News Update

OJK Percepat Batas Respons Aduan Konsumen di APPK Jadi 10 Hari Kerja, Ini Alasannya

Simalungun – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat batas respons perbankan atas aduan konsumen di Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Hal ini disampaikan Friderica Widyasari Dewi Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, dalam acara “Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, Mendukung Pelindungan Konsumen dan Masyarakat”, di Parapat, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Jumat (9/8/2024).

Friderica bilang, pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) harus merespons aduan di APPK dalam waktu 10 hari kerja. Batas waktu ini dipercepat dari yang sebelumnya selama 20 hari kerja.

“Kalau 10 hari kerja itu selesai, berarti closed melalui mekanisme internal dispute resolution. Tapi jika dalam waktu 10 hari belum selesai, PUJK bisa minta tambahan lagi 10 hari,” urainya.

Baca juga: OJK: Debt Collector Fintech Dapat Aduan Terbanyak, Bank di Urutan Kedua

Ia melanjutkan, jika dalam tenggang waktu atau di hari ke-20 tak juga selesai, maka aduan itu masuk ke jalur internal dispute resolution di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) OJK.

“Selanjutnya, dia bisa melalui jalur pengadilan. Kalau ke pengadilan, OJK sudah tidak bisa bantu,” sambung Friderica.

APPK OJK telah terkoneksi antara konsumen, OJK, dan perusahaan keuangan atau PUJK. Jadi, setiap aduan nasabah yang ada di APPK OJK dapat dibaca langsung oleh pihak PUJK, sehingga mereka dapat menyelesaikan sengketa dengan nasabah dengan cepat.

“Misalnya ada masalah dengan Bank X atau asuransi XYZ, maka mereka juga bisa baca di APPK. Jadi terkoneksi antara konsumen, OJK, dan PUJK-nya. Semua yang mengadu soal bank atau asuransi itu juga bisa baca bahwa ada konsumen yang mengadukan perusahaan tersebut ke OJK.

Baca juga: Jangan Macam-Macam! OJK Bakal Berangus Pelaku Skimming dan Fraud Lewat 2 Aksi Ini

Menyoal judi online, Friderica menyebutkan bahwa hal yang bersifat pengaduan merupakan ranah dari Kementerian Komunkasi dan Informssi (Kominfo).

Namun, lanjutnya, OJK akan tetap mendorong pemberantasan aktivitas haram ini lewat Satgas Pemberantasan Judi Online. Di pertengahan tahun ini, OJK telah menutup setidaknya 6.000 rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi online. (*) Ranu Arasyki Lubis

Galih Pratama

Recent Posts

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

9 mins ago

BTN Raih Sertifikat Predikat Platinum Green Building

Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More

10 mins ago

BI Catat DPK Tumbuh 6 Persen per Oktober 2024, Ditopang Korporasi

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2024 mencapai Rp8.460,6 triliun,… Read More

37 mins ago

Apindo Tolak Kenaikan PPN 12 Persen: Ancam Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi

Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More

59 mins ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Ditutup Menghijau ke Level 7.195

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Jumat, 22 November 2024, ditutup… Read More

1 hour ago

BI Laporkan Uang Beredar Oktober 2024 Melambat jadi Rp9.078,6 Triliun

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar (M2) tetap tumbuh. Posisi M2 pada Oktober 2024 tercatat… Read More

2 hours ago