Keuangan

OJK Pastikan Tindak Tegas Pelanggar Sektor Usaha Jasa Keuangan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mencari jalan keluar terkait dengan kasus Unit Link yang sedang hangat akhir-akhir ini. Regulator juga telah menempuh beberapa langkah untuk mencapai penyelesaian dalam masalah ini.

Anto Prabowo, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK mengungkapkan pihaknya sudah memanggil tiga Direktur Utama perusahaan asuransi dan meminta untuk segera menyelesaikan penyelesaian secara individual per nasabah. OJK juga memfasilitasi perusahaan dan nasabah baik dalam pertemuan terpisah maupun bersama.

“Opsi penyelesaian permasalahan dari perusahaan asuransi yang salah satunya terkait pengembalian premi dapat dilakukan melalui mediasi dengan memanfaatkan LAPS (external dispute resolution), jika proses penyelesaian permasalahan nasabah dengan perusahaan asuransi (internal dispute resolution) tidak memperoleh kesepakatan, atau nasabah dapat menempuh jalur pengadilan,” terang Anto pada keterangannya, Kamis, 3 Februari 2022.

Ke depan, OJK akan melakukan penyempurnaan regulasi mengenai Unit Link, termasuk akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar, dan melarang Bank menjual Unit Link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya. Aturan tersebut kabarnya akan segera dirilis dalam waktu dekat ini.

Regulator ingin agar permasalahan ini tidak mengganggu kepercayaan masyarakat untuk menggunakan produk dan jasa perusahaan asuransi. Untuk itu, OJK meminta perusahaan asuransi meningkatkan edukasi keuangan dan menjelaskan istilah yang sering tidak dipahami masyarakat agar tidak terjadi miss-selling oleh agen asuransi. (*)

 

Editor: Rezkiana Nisaputra

Evan Yulian

Recent Posts

Catat Kinerja Solid di 2025, Tugu Insurance Terus Memperkuat Fundamental Bisnis

Tugu Insurance/TUGU telah mencatatkan kinerja solid sepanjang tahun buku 2025 dengan membukukan laba bersih sebesar… Read More

56 mins ago

Purbaya Pertimbangkan Barter Geo Dipa untuk Akuisisi PNM

Poin Penting Kemenkeu mempertimbangkan skema pertukaran PNM dengan Geo Dipa untuk memperkuat penyaluran KUR. Fokus… Read More

1 hour ago

Resmi! BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Nilai per Sahamnya

Poin Penting BRI membagikan dividen tunai Rp52,1 triliun atau Rp346 per saham untuk Tahun Buku… Read More

1 hour ago

Tren Kinerja Positif, Bank Banten Kelola RKUD Pemkab Serang

Dengan tren pencapaian kinerja perusahaan yang gemilang hingga Tahun 2025, Bank Banten berhasil dipercaya dan… Read More

1 hour ago

Ahli Tegaskan Kasus Sritex Bukan Korupsi, Eks Dirut Bank Jateng Dinilai Tak Layak Dipidana

Poin Penting Dua ahli hukum menilai kasus kredit macet Sritex merupakan ranah perdata dan risiko… Read More

1 hour ago

OJK Siapkan Aturan Baru RBB, Begini Respons Purbaya

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung rencana OJK menyesuaikan RBB agar perbankan lebih… Read More

3 hours ago