OJK; Pendalaman pasar. (Foto: Erman)
Pendalaman pasar keuangan tidak boleh mengabaikan poin-poin penting. Ria Martati
Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pendalaman pasar keuangan harus dilakukan secara hati-hati dan disesuaikan dengan tujuan bersama termasuk Pemerintah dan otoritas lain.
“Ukuran-ukuran mengenai pendalaman pasar modal perlu diselaraskan dalam orkestra yang terorganisir dengan baik, beberapa ukuran harus sesuai dengan tujuan dari semua pihak terkait, termasuk Pemerintah dan regulator lain,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dalam Joint IMF-Bank Indonesia Conference Future of Asia’s Finance for Development 2015, di Gedung Thamrin, Jakarta, Rabu 2 September 2015.
Mengakselerasi pendalaman pasar menurutnya bukan berartu harus terburu-buru dan mengabaikan hal-hal penting dalam proses tersebut.
Selain itu, pendalaman pasar juga harus komplemen dengan inklusi keuangan. Di negara berkembang, inklusi keuangan sama pentingnya dengan pendalaman keuangan itu sendiri, melalui ekspansi basis konsumen dan meningkatkan akses keuangan. Dua inisiatif tersebut menurutnya akan mendukung stabilitas sistem keuangan.
Untuk mencapai tujuan tersebut menurutnya perlu acuan, oleh karena itu OJK akan mengeluarkan Master Plan Sektor Jasa Keuangan 2015-2019.
“Master Plan itu telah mempertimbangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang disusun Pemerintah,” tambahnya. (*)
Poin Penting Laba Amar Bank naik 16,1% menjadi Rp249,6 miliar, tertinggi sepanjang sejarah. Kredit tumbuh… Read More
Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank INDONESIA sedang berputar hebat. Dalam politik ekonomi perbankan… Read More
Poin Penting Bayi baru lahir belum otomatis menjadi peserta JKN, tetap harus didaftarkan. BPJS masih… Read More
Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More
Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More