Tak Penuhi Ketentuan Modal, OJK Desak BPR Lakukan Konsolidasi
Jakarta – Otoritas Jasa Kesiangan (OJK) perintahkan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menunda penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dari sebelumya tanggal 25 Juni 2018 menjadi tanggal 29 Juni 2018.
Mengutip keterangan tertulis yang dipublikasi OJK, Kamis, 7 Juni 2018, hal itu dilakukan seiring proses pendalaman lebih lanjut terhadap calon Direksi PT Bursa Efek Indonesia.
Baca juga: BEI Raih Sertifikat ISO
“Kami perintahkan untuk menunda RUPST 2018 BEI,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Hoesen dalam keterangan tersebut.
OJK pun meminta penundaan ini agar segera diberitahukan kepada para pemegang saham BEI sesuai dengan batas waktu dan ketentuan yang berlaku. (*)
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More
Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More
Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More
Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More