News Update

OJK Percepat Batas Respons Aduan Konsumen di APPK Jadi 10 Hari Kerja, Ini Alasannya

Simalungun – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat batas respons perbankan atas aduan konsumen di Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Hal ini disampaikan Friderica Widyasari Dewi Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, dalam acara “Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, Mendukung Pelindungan Konsumen dan Masyarakat”, di Parapat, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Jumat (9/8/2024).

Friderica bilang, pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) harus merespons aduan di APPK dalam waktu 10 hari kerja. Batas waktu ini dipercepat dari yang sebelumnya selama 20 hari kerja.

“Kalau 10 hari kerja itu selesai, berarti closed melalui mekanisme internal dispute resolution. Tapi jika dalam waktu 10 hari belum selesai, PUJK bisa minta tambahan lagi 10 hari,” urainya.

Baca juga: OJK: Debt Collector Fintech Dapat Aduan Terbanyak, Bank di Urutan Kedua

Ia melanjutkan, jika dalam tenggang waktu atau di hari ke-20 tak juga selesai, maka aduan itu masuk ke jalur internal dispute resolution di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) OJK.

“Selanjutnya, dia bisa melalui jalur pengadilan. Kalau ke pengadilan, OJK sudah tidak bisa bantu,” sambung Friderica.

APPK OJK telah terkoneksi antara konsumen, OJK, dan perusahaan keuangan atau PUJK. Jadi, setiap aduan nasabah yang ada di APPK OJK dapat dibaca langsung oleh pihak PUJK, sehingga mereka dapat menyelesaikan sengketa dengan nasabah dengan cepat.

“Misalnya ada masalah dengan Bank X atau asuransi XYZ, maka mereka juga bisa baca di APPK. Jadi terkoneksi antara konsumen, OJK, dan PUJK-nya. Semua yang mengadu soal bank atau asuransi itu juga bisa baca bahwa ada konsumen yang mengadukan perusahaan tersebut ke OJK.

Baca juga: Jangan Macam-Macam! OJK Bakal Berangus Pelaku Skimming dan Fraud Lewat 2 Aksi Ini

Menyoal judi online, Friderica menyebutkan bahwa hal yang bersifat pengaduan merupakan ranah dari Kementerian Komunkasi dan Informssi (Kominfo).

Namun, lanjutnya, OJK akan tetap mendorong pemberantasan aktivitas haram ini lewat Satgas Pemberantasan Judi Online. Di pertengahan tahun ini, OJK telah menutup setidaknya 6.000 rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi online. (*) Ranu Arasyki Lubis

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Jelang Idul Fitri, PGE Jaga Pasokan Listrik Nasional Tetap Stabil

Poin Penting PGE memastikan operasional pembangkit panas bumi tetap optimal selama periode mudik Idul Fitri… Read More

6 hours ago

Tugu Insurance Siaga 24 Jam, Dukung Perjalanan Mudik Aman dan Nyaman

Poin Penting Tugu Insurance menghadirkan layanan darurat t rex (derek/gendong) untuk membantu pemudik di berbagai… Read More

12 hours ago

Bank Sentral Global Menghadapi Ekspektasi yang Lebih Tinggi: Ke Mana Arah BI-Rate?

Oleh Ryan Kiryanto, Ekonom Senior dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia DALAM tayangan https://www.omfif.org/2026/03… Read More

13 hours ago

Jangan Asal Berangkat, Ini 6 Tip Mudik Lebaran agar Aman dan Nyaman

Poin Penting Sebanyak 143,9 juta orang diperkirakan mudik Lebaran, dengan mobil pribadi mendominasi hingga 76,24… Read More

14 hours ago

Transaksi ZISWAF BSI Tembus Rp30 Miliar di Ramadhan 2026, Naik 2 Kali Lipat

Poin Penting Transaksi ZISWAF BSI selama Ramadan 2026 mencapai Rp30 miliar, naik hampir dua kali… Read More

16 hours ago

Konflik Timur Tengah dan Risiko Harga Minyak Global, Ini Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia

Poin Penting Ekspor Indonesia ke Timur Tengah hanya sekitar 4,2% dari total ekspor, sehingga dampak… Read More

16 hours ago