Perbankan

OJK Perkuat Aturan Hapus Buku Kredit Macet UMKM, Ini Tujuannya

Poin Penting

  • OJK dan pemerintah menyempurnakan aturan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM di bank pelat merah agar lebih efektif dan optimal.
  • Pertumbuhan kredit UMKM masih rendah (0,23% yoy per September 2025), sehingga bank berhati-hati menyalurkan pembiayaan karena risiko lebih tinggi.
  • POJK Nomor 19/2025 mempermudah akses kredit UMKM, dengan proses lebih cepat, persyaratan lebih ringan, dan kerja sama dengan lembaga penjaminan kredit.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kebijakan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM di bank-bank pelat merah akan dioptimalkan agar lebih efektif dalam mendorong pembiayaan sektor usaha kecil.

“Terkait pemberlakuan kembali kebijakan penghapusan piutang atau hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM di bank-bank pemerintah, kami telah melakukan diskusi dengan Menteri Keuangan,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner OJK, dikutip, Senin, 10 November 2025.

Mahendra menjelaskan bahwa OJK telah menyampaikan usulan penguatan aturan kepada sejumlah kementerian, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, Kementerian Hukum, dan Kementerian Sekretariat Negara, agar implementasi kebijakan tersebut lebih efektif.

“Usul-usul bahwa yang diberikan (aturan hapus buku dan hapus tagih) menjaga aspek yang lebih luas, sehingga implementasinya menjadi lebih efektif dan optimal, dibandingkan apa yang sudah diterbitkan pada akhir tahun lalu dan kami sampaikan hasilnya kurang memuaskan,” jelasnya.

Baca juga: OJK: Kredit Perbankan Tumbuh 7,70 Persen Jadi Rp8.163 Triliun pada September 2025

Mahendra menambahkan, pemerintah tengah melakukan pendalaman dan kajian ulang terhadap aturan hapus buku dan hapus tagih tersebut. Penyempurnaan meliputi jangka waktu pelaksanaan serta kriteria UMKM yang layak dihapus kredit macetnya.

Pertumbuhan Kredit UMKM Masih Lambat

Sementara itu,  Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebutkan pertumbuhan kredit UMKM masih melambat dibandingkan segmen korporasi dan konsumsi rumah tangga.

Pada September 2025, kredit UMKM hanya tumbuh 0,23 persen secara tahunan (yoy), jauh di bawah pertumbuhan kredit nasional sebesar 7,70 persen.

“Sehingga bank cenderung berhati-hati karena risiko di segmen UMKM memang lebih tinggi dibandingkan segmen lainnya,” kata Dian.

Baca juga: Konsumsi Rumah Tangga Masih Jadi Penopang Ekonomi RI di Kuartal III 2025

Dorongan OJK untuk Permudah Akses Kredit

Untuk mendorong pembiayaan, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Aturan ini memberi kemudahan bagi bank dan pelaku usaha kecil agar proses kredit menjadi lebih sederhana dan cepat, guna mengakselerasi pertumbuhan dan memperkuat ekosistem UMKM.

“Bank-bank perlu menyesuaikan proses dengan mempermudah persyaratan, mempercepat proses kredit dan menawarkan produk yang sesuai dengan segmen UMKM dan meningkatkan kerjasama dengan lembaga penjaminan kredit agar bank itu dapat mengintigasi risiko penyeluruhan kredit UMKM, sehingga segmen UMKM itu lebih mudah dijangkau,” tandasnya.

Baca juga: Menengok Laju Kredit Sejumlah BPD di Kuartal III 2025, Siapa Paling Moncer?

Meski demikian, ia menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian, mengingat dana yang disalurkan bank bersumber dari masyarakat.

“Bank juga beroperasi dengan dana masyarakat bukan dana pribadi atau pinjaman,” ujarnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

IHSG Sesi I Ditutup Berbalik Melemah 0,26 Persen ke Posisi 8.374

Poin Penting IHSG sesi I 24 Februari 2026 ditutup melemah 0,26% ke posisi 8.374,66, dari… Read More

9 mins ago

Utang Luar Negeri Perbankan Turun Tipis ke USD31,75 Miliar pada Desember 2025

Poin Penting Utang luar negeri (ULN) perbankan nasional pada Desember 2025 tercatat USD31,75 miliar, turun… Read More

16 mins ago

BGN Buka-bukaan soal Anggaran MBG, Ini Rincian per Porsi

Poin Penting BGN menegaskan dana bahan baku MBG bukan Rp15.000, melainkan Rp8.000–Rp10.000 per porsi sesuai… Read More

32 mins ago

PINTAR BI Buka Penukaran Uang Baru Periode 2 Hari Ini, Cek Batas Maksimal

Poin Penting PINTAR BI periode kedua untuk wilayah Jawa dibuka 24 Februari 2026 pukul 08.00… Read More

52 mins ago

Lagi, BI Minta Bank Turunkan Suku Bunga Kredit, Begini Tanggapan BCA

Poin Penting BI mengimbau penurunan suku bunga kredit, direspons PT Bank Central Asia Tbk (BCA)… Read More

57 mins ago

Impor 105 Ribu Mobil Ditunda, Kadin: Langkah Tepat Lindungi Industri Dalam Negeri

Poin Penting Penundaan 105.000 mobil dinilai melindungi industri otomotif nasional dari dampak negatif impor CBU.… Read More

1 hour ago