OJK Pastikan ETF Emas Terbit di Kuartal IV 2025, Ini Isi Aturannya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan Peraturan OJK (POJK) terkait dengan Exchange-Traded Fund (ETF) emas bakal terbit pada kuartal IV 2025.

“Ya paling kuartal IV (2025) ya kita tunggu, (prosesnya?) masih di internal, (ada kendala?), ngga ngga ada, aman doain biar cepat,” ucap I.B. Aditya Jayaantara, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, usai Konferensi Pers HUT Ke-48 Pasar Modal di Jakarta, 11 Agustus 2025.

Isi Aturan EFT Emas

Ia menyampaikan POJK ETF emas tersebut akan mengatur secara rinci mekanisme yang terkait dengan produk reksa dana dengan underlying emas fisik, seperti struktur produk hingga underlying emas yang akan menjadi acuan.

Baca juga: Transaksi Emas Digital Pegadaian Dijamin Aman, Ini Alasannya

“Kemudian yang kita atur lagi adalah masalah keberadaan emasnya itu sendiri, termasuk pihak-pihak yang menjadi penyimpan emas. Itu akan kita atur secara khusus, ada kriterianya dan sebagiannya,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, Aditya menyebut aturan ETF emas juga akan mengatur transparansi dari proses transaksinya, manajemen risiko, serta tanggung jawab dari pihak-pihak terkait, salah satunya seperti bank kustodian.

“Nah ini kita terus berkoordinasi dengan teman-teman di Bursa, di Bappebti, dan kemudian kita benar-benar di triwulan III atau IV awal kita bisa keluarkan aturan tersebut,” ujar Aditya.

Baca juga: Ma’ruf Amin Minta Simpanan Emas Dijamin Seperti Tabungan Uang

Sementara, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman, juga menuturkan bahwa pihaknya saat ini secara paralel menyiapkan produk ETF emas, sembari menunggu terbitnya aturan dari OJK.

“InsyaAllah November ya? Akhir tahun ini kita bisa launching bergantung RPOJK tadi. Kita masih menunggu RPOJK tapi paralel kita juga lakukan, sehingga target kita mungkin November, Desember ini kita bisa launching ETF mas di kuartal IV 2025,” kata Iman. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

4 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

4 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

4 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

4 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

5 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

7 hours ago