Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pelemahan nilai tukar rupiah tidak akan banyak berdampak secara langsung terhadap neraca perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, posisi Januari 2026, industri perbankan tercatat memiliki kinerja yang baik, tercermin dari Posisi Devisa Neto (PDN) berada pada level 1,16 persen, jauh di bawah threshold 20 persen.
“Ini dapat dimaknai bahwa eksposur langsung bank terhadap risiko nilai tukar relatif kecil, sehingga secara langsung pelemahan nilai tukar tidak akan banyak berpengaruh secara langsung terhadap neraca bank,” ujar Dian dalam jawaban tertulis, dikutip, Jumat, 13 Maret 2026.
Dari sisi kredit valas, kata Dian, umumnya kredit yang diberikan dalam valas merupakan produk/kegiatan berbasis ekspor yang juga memiliki basis penerimaan dalam bentuk valas (naturally hedged).
Baca juga: Marak Penipuan Online Bermodus Call Center Palsu, Bank-bank Perlu Edukasi Nasabah
Selanjutnya, PDN bank juga berada dalam posisi long, yang artinya eksposur langsung bank dalam bentuk valuta asing di sisi kredit dan surat berharga yang dimiliki justru akan meningkatkan nilai aset bank saat terjadi depresiasi rupiah, sehingga berdampak pada meningkatnya profitabilitas bank.
Dibandingkan tahun sebelumnya, pertumbuhan kredit valas juga lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan DPK valas yaitu masing-masing sebesar 8,1 persen yoy dan 6,5 persen yoy.
Namun demikian, LDR valas menurun menjadi 81,8 persen pada Januari 2026 dari 84,4 persen di Desember 2025).
Adapun kredit korporasi tercatat meningkat sebesar 16,07 persen dengan rasio non performing loan (NPL) tetap terjaga sebesar 1,24 persen didorong oleh membaiknya penyaluran kredit di sektor konstruksi, pertanian dan keuangan.
Dian juga menambahkan, Kkndisi ekonomi global masih dilanda ketidakpastian yang cukup tinggi, terutama di tengah meningkatnya tensi geopolitik global pada akhir-akhir ini. Patut disadari bahwa hal tersebut dapat meningkatkan potensi risiko kredit dari pelemahan nilai tukar rupiah terhadap NPL, utamanya karena depresiasi rupiah dapat menyebabkan kenaikan biaya input sehingga memengaruhi laba perusahaan dan kemampuan membayar debitur.
“Namun demikian, hal ini sudah diantisipasi oleh perbankan melalui pembentukan pencadangan yang cukup untuk dapat mengantisipasi pemburukan pada risiko kredit, serta kesediaan permodalan bank yang cukup tinggi,” ungkapnya.
Dia mendorong perbankan untuk menerapkan manajemen risiko yang kuat antara lain dengan melakukan pemantauan dan evaluasi exposure portfolio secara intensif.
Selain itu, bank juga diminta melakukan stress test dengan menggunakan berbagai skenario yang mendalam untuk dapat mengidenifikasi secara dini kondisi yang perlu menjadi perhatian serta menyiapkan mitigasi risiko yang tepat dan terukur, sebagai antisipasi dampak terhadap risiko pasar, risiko kredit, dan juga risiko likuiditas.
Baca juga: OJK: Outlook Negatif Himbara Dipicu Faktor Eksternal, Bukan Fundamental
“Di samping hal tersebut, perbankan juga diminta tetap mengedepankan strategi pengembangan bisnisnya secara selektif dan prudent,” imbuh Dian.
Adapun sesuai ketentuan OJK, Bank juga telah diwajibkan membentuk tambahan modal di atas persyaratan penyediaan modal minimum sesuai profil risiko yang berfungsi sebagai penyangga (buffer) apabila terjadi krisis keuangan dan ekonomi yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan, yang dapat digunakan untuk mengantisipasi dampak volatilitas nilai tukar. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More
Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More
Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More
Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More
Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More
Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More