News Update

OJK Peringatkan Bahaya Laten Gerakan Galbay Pindar, Risiko Gagal Nyicil Rumah

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang masyarakat untuk mengikuti tren gerakan gagal bayar alias galbay pinjaman daring (pindar) yang belakangan marak di media sosial.

“Jangan ikut-ikut gerakan kayak gitu (Gagal Bayar Pinjol). Untungnya mungkin sesaat, tetapi ruginya sampai ke depan-depan,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pasar, Edukasi Keuangan, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, dinukil ANTARA, Rabu, 13 Agustus 2025.

Friderica menjelaskan, larangan tersebut bukan tanpa alasan. Pindar legal terintegrasi dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang mencatat riwayat kredit debitur.

Jika dalam catatan SLIK tercantum nama konsumen yang tidak membayar pinjaman, maka akan sulit bagi mereka untuk mencicil rumah, bahkan mendapatkan pekerjaan. Beberapa perusahaan juga melakukan pengecekan SLIK terhadap pelamar kerja.

“Kalau punya utang di pinjol, punya utang di BNPL (Buy Now, Pay Later), gak bayar, itu nanti kalau mau nyicil rumah, gak bisa sama sekali,” jelas Kiki, sapaan akrabnya.

Baca juga: Gerakan Galbay Pindar Marak, AFPI dan Akademisi Angkat Suara

Untuk itu, ia meminta masyarakat menjadi konsumen beritikad baik dengan memenuhi kewajiban membayar pinjaman.

“Yang kami lindungi adalah konsumen yang beritikad baik. Jadi, untuk konsumen yang memang tidak berniat bayar, itu bukan tipe konsumen yang kami lindungi,” tegasnya.

OJK mencatat, outstanding pembiayaan pindar mencapai Rp83,52 triliun pada Juni 2025, tumbuh 25,06 persen secara tahunan (year-on-year). Angka ini meningkat dibandingkan April dan Mei 2025 yang masing-masing tercatat Rp80,94 triliun dan Rp82,59 triliun.

Fenomena Gerakan Galbay

Fenomena gerakan galbay pindar masih marak di media sosial. Gerakan ini dilakukan oleh sejumlah oknum yang memprovokasi peminjam untuk sengaja menghindari kewajiban membayar utang. 

Ironisnya, komunitas tersebut aktif membagikan tips dan strategi agar anggota bisa menghindari pembayaran utang kepada perusahaan pindar.

Berdasarkan penelusuran Infobanknews, komunitas galbay dapat ditemukan di berbagai platform, seperti akun X @jgnpinjol yang mengunggah tips menghadapi penagihan, hingga grup Telegram Trik Galbay Pinjol yang menawarkan jasa joki, pembuatan data palsu, dan pendampingan untuk menghindari pembayaran.

“Ga kuat bayar, galbay aja jgn joki. Klo mau dm langsung to the point aja ya,” tulis caption akun tersebut.

Baca juga: Diterpa Gagal Bayar, OJK Perketat Pengawasan Akseleran

Dalam akun tersebut, secara terbuka juga membagikan tips menghindari kewajiban membayar pindar.

“Guys siapapun yg disamperin dc/fc inget 4 poin ini ya, kalau salah satu gada mending suruh pulang aja,” tulisnya.

Sama halnya dengan grup Telegram bernama ‘Trik Galbay Pinjol’. Grup ini juga secara terbuka membagikan mekanisme menghindari kewajiban membayar pinjaman online.

“Hello para nasabah. Selamat datang dan selamat bergabung di business Galbay. Mau galbay? Jasa joki pinjol? Di sini tempatnya. Melayani jasa joki, melayani pembuatan data fake, melayani galbay. Bagi yang butuh arahan atau butuh joki silakan hubungi kami,” tulis pesan grup tersebut.

Respons AFPI dan Akademisi

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar menyayangkan adanya pihak yang sengaja mengajak masyarakat untuk mangkir dari kewajiban membayar utang pindar.

“Kami sangat menyayangkan ada beberapa oknum yang secara terbuka di beberapa sosial media mengajak masyarakat untuk tidak membayar kewajibannya dan memberikan tips bagaimana menghidar dari penagihan,” ujarnya, saat dihubungi Infobanknews.

Ia menegaskan, jika masyarakat mengalami kesulitan membayar utang pindar karena alasan keuangan, sebaiknya segera berkonsultasi langsung kepada platform penyelenggara melalui jalur resmi.

“Pindar ini kan berizin dari OJK. Jadi, sudah pasti kantornya ada dan jelas, nomor telpon juga pasti ada. Atau juga dapat menghubungi Jendela AFPI untuk meminta bantuan di telepon 150505 atau email pengaduan@afpi.or.id,” jelasnya.

Baca juga: Ekonomi RI Kuartal II 2025 Masih Ditopang Konsumsi Rumah Tangga

Tak hanya asosiasi, gerakan galbay ini mendapat respons Dosen Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB University, Dr Laily Dwi Arsyianti. Ia berpendapat, tren galbay pindar tidak semata-mata disebabkan oleh faktor ekonomi, tetapi lebih dipicu oleh perilaku konsumtif masyarakat yang semakin meningkat.

“Fenomena galbay ini mencerminkan maraknya penggunaan pindar yang bukan lagi berdasarkan kebutuhan mendesak atau produktif, melainkan untuk memenuhi gaya hidup dan mengikuti tren sosial,” jelasnya, dinukil laman resmi ipb.ac.id, beberapa waktu lalu. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

AAUI Ungkap Penyebab Premi Asuransi Umum Hanya Tumbuh 4,8 Persen di 2025

Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More

9 hours ago

Total Klaim Asuransi Umum Naik 4,1 Persen Jadi Rp48,96 Miliar di 2025

Poin Penting Klaim dibayar asuransi umum 2025 naik 4,1 persen menjadi Rp48,96 miliar; lonjakan tertinggi… Read More

10 hours ago

Indonesia Diminta jadi Wakil Komandan Misi Gaza, Ini Pernyataan Prabowo

Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menegaskan dukungan Indonesia terhadap perdamaian berkelanjutan di Palestina dengan solusi… Read More

11 hours ago

IHSG Ditutup di Zona Merah, Top Losers: Saham DGWG, SGRO, dan HMSP

Poin Penting IHSG ditutup turun 0,03 persen ke 8.271,76. Sebanyak 381 saham terkoreksi, 267 menguat,… Read More

12 hours ago

Pendapatan Premi Asuransi Umum Tumbuh 4,8 Persen Jadi Rp112,81 Miliar pada 2025

Poin Penting Pendapatan premi asuransi umum sepanjang 2025 naik 4,8% menjadi Rp112,81 miliar. Lini dengan… Read More

12 hours ago

Ekonom Permata Bank Proyeksi Kredit Perbankan Tumbuh 10 Persen di 2026

Poin Penting Permata Institute for Economic Research (PIER) memproyeksikan kredit perbankan tumbuh sekitar 10 persen… Read More

13 hours ago