Headline

OJK: Pemilik Pandawa Group Janji Kembalikan Dana Investor

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi, memanggil Salman Nuryanto pendiri dan pemimpin Pandawa Group Depok yang beberapa waktu lalu aktif melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dengan tawaran bunga sebesar 10% per bulan.

Salman Nuryanto hadir bersama sejumlah pengurus KSP Pandawa Mandiri Group di Kantor OJK di Gedung Soemitro Jalan Lapangan Banteng Jakarta, hari ini, Senin, 28 November 2016 dan menghadap sejumlah anggota Satgas Waspada Investasi yang dipimpin oleh Tongam L. Tobing.

Sebelumnya, pada tanggal 11 November 2016, OJK dan Satgas Waspada Investasi telah menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Salman Nuryanto dan Pandawa Group, karena dianggap berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar UU tentang Perbankan.

“Salman Nuryanto dalam pertemuan tersebut telah memberikan pemyataan, bahwa dirinya dan Pandawa Group telah menghentikan penghimpunan dana masyarakat sejak tanggal 11 November 2016 dan menghentikan pemberian bunga dana investor yang saat ini 10% per bulan,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.

Menurutnya, Nuryanto dalam surat pernyataannya juga berjanji mengembalikan dana investor seluruhnya pada tanggal jatuh tempo paling lambat 1 Februari 2017. “Mereka telah menyatakan untuk mengembalikan seluruh dana investor. Saat ini sisanya tinggal Rp500 juta untuk 100 investor dari sebelumnya Rp500 miliar yang dihimpun dari 1000 investor,” ucap Tongam.

Atas kasus tersebut, kata dia, OJK dan Satgas Waspada Investasi melarang kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang memberikan bunga 10% per bulan yang dilakukan oleh Salman Nuryanto atau Pandawa Group atau KSP Pandawa Mandiri Group karena diduga melanggar Pasal 46 UU Perbankan.

“Kami menghimbau kembali masyarakat khusu snya yang berdomisili di wilayah Depok dan sekitarnya agar tidak menyimpan dana kepada Salman Nuryanto dan/atau Pandawa Group karena tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan, atau melakukan investasi kepada KSP Pandawa Mandiri Group, karena tidak sesuai dengan ketentuan perkoperasian yang dapat melanggar pasal 46 UU Perbankan,” paparnya. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Dukung Pemulihan, BTN Salurkan Bantuan Rp13,17 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra

Poin Penting BTN telah menyalurkan total bantuan Rp13,17 miliar melalui Program TJSL untuk korban bencana… Read More

4 hours ago

Obligasi Hijau, Langkah Pollux Hotels Menembus Pembiayaan Berkelanjutan

Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More

18 hours ago

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

24 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

1 day ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

1 day ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

1 day ago