News Update

OJK: Penyaluran Likuiditas dari Bank Penyangga Dijamin LPS

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang terbitnya Peraturan Pemerintah No.23/2020 yang merupakan aturan turunan dari Perppu No.1/2020 tidak akan mengganggu kondisi likuiditas perbankan bank penyangga likuiditas atau bank pelaksana.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut, pinjaman pada bank pelaksana kepada bank peserta tersebut telah dijamin oleh kredit yang direstruktur oleh bank peserta. Tak hanya itu, risiko kredit dari penempatan likuiditas ke bank pelaksana juga telah dimitigasi dengan Agunan Kredit Lancar dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

“Nanti akan ada LPS. Jadi apabila bank pelaksana ga bisa balikin, nanti LPS akan memprosesnya. Ini skema yang pinjem bank pelaksana langsung. Gimana kalau BPR dan lembaga non bank. BPR akan ke BPD dan dianggap bank pelaksana yang restruktur jadi underlying untuk digadaikan kepada bank peserta,” kata Wimboh melalui video conference di Jakarta, Jumat 15 Mei 2020.

Wimboh menjelaskan, skema penanganan kebutuhan likuiditas dipenuhi dari kapasitas internal bank terlebih dahulu melalui PUAB/Repo/PLJB Bank Indonesia (BI) sebelum mengajukan permintaan bantuan Likuiditas dari Pemerintah. Dengan begitu, Pemerintah menempatkan dana yang ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan di Bank Peserta.

“Ini kita sediakan apabila ada bank yang membutuhkan, kalau nggak ada ya Alhamdulillah saya kira ada. Ini adalah sekemanya. Dari pemerintah ditempatkan bank besar dan nanti ke bank pelaksana di alirkan dan mereka bisa menggadaikan kredit ke bank peserta dan metodenya mengajukan kepada bank pemerintah,” kata Wimboh.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2020 dan diundang-undangkan pada 11 Mei 2020. PP tersebut Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi COVID-19.

Dalam pasal 10, tertulis bahwa penempatan dana ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit atau memberikan tambahan kredit modal kerja. Selain itu, penempatan dana dilakukan kepada bank peserta (paling sedikit 51% saham dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia, bank kategori sehat, termasuk 15 bank beraset terbesar. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More

3 hours ago

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

4 hours ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

4 hours ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

4 hours ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

8 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

11 hours ago