Market Update

OJK Perkuat Aturan Tata Kelola Bursa Efek, Ini Poin Pentingnya

Poin Penting

  • OJK menerbitkan POJK 31/2025 untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan Bursa Efek serta SRO.
  • Aturan ini merespons meningkatnya kompleksitas peran SRO, termasuk bursa karbon, derivatif, dan pasar uang.
  • POJK mengatur aspek tata kelola utama, mulai dari manajemen risiko, audit, TI, hingga anti-fraud dan keberlanjutan.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2025 (POJK 31/2025) tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Penerbitan POJK tersebut bertujuan untuk memperkuat aspek tata kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai Self-Regulatory Organizations (SRO). Aturan tersebut juga diharapkan meningkatkan efektivitas pengawasan OJK terhadap SRO.

Baca juga: Jadi Sasaran Utama Serangan Siber, BEI dan Anggota SRO Lakukan Jurus Ini

Penguatan tata kelola diperlukan seiring meningkatnya kompleksitas peran SRO dalam mendukung pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, Bursa Karbon, serta pasar keuangan secara umum.

Perluasan kegiatan SRO mencakup perdagangan karbon melalui bursa karbon, peran sebagai central counterparty di pasar uang dan pasar valuta asing, pengembangan derivatif keuangan berbasis efek, serta penyelenggara sistem penyelenggara pasar alternatif sebagai infrastruktur pasar keuangan.

Berlaku Sejak Desember 2025

Adapun POJK 31/2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 Desember 2025. Regulasi ini mengatur berbagai aspek penting dalam tata kelola SRO guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas pasar keuangan.

Baca juga: Bukan Kriteria Paylater Berizin, OJK Pelototi Praktik Gestun

Beberapa ketentuan dalam POJK 31/2025 meliputi:

  1. Pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi dan Dewan Komisaris SRO
  2. Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite SRO
  3. Penanganan benturan kepentingan
  4. Penerapan fungsi audit internal dan audit eksternal SRO
  5. Penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian internal SRO
  6. Penerapan prosedur alternatif
  7. Penyelenggaraan teknologi informasi SRO
  8. Penerapan pengawasan terhadap anak usaha SRO
  9. Pemberian remunerasi, kebijakan investasi, dan rencana strategis SRO
  10. Penerapan strategi anti fraud, termasuk anti penyuapan
  11. Penerapan keuangan berkelanjutan, termasuk penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan
  12. Penerapan tata kelola dengan pemangku kepentingan
  13. Penyimpanan dokumen dan penanganan pengaduan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Respons Anak Buah Purbaya usai Kantor Pusat Ditjen Pajak ‘Diobok-obok’ KPK

Poin Penting DJP menyatakan kooperatif dan mendukung penggeledahan KPK di kantor pusat pajak terkait penyidikan… Read More

8 mins ago

Sri Mulyani Ditunjuk Jadi Dewan Pengurus Yayasan Bill Gates

Poin Penting Sri Mulyani Indrawati resmi ditunjuk sebagai anggota dewan pengurus (governing board) Gates Foundation… Read More

35 mins ago

OJK Data Aset dan Audit Keuangan DSI Buntut Gagal Bayar Rp1,4 Triliun

Poin Penting OJK mendata seluruh aset dan mengaudit keuangan DSI periode 2017–2025 terkait dugaan gagal… Read More

57 mins ago

JTPE Targetkan Penjualan Tumbuh Dua Digit pada 2026, Ini Strateginya

Poin Penting JTPE menargetkan pertumbuhan penjualan dua digit pada 2026, didukung kinerja solid hingga kuartal… Read More

1 hour ago

Pemerintah Lanjutkan Paket Ekonomi di 2026, Cek Daftarnya

Poin Penting Pemerintah memastikan kelanjutan paket ekonomi pada 2026 untuk menghadapi tantangan global, meningkatkan kualitas… Read More

2 hours ago

Airlangga Blak-blakan Ungkap Singapura “Benci” dengan Indonesia

Poin Penting Indonesia agresif masuk pasar perdagangan global dengan bergabung ke IEU CEPA, CEPA Kanada,… Read More

2 hours ago