News Update

OJK Perketat Transparansi Laporan Bank, Ini Aturan Terbarunya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru terkait Transparansi dan Publikasi Laporan Bank sebagai langkah strategis memperkuat disiplin pasar, meningkatkan keterbukaan informasi, dan memperkokoh kepercayaan publik terhadap industri perbankan. 

Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2025 ini mendorong bank menyajikan laporan keuangan dan informasi material secara lebih transparan, akurat, terkini, dan dapat diperbandingkan sesuai praktik terbaik internasional.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan, melalui penerbitan POJK ini, OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola perbankan, meningkatkan keterbukaan informasi, dan menjaga stabilitas sistem keuangan. 

“Transparansi yang lebih baik diharapkan dapat memperkuat daya saing perbankan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan Indonesia,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 September 2025.

Baca juga: Bos OJK Buka Suara soal Suntikan Dana Pemerintah Rp200 Triliun ke Himbara

Diketahui, POJK ini merupakan penyempurnaan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 37/POJK.03/2019, dengan penyesuaian terhadap perkembangan standar internasional dan dinamika hukum nasional.

Penyusunan POJK juga mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mulai dari perbankan dan asosiasi, lembaga jasa keuangan (LJK), investor, akademisi, regulator hingga stakeholder lainnya.

Selain itu, aturan ini juga merujuk pada rekomendasi Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), Islamic Financial Services Board (IFSB), serta tindak lanjut hasil Financial Sector Assessment Program (FSAP) dan Reports on the Observance of Standards and Codes – Accounting and Auditing (ROSC A&A). 

Dengan demikian, aturan ini tidak hanya mengadopsi praktik terbaik internasional, tetapi juga memperhatikan kepentingan nasional (best fit).

Baca juga: OJK Terbitkan POJK 16/2025, Atur Penilaian Pelaku Keuangan Digital dan Kripto

Lebih lanjut Ismail menjelaskan, melalui POJK ini, bank diwajibkan menyusun, mengumumkan, dan/atau menyampaikan laporan publikasi kepada masyarakat dan kepada OJK.

Adapun jenis laporan yang harus dipublikasikan mencakup:

  1. Laporan keuangan dan informasi kinerja keuangan;
  2. Laporan eksposur risiko dan permodalan;
  3. Laporan informasi atau fakta material;
  4. Laporan suku bunga dasar kredit, dan
  5. Laporan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang wajib dipublikasikan (termasuk laporan keberlanjutan, laporan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan, laporan keuangan emiten dan/atau perusahaan publik).

Dikenai Sanksi Administratif

POJK ini juga memperkuat aspek integritas dan kompetensi penyusun laporan keuangan dengan kewajiban memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) level tertentu. Selain itu, aturan ini memastikan keterlibatan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah dalam proses pengawasan.

Bagi Bank yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif baik denda maupun non-denda.

Aturan ini berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, serta kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.

Baca juga: OJK Susun POJK Baru Gantikan SEOJK 7/2025 soal Asuransi Kesehatan

POJK mulai berlaku enam bulan sejak diundangkan, yaitu pada Februari 2026.

Dengan demikian, POJK Nomor 37/POJK.03/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, meskipun ketentuan pelaksanaannya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan aturan baru ini. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Purbaya Disebut Temukan Data Uang Jokowi Ribuan Triliun di Bank China, Kemenkeu: Hoaks!

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa informasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa… Read More

4 hours ago

Lewat AKSes KSEI, OJK Dorong Transparansi dan Pengawasan Pasar Modal

Poin Penting OJK mendorong keterbukaan informasi pasar modal melalui sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI dan… Read More

6 hours ago

Penjualan Emas BSI Tembus 2,18 Ton, Mayoritas Pembelinya Gen Z dan Milenial

Poin Penting Penjualan emas BSI tembus 2,18 ton hingga Desember 2025, dengan jumlah nasabah bullion… Read More

6 hours ago

Transaksi Syariah Card Melonjak 48 Persen, Ini Penopangnya

Poin Penting Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah melonjak 48% pada Desember 2025 dibandingkan rata-rata… Read More

6 hours ago

Purbaya Siapkan Jurus Baru Berantas Rokok Ilegal, Apa Itu?

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah membahas penambahan satu lapisan cukai rokok untuk memberi… Read More

7 hours ago

Permata Bank Mulai Kembangkan Produk Paylater

Poin Penting Permata Bank mulai mengkaji pengembangan produk BNPL/paylater, seiring kebijakan terbaru regulator, namun belum… Read More

7 hours ago