OJK Perkuat Aturan Reksa Dana Lewat Penyempurnaan POJK 4 Tahun 2023

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperkuat aturan pengelolaan reksa dana dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diharapkan bisa mendukung upaya pengembangan reksa dana.

Ketentuan POJK tersebut merupakan penyempurnaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan diterbitkan sebagai upaya menyikapi isu likuiditas dalam pengelolaan Reksa Dana dan pengembangan Reksa Dana yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan.

“POJK 4 tahun 2023 dilatarbelakangi bahwa diperlukan kebijakan strategis dalam upaya menyikapi isu likuiditas dalam pengelolaan Reksa Dana, kondisi yang mengakibatkan restrukturisasi Reksa Dana, dan sejumlah upaya pengembangan Reksa Dana di Indonesia,” jelas OJK dalam keterangan resmi di Jakarta, 4 Mei 2023.

Baca juga: Simak! Ini Isi Aturan Penyesuaian POJK Produk PAYDI

Selain itu, dibutuhkan penguatan landasan hukum berkaitan dengan sejumlah isu strategis di industri Reksa Dana yang substansi pengaturan sebelumnya diatur dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus Dan Relaksasi Ketentuan Terkait Pengelolaan Investasi Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Adapun, ketentuan yang disempurnakan dalam POJK 4 tahun 2023 meliputi penambahan dan atau penyesuaian substansi pengaturan, sebagai berikut:

– Kebijakan penyelesaian permasalahan sejumlah Reksa Dana melalui asset settlement dengan nasabahnya melalui mekanisme in kind redemption, serta pembubaran-likuidasi Reksa Dana.

– Ketentuan yang berkaitan dengan penerapan fitur “share class” dengan Reksa Dana.

– Ketentuan yang berkaitan dengan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Bagi Reksa Dana Berbasis Efek Luar Negeri.

– Penerapan redemption Reksa Dana melalui rekening Investor Fund Unit Account  (IFUA) dan rekening lain sesuai peraturan perundangan.

– Penggunaan virtual account dalam transaksi elektronik Reksa Dana, dan

– Relaksasi penurunan peringkat portofolio investasi serta restrukturisasi Reksa Dana Terproteksi dan Reksa Dana Penyertaan Terbatas. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More

41 mins ago

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

1 hour ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

1 hour ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

1 hour ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

5 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

8 hours ago