Beberapa Bank Besar Berani Berikan Promo Bunga KPR Single Digit
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dapat meunda cicilannya asalkan tempat kerjanya atau usahanya terdampak dari pandemi virus corona (COVID-19).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, keputusan tersebut telah tertuang dalam ketentuan stimulus bidang perbankan yang diterbitkan dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).
“Kalau ini dia (debitur) terimbas dari covid-19 baik langsung tidak langsung mestinya masuk,” ujar Wimboh saat live video conference dengan media di Jakarta, Minggu 5 April 2020.
Menurutnya, hingga saat ini kondisi kesehatan perbankan masih dalam kondisi prima dan sehat meskipun ke depan tidak menutup kemungkinan sektor keuangan termasuk bank dapat terdampak dari pelemahan ekonomi akibat Covid-19. Oleh karena itu pihaknya bersama dengan Pemerintah seluruh pihak terus melakukan stimulus ke industri.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana menyampaikan pihaknya telah berkomunikasi dengan seluruh asosiasi termasuk HIMBARA maupun PERBANAS untuk bisa mengimplementasikan POJK tersebut.
“Kita lihat tadi apakah sudah prefentif kita setiap saat komunikasi dengan asosiasi Himbara. Perbanas kita mita proaktif mendata nasabah yang mulai berdampak jangan menunggu. Namun mereka sudah proaktif mendata semua nasabahnya sebagaian besar sudah mengimplementasikan itu,” jelas Heru.
Sebelumnya, OJK telah mengkonfirmasi sebanyak sembilan bank telah memberikan keringanan bagi debitur terdampak virus corona. Tercatat sembilan bank tersebut meliputi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT BRI (Persero) Tbk, PT BNI (Persero) Tbk, PaninBank, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk, Bank DBS, Bank Index, Bank Ganesha. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More