Terus Edukasi Masyarakat, Satgas Investasi Doakan Fintech Ilegal Tak Laku
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau kepada masyarakat unuk waspada terhadap penawaran investasi secara fixed income untuk transaksi foreign exchange (forex) dari Guardian Capital Group (GCG) Asia.
Sebab, Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menetapkan GCG Asia asal Malaysia tersebut sebagai perusahaan investasi ilegal dan merugikan masyarakat.
“GCG Asia merugikan masyarakat, ilegal, tak ada izin,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing di Mabes Polri Jakarta, Jumat 2 Agustus 2019.
Tak hanya merugikan masyarakat, GCG Asia tercatat tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti).
Tongam menuturkan pihaknya telah meneliti sistem kerja yang dilakukan perdagangan forex GCG Asia. Sebab, penawaran yang diberikan GCG Asia cukup menggiurkan serta menjadi daya tarik masyarakat Indonesia terutama milenial.
“Kerugian masyarakat semakin banyak karena mengharapkan keuntungan dengan modal yang lebih besar dan ada akhirnya mereka (pelaku) akan kabur,” ucap Tongam.
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) pada bulan Agustus 2019 kembali menghentikan 14 entitas investasi ilegal. Sehingga pada tahun 2019 saja total entitas investasi ilegal yang telah dihentikan sebanyak 177 entitas.
Jumlah itu terdiri dari kegiatan 117 Trading Forex tanpa izin, 13 Multi Level Marketing tanpa izin, 11 investasi uang, 5 investasi cryptocurrency, dan 31 investasi lainnya. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More
Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More
Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More
Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More
Poin Penting Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE Indonesia tidak… Read More
Poin Penting Mendes mengusulkan penghentian izin baru minimarket di desa untuk melindungi usaha rakyat dan… Read More