Poin Penting:
- OJK terus mencermati dampak BI Rate terhadap sektor jasa keuangan, terutama perbankan yang memiliki eksposur terhadap nilai tukar.
- OJK menilai kondisi sektor jasa keuangan nasional hingga saat ini masih terjaga di tengah ketidakpastian global.
- Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan menjadi 5,5 persen untuk menarik arus modal asing dan menjaga stabilitas rupiah.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mencermati dampak kenaikan suku bunga acuan atau BI Rate terhadap stabilitas sektor jasa keuangan nasional di tengah meningkatnya ketidakpastian global dan tekanan terhadap nilai tukar rupiah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya secara berkelanjutan melakukan asesmen terhadap berbagai risiko yang berpotensi memengaruhi industri jasa keuangan, terutama perbankan yang memiliki eksposur terhadap pergerakan nilai tukar.
Hal itu ia sampaikan usai acara Edukasi Keuangan Dalam Rangka Rangkaian Bulan Literasi Keuangan (BLK) Tahun 2026 bertema “Perempuan Berdaya Finansial: Literasi Keuangan Keluarga untuk Mewujudkan Masyarakat Sejahtera” di Auditorium Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juni 2026.
Friderica mengatakan pengawasan dilakukan secara sektoral maupun lintas sektor guna memastikan potensi risiko agar dapat diidentifikasi lebih dini dan tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional.
Baca juga: OJK Ingatkan Bahaya FOMO dan Paylater, Perempuan Diminta Jaga Keuangan Keluarga
OJK Cermati Dampak BI Rate terhadap Sektor Keuangan
Friderica menegaskan OJK terus memantau perkembangan pasar dan dampaknya terhadap industri jasa keuangan. Fokus pengawasan diarahkan pada perbankan yang memiliki paparan cukup besar terhadap fluktuasi nilai tukar serta keterhubungan antarindustri keuangan.
Menurutnya, asesmen dilakukan tidak hanya pada masing-masing sektor, tetapi juga terhadap hubungan antara perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan lainnya.
“Sampai saat ini kita melihat bahwa kondisi sektor jasa keuangan kita masih terjaga,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki.
Baca juga: BI Rate Naik 5,50 Persen Jadi Langkah Amankan Nilai Tukar Rupiah yang Tertekan
Meski demikian, OJK tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai perkembangan global yang berpotensi memengaruhi stabilitas pasar keuangan domestik, termasuk ketegangan geopolitik di sejumlah kawasan dunia.
Kenaikan BI Rate untuk Menarik Arus Modal Asing
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 5,5 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) mingguan. Kebijakan tersebut ditempuh untuk menjaga stabilitas rupiah sekaligus menarik kembali aliran investasi portofolio asing ke pasar keuangan domestik.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengakui kenaikan suku bunga bukan kebijakan yang diinginkan bank sentral. Namun, langkah tersebut dinilai perlu dilakukan di tengah tren kenaikan suku bunga global.
“Kami tidak suka menaikkan suku bunga, tapi untuk bagaimana menarik investasi portofolio asing,” kata Perry seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: Airlangga Ungkap Alasan BI Naikkan Suku Bunga di Luar Jadwal: Pasar Butuh Sinyal Kuat
Kenaikan suku bunga terbaru ini melanjutkan penyesuaian yang telah dilakukan pada Mei 2026. Sebelumnya, BI mempertahankan suku bunga di level 4,75 persen sejak September 2025 setelah melakukan pemangkasan sebanyak lima kali sepanjang 2025 dengan total 125 basis poin.
Stabilitas Rupiah Jadi Fokus Bersama
Selain menaikkan BI Rate, BI juga menempuh berbagai langkah stabilisasi nilai tukar rupiah. Upaya tersebut antara lain melalui intervensi di pasar valuta asing, penguatan instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), serta perluasan penggunaan transaksi mata uang lokal atau local currency transaction (LCT).
BI juga memperkuat koordinasi dengan OJK dalam mengawasi aktivitas pembelian dolar AS yang tinggi oleh perbankan maupun korporasi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tekanan terhadap rupiah tetap terkendali dan tidak menimbulkan risiko terhadap stabilitas sistem keuangan.
Di tengah ketidakpastian global, koordinasi antara otoritas moneter dan otoritas pengawas sektor keuangan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan pasar. OJK menilai kondisi industri keuangan masih berada dalam jalur yang sehat, meski pengawasan terhadap berbagai risiko eksternal terus diperketat. (*)
Editor: Yulian Saputra


