Tak Penuhi Ketentuan Modal, OJK Desak BPR Lakukan Konsolidasi
Jakarta – Otoritas Jasa Kesiangan (OJK) perintahkan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menunda penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dari sebelumya tanggal 25 Juni 2018 menjadi tanggal 29 Juni 2018.
Mengutip keterangan tertulis yang dipublikasi OJK, Kamis, 7 Juni 2018, hal itu dilakukan seiring proses pendalaman lebih lanjut terhadap calon Direksi PT Bursa Efek Indonesia.
Baca juga: BEI Raih Sertifikat ISO
“Kami perintahkan untuk menunda RUPST 2018 BEI,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Hoesen dalam keterangan tersebut.
OJK pun meminta penundaan ini agar segera diberitahukan kepada para pemegang saham BEI sesuai dengan batas waktu dan ketentuan yang berlaku. (*)
Jakarta - The Indonesia Stock Exchange (IDX) with the support of the Financial Services Authority… Read More
Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang dibuka pagi ini, Selasa (8/4), langsung mengalami trading halt lantaran… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka ambles ke level 5.912,06 atau turun 9,19… Read More
Jakarta - The rupiah is expected to move in the range of Rp16,800 per US… Read More
By: Dr. Hendrikus Passagi, Legal Consultant and Financial Market Analyst Jakarta - In order to… Read More
Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, meminta pihak pemerintah, khususnya Presiden… Read More