Keuangan

OJK Pastikan Industri Asuransi Siap Percepat Penjaminan Polis ke 2027

Poin Penting

  • OJK pastikan industri asuransi siap jika implementasi Penjaminan Polis dipercepat sesuai UU P2SK dan PP.
  • Rancangan UU P2SK membahas mekanisme bagi asuransi pailit atau insolvent.
  • Klaim polis, pengalihan portofolio ke perusahaan sehat, dan pengembalian polis sesuai batas penjaminan.

Jakarta – Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan diselenggarakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai mandat UU P2SK berpotensi dipercepat menjadi tahun 2027.

Implementasi PPP dapat dipercepat jika rancangan perubahan UU P2SK ditetapkan pada 2025 dan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) ditetapkan paling lambat akhir triwulan I 2026.

Berdasarkan hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa industri asuransi harus siap jika implementasi PPP dipercepat.

“Nah kalau itu undang-undang sudah wajib, itu ya kita diikutkan. Kita harus siap, kita mau dimajukan 2027, oke,” ujar Ogi kepada media di Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.

Baca juga: Soroti Revisi UU P2SK, Nanovest Minta Regulasi Kripto Lebih Adil dan Transparan

Dalam pembahasan rancangan perubahan UU P2SK, juga akan dibahas solusi bagi perusahaan asuransi yang mengalami pailit atau insolvent.

“Itu kan saya dengar masuk lagi di respons pemerintah. Tinggal nanti baiknya seperti apa, karena ada satu tahap lagi dengan pemerintah, habis itu diundangkan,” imbuhnya.

Baca juga: Peran Baru LPS dalam Revisi UU P2SK

Sementara itu, terkait besaran nilai pertanggungan atau premi yang dijamin, Ogi menyatakan hal itu akan dibahas lebih lanjut setelah perubahan UU P2SK dan PP diterbitkan.

“Belum. Kalau itu kan ada undang-undang, nanti ada PP-nya. Jadi yang penting undang-undang dulu, terus PP-nya. Nah kalau itu 2027, ya PP-nya harus cepat-cepat,” ujar Ogi.

Tiga Jenis Jaminan PPP oleh LPS

Sebagai informasi, LPS juga telah menyiapkan tiga jenis jaminan dalam PPP. Pertama, jaminan klaim polis jika perusahaan asuransi bermasalah. LPS akan menjamin pembayaran klaim baik penuh maupun sebagian. 

Kedua, jenis jaminan pengalihan portofolio polis ke perusahaan sehat, di mana polis nasabah tetap berjalan dengan manfaat yang sama. 

Sedangkan jenis jaminan ketiga adalah pengembalian polis. Hal itu bisa dilakukan LPS jika pengalihan polis tidak dapat dilakukan. Dalam skema ini LPS akan membayar polis sesuai batas penjaminan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Bos BI Minta Bank Masih Perlu Turunkan Suku Bunga

Poin Penting Gubernur Perry Warjiyo meminta perbankan terus menurunkan suku bunga dana dan kredit agar… Read More

3 hours ago

Bank Danamon (BDMN) Bukukan Total Kredit Rp212,7 Triliun di 2025

Poin Penting Bank Danamon mencatat total kredit dan trade finance Rp212,7 triliun pada 2025, tumbuh… Read More

3 hours ago

Rupiah Masih Undervalued, Bos BI Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut pelemahan rupiah dipicu premi risiko global, meski fundamental… Read More

4 hours ago

BI Catat Rupiah Melemah 0,56 Persen per 18 Februari 2026

Poin Penting Bank Indonesia mencatat rupiah pada 18 Februari 2026 di Rp16.880 per dolar AS,… Read More

4 hours ago

BI Optimistis Ekonomi Kuartal I 2026 Tetap Tinggi, Ini Pendorongnya

Poin Penting BI proyeksikan ekonomi kuartal I 2026 tetap tinggi, didorong konsumsi rumah tangga, stimulus… Read More

5 hours ago

IHSG Ditutup Terkoreksi, Turun ke Level 8.274

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,43 persen ke level 8.274,08 pada Kamis (19/2/2026). Sebanyak 366… Read More

5 hours ago