Perbankan

OJK Perkuat Kelembagaan BPR dan BPRS Lewat POJK No 7 Tahun 2024

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK No. 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) untuk mengakselerasi penguatan aspek kelembagaan industri BPR dan BPR Syariah.

Aturan ini ditujukan untuk mendorong BPR/BPRS untuk berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing. Lembaga keuangan ini diharapkan mampu berkontribusi dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat terutama pelaku usaha mikro dan kecil di wilayahnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, aturan tersebut sejalan dengan amanat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Yang mana [UU P2SK] secara spesifik mengatur mengenai kewajiban konsolidasi, jangka waktu pemenuhan rencana tindak kewajiban konsolidasi, hingga pemberian relaksasi OJK kepada industri BPR/BPRS untuk mendorong pelaksanaan konsolidasi,” katanya dalam konferensi pers, Senin (10/6/2024).

Baca juga: Bos OJK Respons Soal Temuan BPK Terkait BPR dan BPRS Bermasalah

Ediana menyatakan, jumlah BPR/BPRS tercatat mengalami penurunan dari yang semula 1.608 pada akhir 2022, menjadi 1.575 pada akhir 2023. Adapun, per April 2024 jumlahnya tercatat mencapai 1.562 BPR/BPRS.

Pada April 2024, sebanyak 1.206 BPR/BPRS telah memiliki modal inti di atas Rp6 miliar, di mana 103 BPR/BPRS di antaranya telah memiliki modal inti di atas Rp50 miliar. OJK mencatat 48 BPR/BPRS telah selesai melaksanakan proses konsolidasi menjadi 15 BPR/BPRS.

“OJK senantiasa mendorong BPR/BPRS untuk meningkatkan ketahanan permodalannya melalui pemenuhan modal inti minimum. POJK No.5/2015 dan POJK No. 66/2016, OJK telah mengatur mengenai kewajiban pemenuhan modal inti minimum bagi BPR/BPRS guna meningkatkan kemampuan BPR dalam menyediakan dana bagi sektor riil terutama bagi UMKM dan menyerap risiko bisnis,” sambungnya.

Ia menegaskan, OJK terus memantau dan mengevaluasi realisasi rencana tindak penyehatan BPR/BPRS dari Pengurus dan Pemegang Saham Pengendali BPR/BPRS.

Jika dalam jangka waktu BDP, BPR belum memenuhi kriteria normal atau mengalami penurunan kinerja keuangan, maka status pengawasan akan ditetapkan menjadi BDR sehingga kewenangan beralih kepada LPS.

Baca juga: The Finance Top 100 BPR 2024: Tantangan Makin Berat di Era Suku Bunga Tinggi

Menurutnya, LPS akan menjamin simpanan nasabah sehingga nasabah tidak perlu khawatir jika ada BPR/BPRS yang izinnya dicabut oleh OJK.

“Terhadap BPR/BPRS dalam resolusi yang tidak diselamatkan dan dicabut izin usahanya, nasabah tidak perlu khawatir dengan dananya, karena selama dana tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, LPS akan menjamin simpanan nasabah,” pungkas Ediana.  (*) Ranu Arasyki Lubis

Galih Pratama

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

10 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

10 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

12 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

13 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

13 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

14 hours ago