Categories: KeuanganNews Update

OJK Pastikan Pialang GCG Asia Ilegal dan Rugikan Masyarakat

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau kepada masyarakat unuk waspada terhadap penawaran investasi secara fixed income untuk transaksi foreign exchange (forex) dari Guardian Capital Group (GCG) Asia.

Sebab, Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menetapkan GCG Asia asal Malaysia tersebut sebagai perusahaan investasi ilegal dan merugikan masyarakat.

“GCG Asia merugikan masyarakat, ilegal, tak ada izin,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing di Mabes Polri Jakarta, Jumat 2 Agustus 2019.

Tak hanya merugikan masyarakat, GCG Asia tercatat tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti).

Tongam menuturkan pihaknya telah meneliti sistem kerja yang dilakukan perdagangan forex GCG Asia. Sebab, penawaran yang diberikan GCG Asia cukup menggiurkan serta menjadi daya tarik masyarakat Indonesia terutama milenial.

“Kerugian masyarakat semakin banyak karena mengharapkan keuntungan dengan modal yang lebih besar dan ada akhirnya mereka (pelaku) akan kabur,” ucap Tongam.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) pada bulan Agustus 2019 kembali menghentikan 14 entitas investasi ilegal. Sehingga pada tahun 2019 saja total entitas investasi ilegal yang telah dihentikan sebanyak 177 entitas.

Jumlah itu terdiri dari kegiatan 117 Trading Forex tanpa izin, 13 Multi Level Marketing tanpa izin, 11 investasi uang, 5 investasi cryptocurrency, dan 31 investasi lainnya. (*)

 

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Mandiri Bagikan Ribuan Paket Natal, Sembako-Kebutuhan Sekolah untuk Masyarakat Marginal

Jakarta - Dalam rangka menyambut Natal 2024, Bank Mandiri menegaskan komitmennya untuk berbagi kebahagiaan melalui… Read More

47 mins ago

Simak! Jadwal Operasional Bank Mandiri, BCA, BRI, BNI, dan BSI Selama Libur Nataru

Jakarta – Sejumlah bank di Indonesia melakukan penyesuaian jadwal operasional selama libur perayaan Natal dan… Read More

1 hour ago

Siap-Siap! Transaksi E-Money dan E-Wallet Terkena PPN 12 Persen, Begini Hitungannya

Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More

3 hours ago

IHSG Sesi I Bertahan di Zona Hijau ke Level 7.071

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (23/12) ditutup… Read More

3 hours ago

Kemenkraf Proyeksi Tiga Tren Ekonomi Kreatif 2025, Apa Saja?

Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More

4 hours ago

Penjelasan Anak Buah Sri Mulyani Soal QRIS Kena PPN 12 Persen

Jakarta – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi soal isu yang beredar mengenai penyesuaian Pajak… Read More

4 hours ago