Headline

OJK: Pemilik Pandawa Group Janji Kembalikan Dana Investor

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi, memanggil Salman Nuryanto pendiri dan pemimpin Pandawa Group Depok yang beberapa waktu lalu aktif melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dengan tawaran bunga sebesar 10% per bulan.

Salman Nuryanto hadir bersama sejumlah pengurus KSP Pandawa Mandiri Group di Kantor OJK di Gedung Soemitro Jalan Lapangan Banteng Jakarta, hari ini, Senin, 28 November 2016 dan menghadap sejumlah anggota Satgas Waspada Investasi yang dipimpin oleh Tongam L. Tobing.

Sebelumnya, pada tanggal 11 November 2016, OJK dan Satgas Waspada Investasi telah menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Salman Nuryanto dan Pandawa Group, karena dianggap berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar UU tentang Perbankan.

“Salman Nuryanto dalam pertemuan tersebut telah memberikan pemyataan, bahwa dirinya dan Pandawa Group telah menghentikan penghimpunan dana masyarakat sejak tanggal 11 November 2016 dan menghentikan pemberian bunga dana investor yang saat ini 10% per bulan,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.

Menurutnya, Nuryanto dalam surat pernyataannya juga berjanji mengembalikan dana investor seluruhnya pada tanggal jatuh tempo paling lambat 1 Februari 2017. “Mereka telah menyatakan untuk mengembalikan seluruh dana investor. Saat ini sisanya tinggal Rp500 juta untuk 100 investor dari sebelumnya Rp500 miliar yang dihimpun dari 1000 investor,” ucap Tongam.

Atas kasus tersebut, kata dia, OJK dan Satgas Waspada Investasi melarang kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang memberikan bunga 10% per bulan yang dilakukan oleh Salman Nuryanto atau Pandawa Group atau KSP Pandawa Mandiri Group karena diduga melanggar Pasal 46 UU Perbankan.

“Kami menghimbau kembali masyarakat khusu snya yang berdomisili di wilayah Depok dan sekitarnya agar tidak menyimpan dana kepada Salman Nuryanto dan/atau Pandawa Group karena tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan, atau melakukan investasi kepada KSP Pandawa Mandiri Group, karena tidak sesuai dengan ketentuan perkoperasian yang dapat melanggar pasal 46 UU Perbankan,” paparnya. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Bank Mandiri Siapkan Rp44 Triliun Uang Tunai untuk Kebutuhan Ramadan-Lebaran 2026

Poin Penting Bank Mandiri menyiapkan Rp44 triliun uang tunai untuk ATM/CRM selama 24 Februari-25 Maret… Read More

54 mins ago

AdaKami Berkontribusi hingga Rp10,96 Triliun ke PDB Nasional

Poin Penting Riset LPEM FEB UI: kontribusi AdaKami ke PDB 2024 Rp6,95–Rp10,96 triliun, berdampak ke… Read More

2 hours ago

Maybank Indonesia Bukukan Laba Bersih Rp1,66 Triliun pada 2025, Naik 48,5 Persen

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk membukukan laba bersih Rp1,66 triliun pada 2025, naik… Read More

2 hours ago

Viral Penusukan Nasabah oleh Debt Collector, OJK Panggil MTF

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) untuk klarifikasi… Read More

3 hours ago

Akselerasi Alih Teknologi di KEK Batang, Ratusan Pekerja Lokal Dikirim Belajar ke China

Poin Penting Tenant PT Ace Medical Products Indonesia di KEK Industropolis Batang mengirim 156 pekerja… Read More

4 hours ago

Komisi III DPR Dorong Class Action usai Kekerasan Debt Collector Berulang

Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More

5 hours ago