Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, melihat bahwa adanya fenomena baru yang terjadi di masyarakat, seperti makin maraknya masyarakat yang bersifat konsumtif untuk memenuhi keinginannya semata dengan cara melakukan pinjaman secara instan melalui pinjaman online (pinjol).
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sarjito, mengatakan bahwa, jika hal tersebut terjadi terus menerus di masyarakat tentunya dapat memberikan dampak negatif, di mana akan merugikan peradaban bangsa Indonesia di masa datang.
“Karena behavior masyarakat kita menjadi berubah karena ada kesenangan yang sifatnya konsumtif tidak produktif dan kalau terus menerus dibiarkan tidak ada senior yang bicara ini akan merugikan peradaban bangsa Indonesia di masa datang,” ucap Sarjito dalam Webinar Nasional ISEI di Jakarta, 12 Juni 2023.
Baca juga: Waspada! OJK Temui 3 Modus Penipuan Baru
Dirinya menambahkan, bahwa peran dari regulator saat ini tidak hanya terkait dengan literasi dan edukasi kepada masyarakat, tetapi juga harus mengubah way of life atau pandangan masyarakat agar tidak melakukan pinjaman untuk kegiatan konsumtif.
“Jadi artinya apa masyarakat kita, kita harus masuk ke wilayah-wilayah tidak bisa membiarkan masyarakat kita untuk menjadi konsumtif tapi ngga mikir kira-kira duitnya dari mana, beli tiket Coldplay dengan cara ngutang yang sudah tahu dia ngga akan bayar,” imbuhnya.
Adapun, Sarjito juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pinjaman kepada pinjol yang bergerak secara ilegal. Pilihlah pinjol yang memang telah memiliki izin dari OJK yang jika nantinya muncul suatu masalah dapat cepat ditanggapi oleh regulator.
“Pinjamlah ke pinjol-pinjol yang berizin dari OJK, sehingga kalau ada masalah kita bisa lakukan intervensi langsung periksa dan sebagiannya, jadi ini penting sekali buat masyarakat,” ujar Sarjito. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting BSI meraih sertifikasi internasional ISO 27701:2019 sebagai bukti komitmen memperkuat perlindungan data pribadi… Read More
Poin Penting Bank Mandiri memproyeksikan BI Rate hanya dipangkas maksimal dua kali pada 2026 dengan… Read More
PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) meluncurkan PRUMapan, produkasuransi jiwa tradisional dengan Manfaat Dana Mapan… Read More
Poin Penting Cara lapor pajak di Coretax lebih praktis dengan fitur prepopulated, tetapi tetap membutuhkan… Read More
Poin Penting Gubernur Jambi memastikan gaji ASN dan PPPK tetap dibayar meski Bank Jambi mengalami… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo dan Raja Abdullah II membahas upaya mendorong perdamaian Gaza dan stabilitas… Read More