Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendorong perbankan dalam negeri ke depan bisa lebih praktis lagi dalam meningkatkan layanan nasabah dengan sistem one channel. Hal ini seiring dengan berkembangnya teknologi di dunia perbankan.
“Ke depan perbankan lebih praktis dan segala sesuatu yang diinginkan nasabah sudah serba ada. Saat ini untuk transaksi masih banyak yang menggunakan berbagai channel,” kata Direktur Pengawasan Bank OJK, Jasmi di acara seminar yang diselenggarakan majalah Infobank bersama Multipolar dengan tema “Manuver Perbankan Menembus Generasi Digital – Perbankan Dahulu, Sekarang & Masa Depan” di Jakarta, Kamis, 9 Juni 2016.
Jasmi sendiri mengutarakan, 10 tahun yang lalu masyarakat mungkin tak membayangkan dunia digital bisa seperti sekarang. Data statistik membuktikan pertumbuhan electronic banking baik dari volume maupun frekuensi meningkat luar biasa.
Kondisi tersebut membuat pergeseran layanan di perbankan dari yang bersifat kantor cabang menjadi layanan elektronik. Pergeseran ini diyakini membuat bank lebih efisien. Oleh karena itu, tambah Jasmi, sekarang makin terlihat peran kantor cabang perbankan mulai berkurang.
Melihat hal itu ujarnya, OJK telah menerbitkan consultative paper (CP) digital banking pada 2 Mei 2016. Pengaturan dan penerapan digital banking nantinya dilakukan dengan dua tahap yaitu digital branch dan banking anywhere.
“Kini tantangannya tinggal bagaimana kewajiiiban face to face interview,” jelasnya. (*) Dwitya Putra
Editor: Paulus Yoga
Oleh Tim Infobank SEMARANG, sebuah ruang pengadilan menjadi panggung sebuah drama yang memilukan sekaligus mengusik… Read More
Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More
Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More
Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More
Poin Penting Pemerintah resmi menghentikan subsidi motor listrik pada 2026, melanjutkan kebijakan tanpa insentif sejak… Read More
Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More