Ilustrasi: Kegiatan dunia usaha UMKM/Istimewa.
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kebijakan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM di bank-bank pelat merah akan dioptimalkan agar lebih efektif dalam mendorong pembiayaan sektor usaha kecil.
“Terkait pemberlakuan kembali kebijakan penghapusan piutang atau hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM di bank-bank pemerintah, kami telah melakukan diskusi dengan Menteri Keuangan,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner OJK, dikutip, Senin, 10 November 2025.
Mahendra menjelaskan bahwa OJK telah menyampaikan usulan penguatan aturan kepada sejumlah kementerian, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, Kementerian Hukum, dan Kementerian Sekretariat Negara, agar implementasi kebijakan tersebut lebih efektif.
“Usul-usul bahwa yang diberikan (aturan hapus buku dan hapus tagih) menjaga aspek yang lebih luas, sehingga implementasinya menjadi lebih efektif dan optimal, dibandingkan apa yang sudah diterbitkan pada akhir tahun lalu dan kami sampaikan hasilnya kurang memuaskan,” jelasnya.
Baca juga: OJK: Kredit Perbankan Tumbuh 7,70 Persen Jadi Rp8.163 Triliun pada September 2025
Mahendra menambahkan, pemerintah tengah melakukan pendalaman dan kajian ulang terhadap aturan hapus buku dan hapus tagih tersebut. Penyempurnaan meliputi jangka waktu pelaksanaan serta kriteria UMKM yang layak dihapus kredit macetnya.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebutkan pertumbuhan kredit UMKM masih melambat dibandingkan segmen korporasi dan konsumsi rumah tangga.
Pada September 2025, kredit UMKM hanya tumbuh 0,23 persen secara tahunan (yoy), jauh di bawah pertumbuhan kredit nasional sebesar 7,70 persen.
“Sehingga bank cenderung berhati-hati karena risiko di segmen UMKM memang lebih tinggi dibandingkan segmen lainnya,” kata Dian.
Baca juga: Konsumsi Rumah Tangga Masih Jadi Penopang Ekonomi RI di Kuartal III 2025
Untuk mendorong pembiayaan, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Aturan ini memberi kemudahan bagi bank dan pelaku usaha kecil agar proses kredit menjadi lebih sederhana dan cepat, guna mengakselerasi pertumbuhan dan memperkuat ekosistem UMKM.
“Bank-bank perlu menyesuaikan proses dengan mempermudah persyaratan, mempercepat proses kredit dan menawarkan produk yang sesuai dengan segmen UMKM dan meningkatkan kerjasama dengan lembaga penjaminan kredit agar bank itu dapat mengintigasi risiko penyeluruhan kredit UMKM, sehingga segmen UMKM itu lebih mudah dijangkau,” tandasnya.
Baca juga: Menengok Laju Kredit Sejumlah BPD di Kuartal III 2025, Siapa Paling Moncer?
Meski demikian, ia menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian, mengingat dana yang disalurkan bank bersumber dari masyarakat.
“Bank juga beroperasi dengan dana masyarakat bukan dana pribadi atau pinjaman,” ujarnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More
Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More
Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More
Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More
Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More
Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More