Market Update

OJK Perkuat Aturan Tata Kelola Bursa Efek, Ini Poin Pentingnya

Poin Penting

  • OJK menerbitkan POJK 31/2025 untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan Bursa Efek serta SRO.
  • Aturan ini merespons meningkatnya kompleksitas peran SRO, termasuk bursa karbon, derivatif, dan pasar uang.
  • POJK mengatur aspek tata kelola utama, mulai dari manajemen risiko, audit, TI, hingga anti-fraud dan keberlanjutan.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2025 (POJK 31/2025) tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Penerbitan POJK tersebut bertujuan untuk memperkuat aspek tata kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai Self-Regulatory Organizations (SRO). Aturan tersebut juga diharapkan meningkatkan efektivitas pengawasan OJK terhadap SRO.

Baca juga: Jadi Sasaran Utama Serangan Siber, BEI dan Anggota SRO Lakukan Jurus Ini

Penguatan tata kelola diperlukan seiring meningkatnya kompleksitas peran SRO dalam mendukung pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, Bursa Karbon, serta pasar keuangan secara umum.

Perluasan kegiatan SRO mencakup perdagangan karbon melalui bursa karbon, peran sebagai central counterparty di pasar uang dan pasar valuta asing, pengembangan derivatif keuangan berbasis efek, serta penyelenggara sistem penyelenggara pasar alternatif sebagai infrastruktur pasar keuangan.

Berlaku Sejak Desember 2025

Adapun POJK 31/2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 Desember 2025. Regulasi ini mengatur berbagai aspek penting dalam tata kelola SRO guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas pasar keuangan.

Baca juga: Bukan Kriteria Paylater Berizin, OJK Pelototi Praktik Gestun

Beberapa ketentuan dalam POJK 31/2025 meliputi:

  1. Pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi dan Dewan Komisaris SRO
  2. Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite SRO
  3. Penanganan benturan kepentingan
  4. Penerapan fungsi audit internal dan audit eksternal SRO
  5. Penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian internal SRO
  6. Penerapan prosedur alternatif
  7. Penyelenggaraan teknologi informasi SRO
  8. Penerapan pengawasan terhadap anak usaha SRO
  9. Pemberian remunerasi, kebijakan investasi, dan rencana strategis SRO
  10. Penerapan strategi anti fraud, termasuk anti penyuapan
  11. Penerapan keuangan berkelanjutan, termasuk penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan
  12. Penerapan tata kelola dengan pemangku kepentingan
  13. Penyimpanan dokumen dan penanganan pengaduan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Pengguna Jago Terhubung Bibit-Stockbit Tembus 3 Juta, Investasi Naik 80 Persen

Poin Penting Pengguna Aplikasi Jago terhubung Bibit-Stockbit tembus 3 juta per Januari 2026, tumbuh 38%… Read More

6 hours ago

OJK Tekankan Transparansi dalam Reformasi Pasar Modal RI

Poin Penting OJK percepat reformasi pasar modal melalui delapan rencana aksi untuk memperkuat likuiditas, transparansi,… Read More

8 hours ago

Sibuk Kerja dan Kejar Deadline?

Poin Penting Asuransi kesehatan penting di tengah gaya hidup sibuk dan biaya medis yang terus… Read More

8 hours ago

IHSG Masih Tertekan, OJK Minta Investor Pasar Modal Tetap Tenang

Poin Penting OJK menegaskan fundamental dan prospek jangka panjang pasar modal Indonesia masih sangat baik,… Read More

10 hours ago

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng KONI, Klaim Atlet Tembus Rp31 Miliar

Poin Penting BPJS Ketenagakerjaan dan KONI memperluas perlindungan atlet, dengan 265 ribu pelaku olahraga terdaftar… Read More

10 hours ago

Simak! Ini Hasil Pertemuan OJK dan BEI dengan MSCI

Poin Penting OJK dan BEI paparkan 8 aksi reformasi pasar modal ke MSCI, dengan fokus… Read More

10 hours ago