News Update

OJK Perintahkan BEI Tunda RUPST

Jakarta – Otoritas Jasa Kesiangan (OJK) perintahkan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menunda penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dari sebelumya tanggal 25 Juni 2018 menjadi tanggal 29 Juni 2018.

Mengutip keterangan tertulis yang dipublikasi OJK, Kamis, 7 Juni 2018, hal itu dilakukan seiring proses pendalaman lebih lanjut terhadap calon Direksi PT Bursa Efek Indonesia.

Baca juga: BEI Raih Sertifikat ISO

“Kami perintahkan untuk menunda RUPST 2018 BEI,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Hoesen dalam keterangan tersebut.

OJK pun meminta penundaan ini agar segera diberitahukan kepada para pemegang saham BEI sesuai dengan batas waktu dan ketentuan yang berlaku. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

IDX Revises Lower Auto Rejection Limit Rules and Trading Halt Provisions

Jakarta - The Indonesia Stock Exchange (IDX) with the support of the Financial Services Authority… Read More

10 mins ago

Bos BEI Beberkan Alasan Revisi Batas Trading Halt Jadi 8 Persen

Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang dibuka pagi ini, Selasa (8/4), langsung mengalami trading halt lantaran… Read More

26 mins ago

Begini Gerak Saham Perbankan usai IHSG Ambles dan Trading Halt

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka ambles ke level 5.912,06 atau turun 9,19… Read More

51 mins ago

Impact of Trump’s Tariffs, Rupiah Estimated at Rp16,800 per US Dollar

Jakarta - The rupiah is expected to move in the range of Rp16,800 per US… Read More

1 hour ago

NDF Market as a Sharp Knife of Financial Instruments and BI’s ‘Hand in Hand’

By: Dr. Hendrikus Passagi, Legal Consultant and Financial Market Analyst Jakarta - In order to… Read More

1 hour ago

Kursi Dubes RI di AS Kosong Nyaris 2 Tahun, DPR Minta Segera Diisi

Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, meminta pihak pemerintah, khususnya Presiden… Read More

1 hour ago