Ilustrasi - Kantor OJK. (Foto: Istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2025 (POJK 31/2025) tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Penerbitan POJK tersebut bertujuan untuk memperkuat aspek tata kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai Self-Regulatory Organizations (SRO). Aturan tersebut juga diharapkan meningkatkan efektivitas pengawasan OJK terhadap SRO.
Baca juga: Jadi Sasaran Utama Serangan Siber, BEI dan Anggota SRO Lakukan Jurus Ini
Penguatan tata kelola diperlukan seiring meningkatnya kompleksitas peran SRO dalam mendukung pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, Bursa Karbon, serta pasar keuangan secara umum.
Perluasan kegiatan SRO mencakup perdagangan karbon melalui bursa karbon, peran sebagai central counterparty di pasar uang dan pasar valuta asing, pengembangan derivatif keuangan berbasis efek, serta penyelenggara sistem penyelenggara pasar alternatif sebagai infrastruktur pasar keuangan.
Adapun POJK 31/2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 Desember 2025. Regulasi ini mengatur berbagai aspek penting dalam tata kelola SRO guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas pasar keuangan.
Baca juga: Bukan Kriteria Paylater Berizin, OJK Pelototi Praktik Gestun
Beberapa ketentuan dalam POJK 31/2025 meliputi:
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Bank Indonesia (BI) menambah kuota dan memajukan jadwal pemesanan tukar uang tahap kedua… Read More
Poin Penting PT Kereta Api Indonesia Daop 6 Yogyakarta memastikan diskon 30% tiket KA Lebaran… Read More
Poin Penting Menkop menargetkan percepatan pembangunan 30.336 Kopdes Merah Putih untuk memperkuat ekonomi desa dan… Read More
Poin Penting Bank Jambi menjamin mengganti penuh dana nasabah yang hilang jika audit membuktikan ada… Read More
Poin Penting JPMorgan Chase menutup rekening Donald Trump dan bisnisnya pada Februari 2021, sekitar sebulan… Read More
Poin Penting Dalam FGD yang digelar Nusantara Impact Center, Wijayanto Samirin menegaskan risiko bisnis tidak… Read More