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo menyatakan bahwa dirinya telah memberikan arahan untuk tidak terlalu mempersempit ruang gerak perbankan dengan regulasi.

“Karena ini kondisinya rumit ya. Kondisi yang sama-sama sulit kita hadapi, sehingga ini akan mencari new normal dari model bisnis yang harus dikembangkan. Maka, perbankan kita berikan waktu sedemikian rupa untuk melakukan pembenahan dan konsolidasi. Bahkan, memperbaiki dari sisi strategi bisnisnya, termasuk melakukan digitalisasi,” jelasnya. Steven Widjaja

Dwitya Putra

Recent Posts

APBN Hanya Sanggup Danai 12,3 Persen Kebutuhan Iklim, Pemerintah Akui Fiskal Terbatas

Jakarta – Kapasitas ruang fiskal APBN masih sangat terbatas dalam mendanai berbagai proyek transisi energi… Read More

14 hours ago

53 Persen Perusahaan di Indonesia Belum Pakai AI, Helios dan AWS Ungkap Alasannya

Jakarta - Tahun 2024 lalu, perusahaan akuntansi multiglobal, menemukan data bahwa 53 persen pemimpin perusahaan… Read More

14 hours ago

Laba BTPN Syariah Tumbuh 18 Persen jadi Rp311 Miliar di Kuartal I 2025

Jakarta - PT Bank BTPN Syariah Tbk mencatatkan kinerja yang solid pada kuartal I 2025… Read More

15 hours ago

Kuartal I 2025, Laba BFI Finance Tumbuh 12,2 Persen Jadi Rp405,5 Miliar

Jakarta – PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFI Finance) mengawali 2025 dengan catatan positif. Di… Read More

15 hours ago

Antisipasi Tarif Trump, RI Incar Peluang Dagang Baru Lewat BRICS dan CPTPP

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan potensi Indonesia untuk membuka pasar baru dalam perdagangan internasional,… Read More

15 hours ago

Sri Mulyani Siap Rombak Aturan Demi Lancarkan Negosiasi Dagang dengan AS

Jakarta - Pemerintah akan melakukan perubahan kebijakan atau deregulasi sebagai langkah negosiasi perdagangan yang dinilai… Read More

15 hours ago