Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan Peraturan OJK (POJK) terkait dengan Exchange-Traded Fund (ETF) emas bakal terbit pada kuartal IV 2025.
“Ya paling kuartal IV (2025) ya kita tunggu, (prosesnya?) masih di internal, (ada kendala?), ngga ngga ada, aman doain biar cepat,” ucap I.B. Aditya Jayaantara, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, usai Konferensi Pers HUT Ke-48 Pasar Modal di Jakarta, 11 Agustus 2025.
Ia menyampaikan POJK ETF emas tersebut akan mengatur secara rinci mekanisme yang terkait dengan produk reksa dana dengan underlying emas fisik, seperti struktur produk hingga underlying emas yang akan menjadi acuan.
Baca juga: Transaksi Emas Digital Pegadaian Dijamin Aman, Ini Alasannya
“Kemudian yang kita atur lagi adalah masalah keberadaan emasnya itu sendiri, termasuk pihak-pihak yang menjadi penyimpan emas. Itu akan kita atur secara khusus, ada kriterianya dan sebagiannya,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, Aditya menyebut aturan ETF emas juga akan mengatur transparansi dari proses transaksinya, manajemen risiko, serta tanggung jawab dari pihak-pihak terkait, salah satunya seperti bank kustodian.
“Nah ini kita terus berkoordinasi dengan teman-teman di Bursa, di Bappebti, dan kemudian kita benar-benar di triwulan III atau IV awal kita bisa keluarkan aturan tersebut,” ujar Aditya.
Baca juga: Ma’ruf Amin Minta Simpanan Emas Dijamin Seperti Tabungan Uang
Sementara, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman, juga menuturkan bahwa pihaknya saat ini secara paralel menyiapkan produk ETF emas, sembari menunggu terbitnya aturan dari OJK.
“InsyaAllah November ya? Akhir tahun ini kita bisa launching bergantung RPOJK tadi. Kita masih menunggu RPOJK tapi paralel kita juga lakukan, sehingga target kita mungkin November, Desember ini kita bisa launching ETF mas di kuartal IV 2025,” kata Iman. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Menhut Raja Juli Antoni dikritik keras terkait banjir dan longsor di Sumatra, hingga… Read More
Poin Penting Roblox resmi ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE, bersama empat perusahaan digital lainnya.… Read More
Poin Penting PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menekankan kolaborasi lintas sektor (pemerintah, dunia usaha, investor,… Read More
Poin Penting PT Phapros Tbk (PEHA) mencetak laba bersih Rp7,7 miliar per September 2025, berbalik… Read More
Poin Penting Unilever Indonesia membagikan dividen interim 2025 sebesar Rp3,30 triliun atau Rp87 per saham,… Read More
Poin Penting IFAC menekankan pentingnya kolaborasi regional untuk memperkuat profesi akuntansi di Asia Pasifik, termasuk… Read More