Tak Penuhi Ketentuan Modal, OJK Desak BPR Lakukan Konsolidasi
Jakarta – Otoritas Jasa Kesiangan (OJK) perintahkan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menunda penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dari sebelumya tanggal 25 Juni 2018 menjadi tanggal 29 Juni 2018.
Mengutip keterangan tertulis yang dipublikasi OJK, Kamis, 7 Juni 2018, hal itu dilakukan seiring proses pendalaman lebih lanjut terhadap calon Direksi PT Bursa Efek Indonesia.
Baca juga: BEI Raih Sertifikat ISO
“Kami perintahkan untuk menunda RUPST 2018 BEI,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Hoesen dalam keterangan tersebut.
OJK pun meminta penundaan ini agar segera diberitahukan kepada para pemegang saham BEI sesuai dengan batas waktu dan ketentuan yang berlaku. (*)
Poin Penting Pemkab Serang resmi memindahkan RKUD ke Bank Banten, ditandai penandatanganan PKS pada 9… Read More
Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More
Poin Penting BTN telah menyalurkan KUR Rp2,72 triliun hingga Maret 2026, didominasi KUR kecil (75%)… Read More
Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More
Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More
Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More