Terus Edukasi Masyarakat, Satgas Investasi Doakan Fintech Ilegal Tak Laku
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau kepada masyarakat unuk waspada terhadap penawaran investasi secara fixed income untuk transaksi foreign exchange (forex) dari Guardian Capital Group (GCG) Asia.
Sebab, Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menetapkan GCG Asia asal Malaysia tersebut sebagai perusahaan investasi ilegal dan merugikan masyarakat.
“GCG Asia merugikan masyarakat, ilegal, tak ada izin,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing di Mabes Polri Jakarta, Jumat 2 Agustus 2019.
Tak hanya merugikan masyarakat, GCG Asia tercatat tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti).
Tongam menuturkan pihaknya telah meneliti sistem kerja yang dilakukan perdagangan forex GCG Asia. Sebab, penawaran yang diberikan GCG Asia cukup menggiurkan serta menjadi daya tarik masyarakat Indonesia terutama milenial.
“Kerugian masyarakat semakin banyak karena mengharapkan keuntungan dengan modal yang lebih besar dan ada akhirnya mereka (pelaku) akan kabur,” ucap Tongam.
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) pada bulan Agustus 2019 kembali menghentikan 14 entitas investasi ilegal. Sehingga pada tahun 2019 saja total entitas investasi ilegal yang telah dihentikan sebanyak 177 entitas.
Jumlah itu terdiri dari kegiatan 117 Trading Forex tanpa izin, 13 Multi Level Marketing tanpa izin, 11 investasi uang, 5 investasi cryptocurrency, dan 31 investasi lainnya. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Sistem pelaporan keuangan satu pintu meningkatkan kebutuhan akuntan publik dan membuka prospek karier… Read More
Poin Penting Pendampingan dilakukan bagi koperasi eksisting dan Kopdes/Kel Merah Putih di Aceh, Sumut, dan… Read More
Poin Penting PMK Nomor 102 Tahun 2025 diterbitkan untuk mempercepat penanganan darurat dan pemulihan pascabencana… Read More
Dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tersebut memutuskan penambahan satu anggota dewan… Read More
Poin Penting Sepanjang 2025, KPPU menjatuhkan 13 putusan dengan total denda Rp698,5 miliar, didominasi perkara… Read More
Poin Penting Promo tambah daya PLN diskon 50 persen berlaku 7–20 Januari 2026 melalui aplikasi… Read More