News Update

OJK: Penyaluran Likuiditas dari Bank Penyangga Dijamin LPS

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang terbitnya Peraturan Pemerintah No.23/2020 yang merupakan aturan turunan dari Perppu No.1/2020 tidak akan mengganggu kondisi likuiditas perbankan bank penyangga likuiditas atau bank pelaksana.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut, pinjaman pada bank pelaksana kepada bank peserta tersebut telah dijamin oleh kredit yang direstruktur oleh bank peserta. Tak hanya itu, risiko kredit dari penempatan likuiditas ke bank pelaksana juga telah dimitigasi dengan Agunan Kredit Lancar dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

“Nanti akan ada LPS. Jadi apabila bank pelaksana ga bisa balikin, nanti LPS akan memprosesnya. Ini skema yang pinjem bank pelaksana langsung. Gimana kalau BPR dan lembaga non bank. BPR akan ke BPD dan dianggap bank pelaksana yang restruktur jadi underlying untuk digadaikan kepada bank peserta,” kata Wimboh melalui video conference di Jakarta, Jumat 15 Mei 2020.

Wimboh menjelaskan, skema penanganan kebutuhan likuiditas dipenuhi dari kapasitas internal bank terlebih dahulu melalui PUAB/Repo/PLJB Bank Indonesia (BI) sebelum mengajukan permintaan bantuan Likuiditas dari Pemerintah. Dengan begitu, Pemerintah menempatkan dana yang ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan di Bank Peserta.

“Ini kita sediakan apabila ada bank yang membutuhkan, kalau nggak ada ya Alhamdulillah saya kira ada. Ini adalah sekemanya. Dari pemerintah ditempatkan bank besar dan nanti ke bank pelaksana di alirkan dan mereka bisa menggadaikan kredit ke bank peserta dan metodenya mengajukan kepada bank pemerintah,” kata Wimboh.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2020 dan diundang-undangkan pada 11 Mei 2020. PP tersebut Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi COVID-19.

Dalam pasal 10, tertulis bahwa penempatan dana ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit atau memberikan tambahan kredit modal kerja. Selain itu, penempatan dana dilakukan kepada bank peserta (paling sedikit 51% saham dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia, bank kategori sehat, termasuk 15 bank beraset terbesar. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Moody’s Pangkas Outlook Indonesia dari Stabil Jadi Negatif

Poin Penting Moody’s menurunkan outlook utang Indonesia dari stabil menjadi negatif, namun tetap mempertahankan peringkat… Read More

5 mins ago

Fundamental Solid, Bank Mandiri Perkuat Intermediasi dan Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

Poin Penting Di tengah pertumbuhan ekonomi nasional 5,11 persen pada 2025, Bank Mandiri mencatatkan aset… Read More

58 mins ago

Masjid Istiqlal Jalin Sinergi dengan Forum Pemred

Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) bersinergi dalam diskusi bertema "Peran Masjid Istiqlal di Era Transformasi Digital… Read More

2 hours ago

Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar pertemuan tahunan industri jasa keuangan yang digelar rutin untuk menyampaikan… Read More

2 hours ago

PaninBank Perkenalkan Aplikasi MyPanin

Dengan adanya MyPanin, menegaskan komitmen PaninBank dalam menghadirkan aplikasi layanan perbankan digital yang komprehensif, nyaman,… Read More

2 hours ago

Saham TUGU Rebound Cepat Setelah Koreksi, Intip Pemicunya

Poin Penting Sempat terkoreksi 5,15 persen ke Rp1.115 saat IHSG anjlok akibat sentimen MSCI, saham… Read More

2 hours ago