Jakarta – Era digital banking telah tiba. Hal itu tercermin dari terjadinya pergeseran perilaku masyarakat yang mengarah ke digital. Kondisi ini terlihat dari berbagai kegiatan, misalnya interaksi sosial melalui berbagai media sosial, transaksi jual beli secara elektronik, uang elektronik, penyimpanan dokumen elektronik, perbankan elektronik, dan kegiatan lainnya seperti pendidikan, media massa, media promosi, dan hiburan.
Di mata dunia, Indonesia menimpan potensi pasar yang sangat besar untuk pasar digital dengan populasi penduduk mencapai 259,1 juta jiwa. Berdasarkan laporan We are Social terkait data penduduk dan aktivitas digital di Indonesia, jumlah nomor ponsel di Indonesia telah melebihi jumlah penduduk. Penetrasinya terhitung paling luas di antara perangkat digital lainnya yakni sebesar 126% atau mencapai 326,3 juta.
Masih berdasarkan data tersebut, jumlah pengguna aktif internet mencapai 88,1 juta dengan penetrasi mencapai 37%.
Sementara pengguna aktif social media mencapai 79 juta dengan penetrasi mencapai 30%. Sebut saja pengguna aktif facebook. Pada 2013 jumlahnya mencaai 65 juta. Setahun saja, angkanya pengguna aktif facebook naik menjadi 69 juta. Dan pada 2015 melonjak 10 juta menjadi 79 juta pengguna.
Meningkatnya jumlah masyarakat pengguna digital ini memicu terjadinya pergeseran layanan perbankan dari kantor cabang menjadi layanan elektronik. Pergeserannya secara bertahap terjadi mulai dari kantor cabang, ATM, call center, internet banking dan, berlanjut ke mobile banking.
PT Bank Central Asia (BCA) misalnya, mengaku terus berupaya keras mengikuti tren perilaku nasabah. Bank yang sangat melek digital ini terus memaksimalkan keberadaan media sosial (sosmed) untuk mendukung perkembangan bisnis banknya ke depan.“Mau enggak mau (bank) harus masuk ke sosmed,” tutur Head of Funding and Services Division BCA, Ina Suwandi dalam seminar yang diselenggarakan majalah Infobank bersama Multipolar dengan tema “Manuver Perbankan Menembus Generasi Digital – Perbankan Dahulu, Sekarang & Masa Depan”, pada Kamis, 9 Juni 2016, di Jakarta.
BCA, lanjut Ina, memutuskan masuk dan bersentuhan dengan netizen untuk mendukung layanan perbankan kepada masyarakat secara langsung melalui akun-akun di jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter.
Selaku regulator yang memayuni industri keuangan, OJK sendiri sudah mempersiapkan maraknya era digital banking dengan menerbitan sejumlah aturan terkait penggunaan digital banking. Salah satunya melalui diterbitkannya consultative paper (CP) digital banking pada 2 Mei 2016 lalu.
Direktur Pengawasan Bank OJK, Jasmi mengatakan, berdasarkan CP Digital banking tersebut, pengaturan digital banking terbagi menjadi dua. ” Pertama digital branch, dan kedua, banking everywhere” ujarnya saat ditemui di acara yang sama.
Berbagai aturan yang diterbitkan OJK ini diharapkan dapat mendukug proses evolusi digital banking.(*)
Jakarta - PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) resmi menyalurkan gas bumi ke… Read More
Jakarta - PT PLN (Persero) meluncurkan program Gerakan Tertib Arsip (GEMAR) dan aplikasi New E-Arsip… Read More
Jakarta - Demi meningkatkan kinerja keselamatan dan integritas aset, Pertamina Subholding Upstream Regional Jawa dan PT Badak… Read More
Jakarta - Penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) harus melewati regulatory sandbox milik Otoritas Jasa… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bersedia mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen Presiden… Read More
Jakarta - Saat ini, secara rata-rata masa tunggu untuk melaksanakan ibadah haji di Indonesia bisa… Read More