OJK Perkuat Aturan Reksa Dana Lewat Penyempurnaan POJK 4 Tahun 2023

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperkuat aturan pengelolaan reksa dana dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diharapkan bisa mendukung upaya pengembangan reksa dana.

Ketentuan POJK tersebut merupakan penyempurnaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan diterbitkan sebagai upaya menyikapi isu likuiditas dalam pengelolaan Reksa Dana dan pengembangan Reksa Dana yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan.

“POJK 4 tahun 2023 dilatarbelakangi bahwa diperlukan kebijakan strategis dalam upaya menyikapi isu likuiditas dalam pengelolaan Reksa Dana, kondisi yang mengakibatkan restrukturisasi Reksa Dana, dan sejumlah upaya pengembangan Reksa Dana di Indonesia,” jelas OJK dalam keterangan resmi di Jakarta, 4 Mei 2023.

Baca juga: Simak! Ini Isi Aturan Penyesuaian POJK Produk PAYDI

Selain itu, dibutuhkan penguatan landasan hukum berkaitan dengan sejumlah isu strategis di industri Reksa Dana yang substansi pengaturan sebelumnya diatur dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus Dan Relaksasi Ketentuan Terkait Pengelolaan Investasi Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Adapun, ketentuan yang disempurnakan dalam POJK 4 tahun 2023 meliputi penambahan dan atau penyesuaian substansi pengaturan, sebagai berikut:

– Kebijakan penyelesaian permasalahan sejumlah Reksa Dana melalui asset settlement dengan nasabahnya melalui mekanisme in kind redemption, serta pembubaran-likuidasi Reksa Dana.

– Ketentuan yang berkaitan dengan penerapan fitur “share class” dengan Reksa Dana.

– Ketentuan yang berkaitan dengan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Bagi Reksa Dana Berbasis Efek Luar Negeri.

– Penerapan redemption Reksa Dana melalui rekening Investor Fund Unit Account  (IFUA) dan rekening lain sesuai peraturan perundangan.

– Penggunaan virtual account dalam transaksi elektronik Reksa Dana, dan

– Relaksasi penurunan peringkat portofolio investasi serta restrukturisasi Reksa Dana Terproteksi dan Reksa Dana Penyertaan Terbatas. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

9 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

10 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

10 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

12 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

12 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

14 hours ago