OJK: Penyebar Seruan Rush Money, Siap-siap Dipolisikan 

OJK: Penyebar Seruan Rush Money, Siap-siap Dipolisikan 

Jakarta – Maraknya kabar bohong (hoaks) dan ajakan melakukan penarikan uang secara massal dari bank (rush money) yang terjadi belakangan ini di media sosial (medsos) membuat resah dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso menyatakan, pihaknya telah melaporkan beberapa oknum yang menyebarkan hoaks dan ajakan melakukan rush money kepada kepolisian di masa pandemi Covid-19) ini. Ke depan, pihaknya juga tidak sungkan untuk mempolisikan kembali jika masih ada orang yang menyerukan ajakan semacam itu.

“Kalau orang menyebar kebohongan dan ajakan ini ya kita laporkan polisi saja. Kayaknya sudah ada beberapa yang sudah kita laporkan ke polisi,” ujarnya dalam Konferensi Pers Virtual OJK di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020.

Meski begitu, Wimboh meminta agar masyarakat tidak percaya serta khawatir akan hoaks dan ajakam rush money tersebut. Karena, pihaknya menklaim, meski di tengah pandemi, likuiditas perbankan nasional masih sangat baik, dan tidak ada satupun bank yang mengalami kesulitan likuiditas.

“Likuiditas perbankan masih ample. Bahkan, istilahnya likuiditasnya istilahnya banjir, jadi tidak ada kendala likuditas. Dan likuiditas yang ada mampu untuk menopang kredit yang besar,” tambahnya.

Likuiditas yang masih baik ini, tambah Wimboh, tercermin dari rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) yang mengalami peningkatan menjadi 23,1% pada Juli 2020, dibandingkan Juni yang berada di angka 22,59%. Selain itu, penyaluran kredit dan dana pihak ketiga (DPK) juga mengalami peningkatan secara bulanan atau month-to-month (mtm) pada Juli 2020, yakni masing-masing tumbuh 1,53% dan 8,3%. (*) Bagus Kasanjanu

Related Posts

News Update

Top News