News Update

OJK Perketat Pengawasan Ditengah Proses Restrukturisasi

Jakarta – Di tengah proses restrukturisasi kredit perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku akan lebih ketat mengawasi sektor jasa keuangan agar tidak terjadi risiko likuiditas maupun kredit macet.

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiyana saat menghadiri live video conference Halal Bihalal OJK dengan media. Menurutnya, ditengah perlambatan ekonomi saat ini risiko pengetatan likuiditas dan kredit macet masih akan membayangi kinerja bisnis perbankan.

“OJK mencermati perkembangan seluruh bank di sisituasi pandemi ini kepada seluruh bank. Kita juga melakukan pengawasan lebih ketat lagi karena kita memahami risiko likuiditas dan kredit menjadi prioritas,” kata Heru di Jakarta, Kamis 4 Juni 2020.

Meski begitu, menurutnya, kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan hingga April 2020 masih tumbuh meski melambat sejalan dengan perlambatan ekonomi. Berdasarkan data dari Rapat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kredit perbankan hanya tumbuh sebesar 5,73% yoy lebih rendah dari Maret 2020 yang sempat mencapai 7,95%.

Sementara untuk angka piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tercatat tumbuh sebesar 0,8% yoy. Dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 8,08% yoy. Pada April 2020, industri asuransi berhasil menghimpun pertambahan premi sebesar Rp15,7 triliun.

OJK memandang profil risiko lembaga jasa keuangan pada April 2020 juha masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 2,89% (NPL net Bank Umum Konvensional (BUK): 1,09%) dan Rasio NPF sebesar 3,25%. Risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 1,62%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.

Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK April 2020 terpantau pada level 117,8% dan 25,14%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%. Permodalan lembaga jasa keuangan terjaga stabil pada level yang memadai.

Capital Adequacy Ratio BUK tercatat sebesar 22,13% serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 651% dan 309%, jauh diatas ambang batas ketentuan sebesar 120%. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

4 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

5 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

5 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

1 day ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

1 day ago