News Update

OJK: Penyaluran Likuiditas dari Bank Penyangga Dijamin LPS

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang terbitnya Peraturan Pemerintah No.23/2020 yang merupakan aturan turunan dari Perppu No.1/2020 tidak akan mengganggu kondisi likuiditas perbankan bank penyangga likuiditas atau bank pelaksana.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut, pinjaman pada bank pelaksana kepada bank peserta tersebut telah dijamin oleh kredit yang direstruktur oleh bank peserta. Tak hanya itu, risiko kredit dari penempatan likuiditas ke bank pelaksana juga telah dimitigasi dengan Agunan Kredit Lancar dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

“Nanti akan ada LPS. Jadi apabila bank pelaksana ga bisa balikin, nanti LPS akan memprosesnya. Ini skema yang pinjem bank pelaksana langsung. Gimana kalau BPR dan lembaga non bank. BPR akan ke BPD dan dianggap bank pelaksana yang restruktur jadi underlying untuk digadaikan kepada bank peserta,” kata Wimboh melalui video conference di Jakarta, Jumat 15 Mei 2020.

Wimboh menjelaskan, skema penanganan kebutuhan likuiditas dipenuhi dari kapasitas internal bank terlebih dahulu melalui PUAB/Repo/PLJB Bank Indonesia (BI) sebelum mengajukan permintaan bantuan Likuiditas dari Pemerintah. Dengan begitu, Pemerintah menempatkan dana yang ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan di Bank Peserta.

“Ini kita sediakan apabila ada bank yang membutuhkan, kalau nggak ada ya Alhamdulillah saya kira ada. Ini adalah sekemanya. Dari pemerintah ditempatkan bank besar dan nanti ke bank pelaksana di alirkan dan mereka bisa menggadaikan kredit ke bank peserta dan metodenya mengajukan kepada bank pemerintah,” kata Wimboh.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2020 dan diundang-undangkan pada 11 Mei 2020. PP tersebut Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi COVID-19.

Dalam pasal 10, tertulis bahwa penempatan dana ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit atau memberikan tambahan kredit modal kerja. Selain itu, penempatan dana dilakukan kepada bank peserta (paling sedikit 51% saham dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia, bank kategori sehat, termasuk 15 bank beraset terbesar. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Kemenperin Dorong Kolaborasi Startup dan IKM untuk Transformasi Digital

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More

1 hour ago

OJK Terbitkan Aturan Terkait Perdagangan Kripto, Ini Isinya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More

7 hours ago

OJK: BSI Tengah Siapkan Infrastruktur untuk Ajukan Izin Usaha Bullion Bank

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More

8 hours ago

Libur Natal dan Tahun Baru, CIMB Niaga Optimalkan Layanan Digital

Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More

8 hours ago

Jelang Libur Natal, IHSG Ditutup Merah ke Level 7.065

Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More

8 hours ago

Komisi VII DPR Dukung PPN 12 Persen, Asalkan…

Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza menyatakan dukungannya terhadap kenaikan Pajak Pertambahan… Read More

8 hours ago